Sunday, May 8, 2016

Hak Kekayaan Intelekual

Pengertian Hak Kekayaan Intelektual.
  Kekayaan Intelektual atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Hak Milik Intelektual adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR) atau Geistiges Eigentum, dalam bahasa Jermannya. Istilah atau terminologi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) digunakan untuk pertama kalinya pada tahun 1790. Adalah Fichte yang pada tahun 1793 mengatakan tentang hak milik dari si pencipta ada pada bukunya. Yang dimaksud dengan hak milik disini bukan buku sebagai benda, tetapi buku dalam pengertian isinya. Istilah HKI terdiri dari tiga kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan Intelektual. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual.

Hak Kekayaan Intelektual, disingkat “HKI” atau akronim “HaKI”, digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasikan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Adapun kekayaan intelektual merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan lain-lain yang berguna untuk manusia. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Sistem HKI merupakan hak privat (private rights). Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftarkan karya intelektualnya atau tidak. Hak eklusif yang diberikan Negara kepada individu pelaku HKI (inventor, pencipta, pendesain dan sebagainya) tiada lain dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas) nya dan agar orang lain terangsang untuk dapat lebih lanjut mengembangkannya lagi, sehingga dengan sistem HKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar.

Disamping itu, sistem HKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas segala bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkannya teknologi atau karya lainnya yang sama dapat dihindari atau dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya dengan maksimal untuk keperluan hidupnya atau mengembangkannya lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi lagi.
Teori Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sangat dipengaruhi oleh pemikiran John Locke tentang hak milik. Dalam bukunya, Locke mengatakan bahwa hak milik dari seorang manusia terhadap benda yang dihasilkannya itu sudah ada sejak manusia lahir. Benda dalam pengertian disini tidak hanya benda yang berwujud tetapi juga benda yang abstrak, yang disebut dengan hak milik atas benda yang tidak berwujud yang merupakan hasil dari intelektualitas manusia.

Secara garis besar HKI dibagi dalam 2 (dua) bagian,yaitu:
  1. Hak Cipta (copyright);
  2. Hak kekayaan industri (industrial property rights), yang mencakup:
  • Paten (patent);
  • Desain industri (industrial design);
  • Merek (trademark);
  • Penanggulangan praktek persaingan curang (repression of unfair competition);
  • Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit);
  • Rahasia dagang (trade secret). 
 REF :
http://artonang.blogspot.co.id/2015/03/pengertian-hak-kekayaan-intelektual.html?m=1

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta

https://id.m.wikipedia.org/wiki/Kekayaan_intelektual


 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Tata Cara Pendirian FIRMA, CV, PT,BUMD,DAN YAYASAN

  1. FIRMA
Firma biasanya didirikan oleh beberapa anggota untuk memperluas usahanya masing-masing atau untuk memperoleh tambahan laba. Masing-masing anggota yang mendirikan firma dapat terdiri dari beberapa kemungkinan sebagai berikut:
  1. Firma didirikan oleh anggota-anggota yang semuanya belum mempunyai usaha (semua anggota baru)
  2. Firma didirikan oleh anggota yang sudah memiliki usaha sebelumnya dan anggota yang belum punya usaha.
  3. Firma didirikan oleh anggota-anggota yang semuanya sudah memiliki usaha sebelumnya.
    Akibat adanya beberapa kemungkinan anggota-anggota pendiri, maka ada 2 (dua) metode akuntansi yang dapat digunaka untuk mencatat pendjrjan firma yaitu:
    1. Pembukuan firma menggunakan buku baru.
    2. Pembukuan firma melanjutkan milik salah seorang anggota firma yang sudah memiliki usaha
 Firma Didirikan Oleh Anggota-anggota Yang Semuanya Belum Memiliki Usaha
Apabila firma didirikan oleh anggota-anggota yang semuanya belum memiliki usaha, maka setoran pertama di masing-masing anggo tersebut akan langsung dicatat dalam rekening modal masing-masing anggota. Apabila ada anggota yang menyetorkan modal pertama berupa aktiva non-kas maka aktiva non-kas tersebut terlebih dahulu harus dinilai sebesar nilai wajar atau harga pasarnya Jika tidak dapat ditentukan nilai wajar atau harga pasar aktiya non-kas tersebut maka aktiva non-kas tersebut dinilai berdasarkan perjanjian dan para anggota. Jumlah setoran pertama dan masing masing anggota ini harus dicantumkan dajam akte pendirian firma.
Untuk memperoleh gambar yang jelas mengenaj prosedur akuntansi pendirian firma dapat diikuti dalam contoh berikut ini.
Contoh 1 :
Pada tanggal I Januari 19A, Tuan Ali, Ahmad dan Ardi sepakat untuk mendirikan sebuah firma. Berikut ini adalah setoran modal masing-masing anggota.
 
Tuan Ali
Tuan Ahmad
Tuan Ardi
–        Kas……………………….–        Persediaan……………….. –        Kendaraan………………..
–        Tanah…………………….
–        Bangunan Kantor………..
      Jumlah
Rp    20.000.000,00
3.000.000,00
2.000.000,00
Rp    25.000.000,00
16.000.000,00
4.000.000,00
20.000.000,00
5.000.000,00
8.000.000,00
7.000.000,00
10.000.000,00
30.000.000,00
Jurnal yang harus dibuat untuk mencatat transaksi penyetoran modal masing-masing anggota adalah sebagai berikut:
1)        Kas ………………….   Rp 20.000.000,00
Kendaraan …………..           3.000.000,00
Bangunan Kantor ……          2.000.000,00
Modal Tuan Ali…………………… Rp 25.000.000,00
       (Untuk mencatat penyetoran modal Tuan Ali)                       
2)        Persediaan …………..   Rp 16.000.000,00
Tanah ……………….           4.000.000,00
Modal Tuan Ahmad………………. Rp 20.000.000,00
       (Untuk mencatat penyetoran modal Tuan Ahmad)
3)        Kas ………………….   Rp   5.000.000,00
Persediaan…………..              8.000.000,00
Tanah ……………….         10.000.000,00
Kendaraan …………..           7.000.000,00
Modal Tuan Ardi                               ………………….    Rp 30.000.000,00
       (Untuk mencatat penyetoran modal Tuan Ardi)                     
Setelah jurnal penyetoran modal masing-masing anggota dibuat, maka selanjutnya transaksi penyetoran tersebut diposting ke dalam masing-masing rekening buku besar sehingga pada saat pendirian, firma tersebut memiliki delapan buah buku besar, yaitu:
  1. Buku besar Kas.
  2. Buku besar Persediaan
  3. Buku besar tanah
  4. Buku besar kendaraan
  5. Buku besar Bangunan Kantor
  6. Buku besar Modal tuan Ali
  7. Buku besar Modal tuan Ahmad
  8. Buku besar Modal tuan Ardi
Perlu diketahui pula bahwa buku-buku yang digunakan oleh firma tersebut semuanya adalah buku baru, hal ini disebabkan karena semua pendiri firma merupakan anggota-anggota yang sebelumnya tidak memiliki usaha-usaha perseorangan sehingga pembukuan firma menggunakan buku baru.
Apabila masing-masing rekening sudah dicatat dalam buku besarnya, maka neraca awal pada saat pendirian firma akan tampak sebagai berikut:
Firma “AAA”
NERACA AWAL
1 Januari 19A
Aktiva Lancar :Kas Persediaan Barang
Total Akt. Lancar
Aktiva Tetap :
Tanah
Bangunan kantor
Kendaraan
Total Akt. Tetap
Jumlah Aktiva


25.000.000,00
24.000.000,00

49.000.000,00



14.000.000,00
2.000.000,00
10.000.000,00

26.000.000,00

75.000.000,00
Hutang :Modal : Modal Tn. Ali
Modal Tn. Ahmad
Modal Tn. Ardi
Total Modal
Juml. Hut & Modal









25.000.000,00
20.000.000,00
30.000.000,00

75.000.000,00

75.000.000,00
Setelah neraca awal firma dibuat, selanjutnya ditentukan pula rasio atau perbandingan pembagian laba-rugi firma untuk masing-masing anggota dan perjanjian mengenai perbandingan pembagian laba-rugi ini harus dicantumkan dalam akte pendirian.
1.2.2. Firma Didirikan Oleh Anggota yang Sudah Memiliki Usaha dan Anggoga yang Belum Memiliki Usaha
     Apabila firma didirikan oleh salah seorang anggota yang sudah memiliki usaha perusahaan perseorangan dan beberapa anggota yang belum memiliki usaha, maka prosedur akuntansinya adalah sebagai berikut:
  1. Mengadakan penilaian kembali aktiva atau kekayaan milik anggota yang sudah memiliki usaha.
  2. Mencatat penyetoran kekayaan anggota yang belum memiliki usaha
  3. Menyusun neraca awal firma.
Akibat adanya anggota pendiri firma yang sudah memiliki usaha dan yang belum memiliki usaha, maka ada dua metode akuntansi yang dapat digunakan untuk mencatat pendirian firma, yaitu :
  1. Pembukuan firma menggunakan buku-buku baru, dan
  2. Pembukuan firma melanjutkan buku milik anggota yang sudah memiliki usaha
Untuk mendapatkan gambaran yang jelas, dapat diikuti kasus dalam contoh berikut ini :
Contoh 2
Pada tanggal 3 Maret 19B, Tuan Arpra, Nyonya Fina, Tuan Riski, dan Nona Rahma bersepakat untuk mendirikan sebuah firma yang bergerak dalam bidang perdagangan konveksi. Nyonya Fina, Tuan Riski dan Nona Rahma adalah merupakan anggota-anggota yang sebelumnya belum memiliki usaha, sedangkan Tuan Arpra sudah memiliki perusahaan perseorangan yang berupa Toko Konveksi pakaian jadi yang pada saat firma akan didirikan mempunyai posisi keuangan sebagai berikut:
NERACA TUAN ARPRA
3 Maret 19B

KasPiutang dagang Persediaan Barang
Alat-alat toko
Total
6.000.000,00
1.500.000,00
8.750.000,00
2.250.000,00

18.500.000,00
Hutang dagangHutang bank Modal
Total
3.500.000,00
4.500.000,00

10.500.000,00

18.500.000,00
Sedangkan anggota-anggota yang lainnya menyetorkan kekayaan sebagai berikut :
 
Ny. Fina
Tuan Risky
Nn. Rahma
Kas………………………..Persediaan………………… Kendaraan………………..
Tanah……………………..
Peralatan kantor………….
Bangunan Kantor…….…..
 Jumlah
Rp    12.000.000,00
18.000.000,00
Rp    20.000.000,00
16.000.000,00
8.000.000,00
24.000.000,00
4.600.000,00
6.000.000,00
6.000.000,00
16.600.000,00
            Setelah ke-empat anggota pendiri firma tersebut bersepakat untuk mendirikan firma, maka mereka mengadakan perjanjian mengenai hal-hal sebagai berikut :
  1. Kas milik tuan Arpra diambil seluruhnya oleh Tuan Arpra.
  2. Persediaan barang dagangan tuan Arpra dinilai kembali dan diturunkan nilainya Sebesar Rp 2.500.000,00
  3. Hutang Bank tuan Arpra akan dilunasi sendiri oleh Tuan Arpra.
  4. Tanah milik Nona Rahma dinilai kembali sebesar nilai wajarnya, yaitu sebesar Rp 8.400.000,00
  5. Kendaraan milik Nyonya Fina juga dinilai kembali menjadi Rp l4.000.000,00
  6. Firma tersebut diberi nama Firma ‘KURNIA’.
Berdasarkan transaksi pada contoh 2 di atas, maka prosedur akuntansi pendirian firma dengan menggunakan dua metode pembukuan adalah sebagai berikut:
  1. Bila pembukuan menggunakan buku baru.
Jika firma Kurnia menggunakan buku baru, maka prosedur akuntansi yang dilakukan adalah sebagai berikut:
1)        Mengadakan penyesuaian kekayaan anggota yang sudah memiliki usaha (dalam hal ini Tuan Arpra), yaitu dengan membuat jurnal penyesuaian sesual dengan perjanjian sebagai berikut:
Hutang Bank ……………… Rp 4.500.000,00
Modal Tn. Arpra …………..       4.000.000,00
Kas …………………………………………Rp 6.000.000,00
Persediaan …………………………………       2.500.000,00
Akibat adanya jurnal di atas, maka kekayaan dan modal tuan arpra akan menjadi sebagai berikut :
– Piutang dagang ………………………….               Rp 1.500.000,00
– Persediaan Barang Dagangan
            Rp. 8.750.00,00 – Rp. 2.500.000,00                     6.250.000,00
–   Alat-alat toko ……………………………                     2.250.000,00
–   Hutang dagang ………………………….                     3.500.000,00
–   Modal Tuan Arpra :
Rp 10.500.000,00 – Rp 4.000.000,00                   6.500.000,00
2)        Melakukan penutupan buku rekening-rekening milik tuan arpra yaitu dengan membuat jurnal penutup sebagai berikut :
Hutang dagang         Rp 3.500.000,00
Modal tuan Arpra           6.500.000,00
Piutang dagang                                             Rp 1.500.000,00
Persediaan                                                           6.250.000,00
Alat-alat toko                                                      2.250.000,00
3)        Mencatat penyetoran kekayaan anggota-anggota yang belum memiliki usaha, termasuk penyetoran kekayaan tuan Arpra.           
a)      Jurnal penyetoran kekayaan Nyonya Fina:
Kas ……………………….. Rp 12.000.000,00
Kendaraan …………………       14.000.000,00
Modal Nyonya Fina …………………..         Rp 26.000.000,00
b)      Jurnal penyetoran kekayaan Tuan Risky
Persediaan ……………… Rp 16.000.000,00
Peralatan Kantor ………..        8.000.000,00
Modal Tuan Risky ………………….                        Rp 24.000.000,00
c)      Jurnal penyetoran kekayaan Nona Rahma:    
Kas ……………………… Rp   4.600.000,00
Peralatan Kantor ………..         8.400.000,00
Bangunan ……………….         6.000.000,00
            Modal Nona Rahma ………………..             Rp 19.000.000,00
d)     Jurnal penyetoran kekayaan Tuan Arpra
Piutang dagang …………. Rp  1 .500.000,00
Persediaan ……………….        6.250.000,00 
Alat-alat Toko ……………….        2.250.000,00
Hutang dagang ……………………..                        Rp   3.500.000,00
Modal tuan Arpra …………………..                        Rp   6.500.000,00
4)        Membuat neraca awal firma Kurnia, yaitu sebesar masing-masing rekening dari penyetoran kekayaan masing-masing anggota yang sudah dicatatdalam buku besar. Adapun neraca awal firma akan tarnpak sebagai berikut :
Aktiva Lancar :Kas ……………………. Piutang dagang ………..
Persediaan barang ……..
Alat-alat toko ………….
Total Akt. Lancar ……..
Aktiva Tetap :
Tanah ………………….
Bangunan ………………
Kenderaan ……………..
Peralatan kantor ……….
Total Akt. Tetap ………
Jumlah Aktiva …………
Rp 16.000.000,00
      1.500.000,00
    22.500.000,00
      2.250.000,00

 
   
 
Rp 42.000.000,00



 Rp   8.400.000,00
        6.000.000,00
      14.000.000,00
        8.000.000,00

Rp 36.000.000,00

 Rp 79.000.000,00
Hutang :Hutang dagang … Modal  :
Modal Ny. Fina …..
Modal Tn. Risky …
Modal Nn. Rahma..
Modal Tn. Arpra…
Total Modal ……..
Juml. Hut & Modal
Rp. 3.500.000,00Rp 26.000.000,00       24.000.000,00
      19.000.000,00
       6.500.000,00

Rp 75.500.000,00
 
   
 
Rp.79.000.000.00
Sctelah neraca awal firma dibuat, langkah seianjutnya adalah menentukan rasio pembagian laba-rugi firma, kemudian barulah firma tersebut mulai beroperasi.
  1. Bila firma melanjutkan buku anggota yang sudah memiliki usaha.
Apabila firma Kurnia menggunakan buku melanjutkan buku milik salah seorang anggota yang sudah memiliki usaha, maka prosedur akuntansi yang dilakukan
Adalah sebagai berikut:
1)      Mengadakan penyesuaian kekayaan anggota yang sudah memiliki usaha (dalam hal mi Tuan Arpra). Jurnal penyesuaian yang dibuat identik dengan jurnal penyesuaian pada metode pembukuan firma dengan menggunakan buku baru yang telah diuraikan di muka.
2)      Mencatat penyetoran kekayaan anggota-anggota yang belum memiliki usaha, yaitu Nyonya Fina, Tuan Risky, dan Nona Rahma. Sedangkan tuan Arpra tidak perlu membuat jurnal penyetoran kekayaannya, sebab firma menggunakan bukunya untuk mencatat transaksi-transaksi firma. Dengan demikian, maka jurnal penyetoran kekayaan Nyonya Fina, Tuan Risky, dan Nona Rahma adalah identik dengan jurnal nomor 3a, 3b, dan 3c pada metode pembukuan firma dengan menggunakan buku baru yang telah diuraikan di muka.
3)      Membuat neraca awal firma yang caranya sama persis dengan metode pembukuan firma dengan menggunakan buku baru (lihat di muka).
Dengan adanya dua metode pembukuan yang telah dibahas di atas, ternyata pada dasarnya keduanya akan menggunakan cara pencatatan dan penjurnalan yang sama. Perbedaan yang ada antara menggunakan buku baru dengan melanjutkan buku salah satu anggota yang sudah memiliki usaha hanyalah terletak pada ‘Penutupan buku anggota yang sudah punya usaha’.
Untuk metode yang pertama, buku anggota yang sudah punya usaha perlu ditutup sebab firma akan menggunakan buku baru dan anggota tersebut dianggap tidak punya usaha dan sebagai akibatnya dibuat pula jurnal penyetoran kekayaan anggota yang sudah punya usaha (Lihat jurnal nomor 3d pada metode yang pertama).
Sedangkan pada metode yang ke dua, tidak diadakan penutupan buku dan jurnal penyetoran kekayaan anggota yang sudah punya usaha, sebab pembukuan firma menggunakan buku rniliknya atau rnelanjutkan buku-buku miliknya.
Neraca awal pendirian firma dengan menggunakan metode pertama dan metode ke dua akan menghasilkan informnasi yang sama.

 Firma Didjrikn Oleh Anggota-anggota Yang Semuanya Sudah Memiliki usaha Perseorangan
Apabila firma didirikan oleh anggota-anggota yang semuanya sudah punya usaha sebelumnya, maka prosedur akuntansi yang digunakan untuk mencatat pendirian firma:
  1. Modal  tuan A :
Masa modal ditamankan

Jumlah bulan
Modal yang ditanamkan
Jumlah modal dalam jangka waktu penanaman
1 Peb – 3 Mei 3 bulan Rp 20.000.000,00 Rp  60.000.000,00
3 Mei – 5 Nop 6 bulan Rp 15.000.000,00 Rp  90.000.000,00
5 Nop – 31 Des 2 bulan Rp 21.000.000,00 Rp  42.000.000,00
  11 bulan   Rp 192.000.000,00
Modal rata-rata tuan A=  Rp 192.000.000,00 = Rp 17.454.540,00
                                                             11
  1. Modal tuan B :
Perhitungan modal tuan B dapat menggunakan caraseperti pada perhitungan modal rata-rata tuan A. tetapi untuk memberikan alternatif cara perhitungan yang lain kepada  para pembaca, dapat pula digunakan cara berikut:
Modal yang ditanam X jumlah bulan =  Jumlah modal dalam jangka penanaman
Rp 10.000.000,00  X  2 bln(1 Peb – 2 April) Rp  20.000.000,00
Rp 14.000.000,00  X  3 bln(2 April – 1 Juli) Rp  42.000.000,00
Rp 11.000.000,00  X  6 bln(1 Juli – 31 Des) Rp  66.000.000,00
                                         11 bulan Rp 128.000.000,00
Modal  rata-rata tuan B  =   Rp 128.000.000,00  = Rp 11.636.360 (dibulatkan)
                                                              11
  1. Modal rata- rata tuan C :
Perhitungan modal rata-rata tuan C dapat menggunakan cara seperti pada perhitungan modal rata-rata tuan A dan tuan B. tetapi untuk mmemberikan alternatif cara perhitungan yang lain kepada para pembaca, dapat pula digunakan cara perhitungan sebagai berikut:
(5 X 15.000.000)+(4 X 18.000.000)+(2 X 14.000.000) = Rp 15.909.090,00(dibulatkan)
                                    11
Keterangan:
Angaka 5 pada rumus diatas menunjukkan masa modal tuan C ditanamkan dalam bulan, yaitu mulai tanggal 1 Pebruari 19X0 – 1 Juli 19X0. Demikian pula angka 4 dan 2 yang merupakan jumlah  bulan penanaman.
Setelah modal rata-rata masing-masing anggota dengan berdasarkan perbandingan modal rata-rata tersebut sebagai berikut:
Nama Anggota
Modal Rata-rata
Hak atas Laba Firma
Tn. A Rp 17.454.540,00 7.454.540 X Rp 60.000.000,00 = Rp 32.272.725,0044.999.990
Tn. B Rp 11.636.360,00 11.636.360 X Rp 60.000.000,00 = Rp 15.515.150,0044.999.990
Tn. C Rp 15.909.000,00 15.909.000 X Rp 60.000.000,00 = Rp 21.212.125,00
    44.999.990
  Rp 44.999.990,00    = Rp 60.000.000,00
Jurnal pembagian Laba Firma adalah sebagai berikut:
Laba – Rugi ………………………. Rp 60.000.000,00
Modal tuan A ………………………………………… Rp 23.272.725,00
Modal tuan B ………………………………………… Rp 15.515.150,00
Modal tuan C ………………………………………… Rp 21.212.125,00
Dengan adanya pembagian laba firma tersebut, maka saldo masing-masing anggota akan bertambah sebesar haknya atas laba masing-masing anggota. Perlu dicatat disini bahwa untuk menghitung modal rata-rata dapat menggunakan salah satu cara dari tiga cara yang diuraikan dimuka, tinggal memilih cara mana yang dianggap paling mudah.

           2.   CV 
         CV atau Comanditaire Venootschap adalah bentuk usaha yang merupakan salah satu alternatif yang dapat dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbatas. Karena, berbeda dengan PT yang mensyaratkan minimal modal dasar sebesar Rp. 50jt dan harus di setor ke kas Perseroan minimal 25%nya, untuk CV tidak ditentukan jumlah modal minimal.

       CV dapat didirikan dengan syarat dan prosedur yang lebih mudah daripada PT, yaitu hanya mensyaratkan pendirian oleh 2 orang, dengan menggunakan akta Notaris yang berbahasa Indonesia. Walaupun dewasa ini pendirian CV mengharuskan adanya akta notaris, namun dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dinyatakan bahwa pendirian CV tidak mutlak harus dengan akta Notaris.

         Pada saat para pihak sudah sepakat untuk mendirikan CV, maka dapat datang ke kantor Notaris dengan membawa KTP. Untuk pendirian CV, tidak diperukan adanya pengecekan nama CV terlebih dahulu. Oleh karena itu proses nya akan lebih cepat dan mudah dibandingkan dengan pendirian PT.
    Namun demikian, dengan tidak didahuluinya dengan pengecekan nama CV, menyebabkan nama CV sering sama antara satu dengan yang lainnya.
     
        Pada waktu pendirian CV, yang harus dipersiapkan sebelum datang ke Notaris adalah adanya persiapan mengenai:
    1. Calon nama yang akan digunakan oleh CV tersebut
    2. tempat kedudukan dari CV
    3. Siapa yang akan bertindak selaku Persero aktif, dan siapa yang akan bertindak selaku persero diam.
    4. Maksud dan tujuan yang spesifik dari CV tersebut (walaupun tentu saja dapat mencantumkan maksud dan tujuan yang seluas-luasnya).
    Untuk menyatakan telah berdirinya suatu CV, sebenarnya cukup hanya dengan akta Notaris tersebut, namun untuk memperkokoh posisi CV tersebut, sebaiknya CV tersebut di daftarkan pada Pengadilan Negeri setempat dengan membawa kelengkapan berupa Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan NPWP atas nama CV yang bersangkutan.

    Apakah itu akta, SKDP, NPWP dan pendaftaran pengadilan saja sudah cukup?
    Sebenarnya semua itu tergantung pada kebutuhannya. Dalam menjalankan suatu usaha yang tidak memerlukan tender pada instansi pemerintahan, dan hanya digunakan sebagai wadah berusaha, maka dengan surat-surat tersebut saja sudah cukup untuk pendirian suatu CV. Namun, apabila menginginkan ijin yang lebih lengkap dan akan digunakan untuk keperluan tender, biasanya dilengkapi dengan surat-surat lainnya yaitu:
    1. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
    2. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
    3. Tanda Daftar Perseroan (khusus CV)
    4. Keanggotaan pada KADIN Jakarta.
    Pengurusan ijin-ijin tersebut dapat dilakukan bersamaan sebagai satu rangkaian dengan pendirian CV dimaksud, dengan melampirkan berkas tambahan berupa:
    1. Copy kartu keluarga Persero Pengurus (Direktur) CV
    2. Copy NPWP Persero Pengurus (Direktur) CV
    3. Copy bukti pemilikan atau penggunaan tempat usaha, dimana
         a. apabila milik sendiri, harus dibuktikan dengan copy sertifikat dan copy bukti
            pelunasan PBB th terakhir
        b. apabila sewa kepada orang lain, maka harus dibuktikan dengan adanya
           perjanjian sewa menyewa, yang dilengkapi dengan pembayaran pajak sewa
           (Pph) oleh pemilik tempat.
       sebagai catatan berdasarkan SK Gubernur DKI Jakarta, untuk wilayah Jakarta, yang dapat digunakan sebagai tempat usaha hanyalah Rumah toko, pasar atau perkantoran. Namun ada daerah-daerah tertentu yang dapat digunakan sebagai tempat usaha yang tidak membayakan lingkungan, asalkan mendapat persetujuan dari RT/RW setempat
    4. Pas photo ukuran 3X4 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang warna merah
    Jangka waktu  
       pengurusan semua ijin-ijin tersebut dari pendirian sampai dengan selesai lebih kurang selama 2
       bulan.

        3.    PERSEROAN TERBATAS (PT)

    Berdasarkan Pasal 1 UUPT No. 40/2007 pengertian Perseroan Terbatas (Perseroan) adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
    PT merupakan perusahaan yang oleh undang-undang dinyatakan sebagai perusahaan yang berbadan hukum. Dengan status yang demikian itu, PT menjadi subyek hukum yang menjadi pendukung hak dan kewajiban, sebagai badan hukum. Hal ini berarti PT dapat melakukan perbuatan-perbuatan hukum seperti seorang manusia dan dapat pula mempunyai kekayaan atau utang (ia bertindak dengan perantaraan pengurusnya).

    Untuk mendirikan PT, harus dengan menggunakan akta resmi ( akta yang dibuat oleh notaris ) yang di dalamnya dicantumkan nama lain dari perseroan terbatas, modal, bidang usaha, alamat perusahaan, dan lain-lain. Akta ini harus disahkan oleh menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu Menteri Kehakiman). Untuk mendapat izin dari menteri kehakiman, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
    • Perseroan terbatas tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan
    • Akta pendirian memenuhi syarat yang ditetapkan Undang-Undang
    • Paling sedikit modal yang ditempatkan dan disetor adalah 25% dari modal dasar. (sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1995 & UU No. 40 Tahun 2007, keduanya tentang perseroan terbatas)
    Setelah mendapat pengesahan, dahulu sebelum adanya UU mengenai Perseroan Terbatas (UU No. 1 tahun 1995) Perseroan Terbatas harus didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat, tetapi setelah berlakunya UU NO. 1 tahun 1995 tersebut, maka akta pendirian tersebut harus didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Perusahaan (sesuai UU Wajib Daftar Perusahaan tahun 1982) (dengan kata lain tidak perlu lagi didaftarkan ke Pengadilan negeri, dan perkembangan tetapi selanjutnya sesuai UU No. 40 tahun 2007, kewajiban pendaftaran di Kantor Pendaftaran Perusahaan tersebut ditiadakan juga. Sedangkan tahapan pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI ) tetap berlaku, hanya yang pada saat UU No. 1 tahun 1995 berlaku pengumuman tersebut merupakan kewajiban Direksi PT yang bersangkutan tetapi sesuai dengan UU NO. 40 tahun 2007 diubah menjadi merupakan kewenangan/kewajiban Menteri Hukum dan HAM.
    Setelah tahap tersebut dilalui maka perseroan telah sah sebagai badan hukum dan perseroan terbatasmenjadi dirinya sendiri serta dapat melakukan perjanjian-perjanjian dan kekayaan perseroan terpisah dari kekayaan pemiliknya.
    Modal dasar perseroan adalah jumlah modal yang dicantumkan dalam akta pendirian sampai jumlah maksimal bila seluruh saham dikeluarkan. Selain modal dasar, dalam perseroan terbatas juga terdapat modal yang ditempatkan, modal yang disetorkan dan modal bayar. Modal yang ditempatkan merupakan jumlah yang disanggupi untuk dimasukkan, yang pada waktu pendiriannya merupakan jumlah yang disertakan oleh para persero pendiri. Modal yang disetor merupakan modal yang dimasukkan dalam perusahaan. Modal bayar merupakan modal yang diwujudkan dalam jumlah uang.

            4.    BUMD 

    Pasal 41 ayat (5) UU 1/2004 ttg Perbendaharaan Negara menyatakan penyertaan modal pemerintah daerah pada perusahaan negara/daerah/swasta ditetapkan dengan peraturan daerah. UU ini tidak menjelaskan tentang pendirian, hanya penyertaan modal.

    Pasal 177 UU 32/2004 ttg Pemerintahan Daerah menyatakan Pemerintah daerah dapat memiliki BUMD yang pembentukan, penggabungan, pelepasan kepemilikan, dan/atau pembubarannya ditetapkan dengan Perda yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan. UU 32/2004 tidak menggunakan nomenklatur pendirian tetapi pembentukan, dan memang lebih tepat dengan pembentukan. Sebab kalo menggunakan pendirian, seolah2 BUMD tersebut hanya dari belum ada menjadi  ada, sedangkan pembentukan, itu bisa berarti dari baru, ato penggabungan dari yang sudah ada.

    Pasal 75 PP 58/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan penyertaan modal pemerintah daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah berkenaan. PP 58/2005 tidak menjelaskan bagaimana pendirian/pembentukan BUMD.

    Jadi regulasi pendirian/pembentukan hanya ada di Pasal 177 UU  32/2004.
    Pertanyaan selanjutnya, bagaimana kalo  BUMD yang akan dibentuk berbadan hukum Perusda ato Perseroan Terbatas? Bagaiamana mekanisme dan prosedurnya?

    Jika berbadan hukum Perusda, harus mengikuti UU 5/1962 ttg Perusahaan Daerah. Perusahaan Daerah didirikan dengan Peraturan Daerah atas kuasa UU 5/1962. Perusahaan Daerah adalah Badan Hukum yang kedudukannya sebagai Badan Hukum diperoleh dengan berlakunya Peraturan Daerah tersebut, Peraturan Daerah mulai berlaku setelah mendapat pengesahan Instansi atasan. Sehingga Perusda tidak perlu akte pendirian notaris. Selanjutnya pemda menetapkan perda ttg penyertaan modal pada perusda dimaksud (lihat langkah 3 pada pendirian PT dibawah).
    pendirian PD
    Jika BUMDnya berbadan hukum Perseroan Terbatas, terkait pendirian harus mengikuti UU 40/2007 ttg Perseroan Terbatas.
    pendirian pt
    Langkah pendirian BUMD berbadan hukum perseroan terbatas adalah:
    1. Pemda menetapkan Perda ttg Pendirian PT XYZ. Hal-hal yang perlu diatur dalam perda tersebut adalah:
      1. Nama sebutan PT dan alternatif sebutan nama PT, sebab sangat mungkin PT XYZ yang akan di daftarkan di Menteri Hukum dan HAM sudah terdaftar oleh pihak lain. Bila perlu hal ini diatur lebih lanjut dalam peraturan kepala daerah.
      2. Susunan pengurus PT, meliputi nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, kewarganegaraan anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang pertama kali diangkat.
      3. besarnya jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor.
      4. Dan lain-lain data & informasi yang diperlukan oleh Notaris.
    2. Selanjutnya dihadapan Notaris menyusun anggaran dasar PT, selanjutnya oleh Notaris diajukan ke Menkumham. Jika disetujui akan ada akte pendirian terhadap PT tersebut.
    3. Setelah PT tersebut mendapat persetujuan dari Menkumham, maka pemda menetapkan perda ttg penyertaan modal pada PT XYZ tersebut. Hal yang perlu ditegaskan adalah, bahwa besarnya penyertaan modal sebaiknya disesuaikan dengan analisis investasi yang disusun oleh pengelola investasi dibantu oleh penasihat investasi. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 15-16 Permendagri 52/2012 ttg Pedoman Pengelolaan Investasi Daerah. Dalam analisis investasi akan terlihat berapa besarnya modal yang diperlukan dan berapa lama akan dipenuhi. Misalnya diperlukan modal sebesar 25 M yang akan dipenuhi selama 4 tahun anggaran.
    4. Selanjutnya berdasarkan perda ttg penyertaan modal tersebut, pemda mengalokasikan penyertaan modal di ranperda APBD pada pengeluaran pembiayaan.
         5.    YAYASAN 
    A.    KARAKTERISTIK DAN LINGKUNGAN YAYASAN
       1.      Pengertian Dan Ruang Lingkup Yayasan
    Menurut UU No. 16 Tahun 2001, sebagai dasar hukum positif yayasan, pengertian yayasan adalah badan hukum yang kekayaannya terdiri dari kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu dibidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Yayasan dapat melakukan kegiatan usaha untuk menunjang pencapaian maksud dan tujuannya dengan cara mendirikan badan usaha dan/atau ikut serta dalam suatu badan usaha.
    Yayasan berbeda dengan perkumpulan karena perkumpulan pengertian yang lebih luas, yaitu meliputi suatu persekutuan, koperasi, dan perkumpulan saling menanggung. Selanjutnya, perkumpulan terbagi atas 2 jenis, yaitu:
    a.       Perkumpulan yang berbentuk badan hukum, seperti PT, Koperasi, dan perkumpulan saling menanggung.
    b.      Perkumpulan yang tidak berbentuk badan hukum, seperti persekutuan perdata, CV, dan Firma.
    Dilain pihak, yayasan merupakan bagian dari perkumpulan yang berbentuk badan hukum dengan pengertian yang dinyatakan dalam pasal 1 Butir 1 UU No 16 Tahun 2001 tentang yayasan, yaitu suatu badan hukum yang kekayaannya terdiri dari kekayaan yang dipisahkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan dengan tidak mempunyai anggota.
    Yayasan sebagai suatau Badan Hukum mmpu dan berhak serta berwewenang untuk melakukan tindakan-tindakan perdata. Pada dasarnya, keberadaan badan hukum yayasan bersifat permanen, yaitu hanya dapat dibubarkan melalui persetujuan para pendiri atau anggotanya. Yayasan hanya dapat dibubarkan  jika segala ketentuan dan persyaratan dalam anggaran dasarnya telah dipenuhi. Hal terebut sama kedudukannya dengan perkumpuln yang berbentuk badan hukum, dimana subjek hukum yang dapat melakukan perbuatan hukum dan,yang menyandang hak dan kewajiban, dapat digugat maupun menggugat di pengadilan.
    Hak dan kewaiban yang dimiliki oleh yayasan dan perkumpulan yang berbentuk Badan Hukum adalah sama, yaitu sebagai berikut:
    ·         Hak : berhak untuk mengajukan gugatan
    ·         Kewajiban : wajib mendaftarkan perkumpulan atau yayasan kepada instansi yang berwenang untuk mendapatkan status badan hukum

    2.      Sifat Dan Karakteristik Yayasan

             Sumber Pembiayaan/Kekayaan
    Sumber pembiayaan yayasan berasal dari sejumlah kekayaan yang dipisahkan dalam bentuk uang atau barang. Selain itu, yayasan juga memperoleh sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat seperti berupa:
    a)      Wakaf
    b)      Hibah
    c)      Hibah Wasiat
    d)     Perolehan lain yang tidak bertentanagn dengan anggaran dasar yayasan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.

         .       Pola Pertanggung Jawaban
    Pertanggungjawaban manajemen merupakan bagian terpenting bagi kredibilitas manajemen di yayasan. Tidak terpenuhinya prinsip pertanggungjawaban tersebut dapat menimbulkan implikasi yang luas.
    f.       Struktur Organisasi Yayasan
    Struktur organisasi yayasan merupakan turunan dari fungsi, startegi, dan tujuan organisasi. Sementara itu, tipologi pemimpin, termasuk pilihan dan orientasi organisasi, sangat berpengaruh terhadap pilihan struktur birokrasi pada yayasan. Kompleksitas organisasi sangat berpengaruh pada struktur organisasi. Fungsi badan hukum yayasan merupakan pranata hukum bagi pencapaian tujuan tertentu dibidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.
       .       Karakteristik Anggaran
    Anggaran merupakan artikulasi dari hasil perumusan strategi dan perencanaan strategik yang telah dibuat. Dalam bentuk yang paling sederhana, anggaran merupakan suatu dokumen yang menggambarakan kondisi keuangan yayasan yag meliputi informasi mengenai pendapatan, belanja, dan aktivitas
       .      Sistem Akuntansi
    Sistem akuntansi merupkan prinsip akuntansi yang menentukan kapan transaksi keuangan harus diakui untuk tujuan pelaporan keuangan. Sistem akuntansi ini berhubungan dengan waktu pengukuran dilakukkan dan pada umumnya, bisa dipilih menjadi sistem akuntansi berbasis kas dan berbasis aktual.
    Pada sebuah yayasan, penekanan diberikan pada penyediaan biaya data yang disajikan dalam bentuk laporan keuangan yang menggunakan sistem akuntansi berbasis aktual yaitu akuntansi pendapatan dan biaya.

    3.      Kedudukan Hukum Yayasan
       a.       Kedudukan Hukum Yayasan dalam Sistem Hukum Indonesia
    Yayasan adalah suatu entitas hukum yang keberadaannya dalam lalu lintas hukum di Indonesia sudah diakui oleh masyarakat berdasarkan realita hukum positif yang hidup dan berkembang dalam masyarakat Indonesia. Kecenderungan masyarakat memilih bentuk yayasan disebabkan karena:
    a)      Proses pendiriannya sederhana
    b)      Tanpa memerlukan pengesahan dari pemerintah
    c)      Persepsi masyarakat bahwa yayasan bukan merupakan subjek pajak
    Pengakuan yayasan sebagai badan hukum berarti ada subjek hukum yang mandiri. Secara teoretis, adanya kekayaan yang terpisah, tidak membagi kekayaan atau penghasilannya kepada pendiri atau pengurusnya, mempunyai tujuan tertentu, mempunyai organisasi yang teratur, dan didirikan dengan akta notaris merupakan karakter yayasan. Ciri tersebut memang cocok dengan ciri-ciri badan hukum pada umumnya, yaitu adanya kekayaan yang terpisah, tujuan tertentu, kepentingan sendiri, dan organisasi yang teratur.
    Berdasarkan hukum kebiasaan dan asumsi hukum yang berlaku umum di masyarakat, ciri-ciri yayasan dapat dirinci sebagai berikut:
    1)      Eksistensi yayasan sebagai entitas hukum di Indonesia belum didasarkan pada perturan perundang-undangan yang berlaku.
    2)      Pengakuan yayasan sebagai badan hukum belum ada dasar yuridis yang tegas, berbeda halnya dengan PT. Koperasi, dan badan hukum yang lain.
    3)      Yayasan dibentuk dengan memisahkan kekayaan pribadi pendiri untuk tujuan nirlaba, tujuan religius, sosial keagamaan, kemanusiaan, dan tujuan ideal yang lain.
    4)      Yayasan didirikan dengan akta notaris atau dengan surat keputusan pejabat yang bersangkutan dengan pendirian yayasan.
    5)      Yayasan tidak memiliki anggota dan tidak memiliki oleh siapapun, namun memunyai pengurus atau organ untuk merealisasikan tujuan yayasan.
    6)      Yayasan mempunysi keduduksn ysng mandirir sebagai akibat adanya kekayaan yang terpisah dari kekayaan pribadi pendiri atau pengurusnya, dan mempunyai tujuan sendiri yang berbeda atau lepas dari tjuan pribadi pendiri atau pengurus
    7)      Yayasan diakui sebagai badan hukum seperti halnya orang, sebagai subjek hukum mandiri yang dapat menyandang hak dan kewajiban mandiri, didirikan dengan akta, dan didaftarkan di kantor kepaniteraan pengadilan negeri setempat
    8)      Yayasan dapat dibubarkan oleh pengadilan dalam kondisi pertentangan tujuan yayasan dengan hukum, likuidasi, dan pailit. (Sri Rejeki, 1999 : 56, Tobing, 1990 : 6-8)
    Berdasarkan UU No. 16 Tahun 2001, yayasan telah diakui sebagai badan hukum privat dimana subjek hukum para pendiri atau pengurusnya. Sebagai subjek hukum mandiri, yayasan dapat menyandang hak dan kewajiban, menjadi debitor maupun kreditor, dan melakukan hubungan hukum apapun dengan pihak ketiga. Legalisasi badan hukum menurut UU Yayasan adalah saat akta pendiriannya, yang dibuat di hadapan Notaris, disahkan oleh menteri Hukum dan Perundang-undangan dan HAM.
    Yayasan yang tidak menyesuaikan Anggaran Dasarnya dalam jangka waktu 5 tahun, dapat dibubarkan berdasarkan putusan pengadilan atas permohonan kejaksaan atau pihak yang berkepentingan.
        b.      Yayasan Sebagai Entitas Hukum Privat
    Ditinjau dari cara pendirian atau pembentukannya, yayasan dapat dibagi menjadi dua, yaitu yayasan yang didirikan oleh penguasa atau pemerintah, termasuk BUMN serta BUMD dan yayasan yang didirikan oleh individu atau swasta.
    Yayasan yang didirikan oleh pemerintah, sebelum keluarnya UU yayasan, disahkan dengan surat keputusan dari pejabat yang berwenang dan/atau akta notaris. Kekayaan awal yayasan seperti ini dapat diambil dari kekayaan negara yang “dipisahkan” atau “dilepaskan penguasaannya” dari pemerintah dan dari kekayaan pribadi. Sebelumnya pernah diperdebatkan: Apakah pada tempatnya penguasa atau pemerintah mendirikan yayasan yang pada hakikatnya merupakan entitas  hukum privat.? Peraturan perundang-undangan yang melarang hal itu memang belum ada. Pertanyaannya lebih ditujukan pada urgensi pendiriaan yayasan oleh pemerintah atau BUMN dan BUMD tersebut. Yayasan tersebut akan berada dalam bingkai hukuman privat dengan segala konsekuensi yuridisnya. Kedudukan kekayaan negara yang “dipisahkan” atau “dilepaskan penguasaannya” itu secara yuridis mirip dengan “hibah”, sehingga segala konsekuesi penggunaan, pengelolaan, dan pengawasan atas kekayaan tersebut akan lepas sama sekali dari pihak yang memberi atau yang menghibahkan.
    Yayasan yang diberikan oleh swasta atau perorangan, menurut UU yayasan, harus didirikan dengan akta Notaris. Kekayaannya di pisahkan dari milik para pendiri atau pengurus yayasan yang bersangkutan. Akta notaris tersebut harus didaftarkan di kantor kepaniteraan pengadilan negeri setempat.
    Dewasa ini, banyak yayasan didirikan dengan tujuan yang berbeda dan menyimpang dari tujuan semula, yaitu sebagai usaha yang menguntungkan seperti sebuah perusahaan yang melakukan lalu lintas dagang. Unsur-unsur menjalankan perusahaan, seperti dokumen perusahaan, mempunyai izin usaha, dikenai pajak, menggaji pengurus, memperhitungkan atau menghitung untung rugi lalu mencatatnya dalam pembukuan adalah ciri-ciri suatu kegiatan yang berbentuk hukum perusahaan. Tanda-tanda yayasan mulai menyimpang dari tujuan semula, yang secara nyata, dituangkan dalam anggaran dasar suatu yayasan.
    Dalam anggaran dasar diatur beberapa hal seperti keanggotaan yayasan yang abadi dimana pendiri mempunyai kekuasaan mutlak dan abadi bahkan kedudukannya dapat diwariskan. Yayasan tersebut bergerak  dalam bidang pendidikan. Pendiri berasumsi bahwa keuntungan yang diperoleh suaut saat akkan dikendalikan. Oleh karena itu, untuk mengamankan kedudukannya, di dalam anggaran dasar, kedudukan pendiri di atur sebagai abadi, dapat diwariskan, dan mempunyai hak veto.
    Dengan keluarnya UU yayasan, eksistensi dan landasan yuridis Yayasan sebagai entitas hukum privat tidak perlu dipermasahkan lagi atau tidak perlu diragukan. Yayasan pada hakikatnya dalah kekayaan yang dipisahkan dan diberi sattus badan hukum. Sebagai subyek hukum, organ yayasan difungsikan dengan sebutan pembina, pengawas, dan pengurus. Analog dengan hukum PT, kedudukan dewan pembina itu sama dengan RUPS (rapat umum pemegang saham). Pengawas sama dengan komisaris, dan pengurus sama dengan direksi.
    Dengan demikian, yayasan pada hakikatnya adalah :
       a.       Harta kekayaan yang dipisahkan
       b.      Harta kekayaan tersebut diberi badan hukum
       c.       Keberadaannya untuk tujuan tertentu di bidang sosial, manusia dan keagamaan
    Secara teoritis, yayasan dapat didirikan oleh satu orang, dua orang, atau lebih, yayasan tidak mempunyai anggota (semacam pemegang saham dalam PT) dan eksistensinya hanya diperuntukkan guna mencapai tujuan tertentu dalam bidang sosial, kemanusiaan, dan keagamaan. Oleh karena itu, semua kegiatan yayasan harus diabadikan ke pencapaian tujuan tersebut. UU yayasan menegaskan hal ini dengan melarang pembagian hasil usaha kepada organ yayasan, dengan ancaman pidana.
    Praktek peradilan selama ini terfokus pada syarat pemisahan harta kekayaan akta notaris sebagai syarat pendirian yayasan. Syarat pemisahan harta kekayaan sangat banyak djadikan alasan menurut pengurus yayasan, karena pada umumnya hasil usaha yayansan telah diajdikan obyek perebutan dalam kepengurusan. Anak keturunan para pendiri sering menjadi pihak yang berperkara, karena kelemahan organisasi yayaysan nampak dengan alasan subjektif. Isi akte pendirian sering dijadikan alasan untuk mengalihkan harta kekayaan yayasan, seolah-olah akta pendirian itu dapat diubah setiap saat sesuai dengan keinginan pengurus yayasan (Penggabean, 2001, Pramono, 2001).
    Praktek-praktek seperti diuraikan sebelumnya mulai diluruskan dengan UU yayasan. Yayasan akan ditempatkan pada kedudukan yuridis sebagai badan hukum yang berfungsi sosial, idiil, dan keagamaan. Yayasan boleh menggunakan kegiatan usaha, boleh mempunyai sisa hasil usaha, tetapi tidak boleh profit orientet sudah seperti halnya PT. Sisa hasil usaha belum ada, tetapi tidak boleh dibagi kepada organ yayasan. Yayasan mendirikan badan usaha, misalnya PT, dengan modal usaha maksiamal 25% dari seluruh aset.
    Yayasan harus membuat laporan keuangan, diamana laporan keuangan itu harus diperiksa oleh akuntan pubik untuk yayasan yang memilik aset seniali Rp. 20 milyar lebih dan yang mendapat bantuan senilai Rp. 500 juta ke atas. Laporan keuangan tersebut harus diumumkan dan tembusannya harus disampaikan kepada Menteri.

       4.      Pengembangan Organisasi Yayasan
    Pada dasarnya, yayasan merupakan suatu organisasi sehingga pendekatan yang digunakan dalam pengembangannya juga tidak jauh berbeda dengan pendekatan yang digunaka dalam pengembangan organisasi pada umumnya.
    Pengembangan yayasan adalah suatu usaha jangka panjang untuk memperbaiki proses-proses pemecahan masalah dan pembaharuan organisasi, terutama melalui manajemen budaya organisasi yang lebih efektif dan kolaboratif dengan teanan khusus pada budaya tim kerja formal dengan bantuan pengantar perubahan, katalisator, dan penggunaan teori serta teknologi ilmiah keperilakuan terapan termasuk riset kegiatan.
    Melaui proses pembaharuan, para pengelolah yayasan menyesuaikan gaya dan tujuan pemecahan masalah untk memenuhi berbagai permintaan perubahan lingkungan yayasan. Jadi, salah satu tujuan pengembangan yayasan adalah untuk memperbaiki proses pembaharua itu sendiri, sehingga para pengelolah dapat lebih cepat mengambil gaya manajemen yang sesuai dengan msalah-masalah baru yang dihadapi.
    Riset kegiatan merupakan metode perubahan organisasi dalam menjalankan aspek-aspek yayasan yang perlu diperbaiki. Kegiatan riset meliputi :
    1)      Diagnosis pendahuluan terhadap masalah pengantar perubahan pengembangan  yayasan,
    2)      Pengumpulan data untuk mendukung diagnosis,
    3)      Umpan balik datar kepada para anggota pengelola,
    4)      Eksplorasi data oleh para anggota pengelola,
    5)      Perencanaan kegiatan yang tepat,
    6)      Pengambilan kegiatan yang tepat. 

    Teknik-Teknik Pengembangan Yayasan
    Teknik pengembangan organisasi dapat diguanakan untuk memperbaiki efektifitas perseorangan, hubungan pekerjaan antara dua atau 3 individu, pemfungsian kelompok-kelompok, hubungan antara kelompok atau efektifitas yayasan secara keseluruhan. Teknik yang digunakan untuk kelompok sasaran yaitu:
    1)      Pengembangan organisasi untuk perseorangan
    2)      Pengembangan organisasi untuk dua atau tiga orang
    3)      Pengembangan organisasi untuk tim atau kelompok
    4)      Pengembangan organisasi untuk hubungan antar kelompok
    5)      Pengembangan organisasi untuk organisasi keseluruhan

    Grid OD (Grid Organizational Development)
    Salah satu teknik pengembangan organisasi yaitu Grid OD didasarkan atas kisi manajerial dari Robert Blake dan Jane Mouton. Kini manajerial mengidentifikasika berbagai kombinasi produksi dan karyawan, agar perhatian terhadap variabel tersebut meningkat dalam grid OD pengantar perubahan mempergunakan daftar pertanyaan untuk menentukan gaya pada manajer atau pengelola sekarang, membantu mereka untuk menguji kembali gayanya, dan bekerja menuju efektivitas.

    Metode Pengembangan Organisasi OCA (Organizational Capacity Assessment)
    Salah satu metode pengembanganorganisasi yang lain adalah Penjajakan kapasitas organisasi. OCA merupakan metode pengembangan organisasi sejak dari menyusun perangkap, melakukan penjajakan, hingga menyusun rencana pengembangan organisasi serta pelaksanaan rencana pengembangan dan evaluasi atas pelaksanaan rencana tersebut. Seluruh tahapan itu dilakukan oleh seluruh bagian yang ada dalam organisasi atau secara representatif mewakili seluruh bagian yang ada. Prinsip oca adalah partisipatif dalam seluruh proses pelaksnaan OCA serta kerahasiaan atas proses dan hasil OCA.

    B.     MANAJEMEN YAYASAN
                Dalam mengelola suatu yayasan, diperlukan pehaman dan keahlian dasar tentang manajemen. Keahlian pertama adalah pemecahan masalah dan pengambilan keputusan. Seorang pengelola dapat menggunakan pendekatan tertentu untuk memecahkan masalah dan mengambil keputusan. Hal ini disebabkan karena tidak semua masalah dan keputusan yang dibuat bisa dipecahkan dengan pendekatan rasional. Keahlian yang kedua adalah perencanaan, yaitu pemilihan sekumpulan kegiatan dan pemutusan selanjutnya tentang apa yang harus dilakukan, kapan, bagaimana, dan oleh siapa. Keahlian yang ketiga adalah pendelegasian, yaitu ketika pengawas memberikan tanggung jawab dan kewenangan kepada bawahannya untuk melengkapi tugas, dan menggambarkan bagaimana tugas tersebut dapat diselesaikan. Pendelegasian yang efektif dapat mengembangkan orang menjadi lebih produktif. Keahlian yang keempat adalah dasar-dasar komunikasi internal, yaitu terjalinnya komunikasi secara eektif yng akan menjadi “darah kehidupan” bagi suatu organisasi. Keahlian yang kelima adalah manajemen rapat, yaitu penerapan sistem rapat secara efektif untuk memecahkan persoalan yang dihadapi yayasan, baik persoalan eksternal maupun internal.
                Pengelola yayasan harus melakukan penggalian dana untuk memenuhi kebuthan keuangan organisasi. Hal ini penting karena yayasan tidak melakukan kegiatan yang berorientasi profit. Dalam penggalian dana ini, keterlibatan semua pihak sangat diperlukan.
                Program kerja yang disusun dengan baik dan logis akan meringankan persoalan klasik dan pelik bagi institusi yayasan, yaitu perencanaan. Pengelola lembaga harus mampu menyusun rencana program yang baik dan logis untuk pelaksana dan donor. Program yang koheren dan logis akan meyakinka dan donor untuk mendukungnya.
                Komponen kunci dari penilaian keadaan yayasan adalah evaluasi efisiensi dan efektivitas program. Evaluasi ini akan memberikan data mengenai apakah masing-masing program akan dilanjutkan atau tidak, mempertahankan program tersebut pada tingkat yang ada, memperluas atau mengubah arah program tersebut, dan memasarkannya secara agresif.
                Pengelolaan keuangan dalam suatu yayasan akan memberikan keseluruhan perspektif proses dasar bagi manajemen keuangan yayasan. Pengelolaan keuangan yang baik akan tergambar dari laporan keuangan atau sistem akuntansi yang ditetapkan oleh yayasan tersebut. Dalam sistem akuntansi, siklus akuntansi meliputi pembukuan, penyusunan laporan keuangan, dan analisis informasi dari laporan keuangan.
    Tim adalah sekelompok orang yang bekerja dengan tujuan bersama
    ·         Team building adalah suatu proses yang memungkinkan tim mencapai tujuan tersebut.
    ·         tahap-tahap yang ada termasuk menjelaskan tujuan, mengidentifikasi hambatan, dan menghilangkan hambatan tersebut.
    ·         Sifat dasar team building bervariasi dalam suatu skala, dan apa yang dicoba untuk dicapai :
    Jenis Team Building
    Skala
    Apa Yang Berubah
    Individual (individu)
    1 orang
    Persepsi dan keahlian individu
    Small Team (Tim Kecil)
    2 – 12 orang
    Hubungan antarorang
    Team Islands (Kelompok Tim)
    2 tim atau lebih
    Hubungan antartim
    Organization (Organisasi)
    15 + orang
    Budaya organisasi

    C.    PERENCANAAN YAYASAN
    Perbedaan utama antara rencana strategis dan rencana jangka panjang adalah focus pengembangan. Pada umumnya, perencanaan jangka panjang dipertimbangkan dalam rencana tindakan untuk suatu tujuan atau serangkaian tujuan selama beberapa tahun. Asumsi utama rencana jangka panjang adalah terpenuhinya informasi tentang kondisi masa depan. Sebagai contoh, dalam lima puluh tahun terakhir dan enam puluh pertama, ekonomi Amerika secara relative stabil dan oleh karena itu, dapat diprediksi. Perencanaan jangka panjang sangat banyak modelnya; dan semuanya dilandasi oleh lingkungan asumsi yang tidak dapat diprediksi. Focus perencanaan adalah penyelesaian tujuan yang telah disepakati.
                Yayasan, sebagai suatu organisasi nonprofit, mengarahkan proses perencanaan dan sumber daya yang tersedia untuk memaksimalkan manfaat yang akan diperoleh. Sumber daya utama yang diperlukan untuk perencanaan adalah waktu pengelola, waktu Pembina, dan uang (seperti penelitian pasar, para konsultan, dan sebagainya).
                Suatu pernyataan visi yang realistik dan dipercaya harus ditetapkan secara baik dan dapat dipahami secara mudah, tepat, ambisius, serta responsif terhadap perubahan. Suatu visi juga harus berorientasi pada energi kelompok dan berperan sebagai pedoman terhadap tindakan. Visi harus konsisten dengan nilai yayasan. Serta singkat, suatu visi dapat menantang dan memberikan inspirasi kepada kelompok untuk mecapai misinya.
                Hasil perencanaan sangat ditentukan oleh informasi yang diperoleh dan pilihan atas eksploitasi sumber daya. Implementasi ide yang luar biasa tentang produk, jasa, dan program lembaga tergantung pada sumber daya serta skala prioritas. Jadi, rencana evaluasi program dipengaruhi oleh proses pembuatan keputusan. Manajemen biasanya dihadapkan dengan pembuatan keputusan untuk menurunkan dana, komplain yang terus menerus, kebutuhan yang tidak terpenuhi diantara para pelanggan dan klien, serta kebutuhan untuk memperbaiki penyampaian jasa; seperti, apakah lebih banyak catatan yang harus dibuat dalam perjalanan program, apakah pelaksanaan program mencapai tujuan yayasan atau tidak, dan pengaruh program terhadap pelanggan? Informasi yang dibutuhkan merupakan kombinasi dari berbagai pertanyaan diatas. Fokus pengujian evaluasi perlu ditetapkan agar pelaksanaan evaluasi lebih efisien dari segi biaya, waktu, dan sumber daya yang dicurahkan.

    D.    AKUNTABILITAS YAYASAN
    Pemakai laporan keuangan yayasan memiliki kepentingan bersama, yaitu untuk menilai :
    a)      Jasa yayasan dan kemampuan yayasan untuk memberikan jasa secara berkesinambungan.
    b)      Mekanisme pertanggungjawaban dan aspek kinerja pengelola.
                Kemampuan yayasan dalam mengelola jasa dikomunikasikan melalui laporan posisi keuangan, dimana informasi mengenai aktiva, kewajiban, aktiva bersih, dan informasi mengenai hubungan diantara unsur-unsur tersebut, akan disampaikan. Laporan ini harus menyajikan secara terpisah aktiva bersih baik yang terikat maupun yang tidak terikat penggunaannya. Pertanggungjawaban pengelola yayasan tentang hasil pengelolaan sumber daya yayasan disajikan melalui laporan aktifitas akan dan laporan arus kas. Laporan aktifitas akan menyajikan informasi mengenai perubahan yang terjadi dalam kelompok aktiva bersih.
                Tujuan utama laporan keuangan adalah menyediakan informasi yang relevan dalam memenuhi kepentingan para penyumbang, anggota pengelola, kreditur, dan pihak lain yang menyediakan sumber daya bagi yayasan.
                Pengelola yayasan perlu mengembangkan keahlian dasar tentang manajemen keuangan. Dalam suatu yayasan, tugas lainnya adalah mengelola keuangan yang secara jelas merupakan tugas yang sulit. Keahlian dasar dalam manajemen keuangan mulai dari bidang kritis manajemen kas dan pembukuan, harus dilakuakan sesuai dengan kontrak keuangan tertentu untuk memastikan keterpaduan proses pembukuan. Pengelola yayasan sebaiknya mempelajari bagaimana menyusun laporan keuangan (dari jurnal pembukuan) dan menganalisis laporan tersebut agar dapat memahami kondisi keuangan dari aktivitas yayasan tersebut dengan benar. Analisis keuangan akan memperlihatkan “realitas” keadaan aktifitas yayasan – sebagaimana yang terlihat dalam manajemen keuangan sebagai salah satu dari sebagian besar praktek penting dalam manajemen.

    E.     PENGENDALIAN KEUANGAN
                Sistem pengendalian keuangan (akuntansi) adalah serangkaian prosedur yang melindungi praktek manajemen secara umum maupun dari segi keuangan. Prosedur pengendalian akuntansi bertujuan agar :
    ·         Informasi keuangan reliable (dapat dipercaya) sehingga pengelola dapat memperoleh informasi yang akurat untuk perencanaan program dan keputusan lainnya.
    ·         Aktiva dan catatan-catatan organisasi tidak dicuri, disalahgunakan, atau dirusak dengan sengaja.
    ·         Kebijakan-kebijakan yayasan diikuti.
    ·         Peraturan-peraturan pemerintah terpenuhi.
                Langkah pertama dalam pengembangan sistem pengendalian akuntansi yang efektif adalah mengidentifikasi bidang dimana penyalahgunaan atau kesalahan-kesalahan sangat mungkin terjadi.  Beberapa akuntan akan memberikan checklist (daftar pengecekan) menyangkut bidang dan pertanyaan tentang waktu perencanaan sistem. “Price Waterhouse’s booklet, Effective Internal Accounting Control for Nonprofit Organizations : A Guide for Directors and Management”, memasukkan bidang dan tujuan pengembangan sistem pengendalian akuntansi yang efektif.
                Sistem pengendalian akuntansi diperlukan untuk memastikan pencatatan yang tepat atas barang yang didermakan, sumbangan, dan penerimaan lainnya. Laporan keuangan dan pengembalian informasi harus dicatat secara akurat dan tepat waktu, serta memenuhi peraturan pemerintah lainnya.

    F.     INVESTASI YAYASAN
                Dalam melaksanakan fungsi pelayanan masyarakat, yayasan dihadapkan pada masalah pengambilan keputusan investasi yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan program, kegiatan, dan fungsi yang menjadi prioritas kebijakan. Pengeluaran untuk investasi harus mendapat perhatian yang lebih besar dibandingkan dengan pengeluaran rutin, karena pengeluaran investasi/modal memiliki dampak jangka panjang, sedangkan pengeluaran rutin  lebih berdampak jangka pendek. Kesalahan dalam mengambil keputusan investasi tidak saja akan berdampak terhadap anggaran tahun berjalan, tetapi juga akan membebani anggaran tahun-tahun berikutnya.
                Investasi memiliki kaitan yang erat dengan penganggarn modal/investasi. Penganggaran modal/investasi merupakan proses untuk menganalisis proyek-proyek dan memutuskan apakah proyek tersebut dapat diakomodasi oleh anggaran modal/investasi. Untuk menberikan mekanisme dalam nengatur proyek investasi secara lebih efisien dan efektif, perlu dilakukan analisis investasi secara mendalam. Analisis investasi berhubungan erat dengan penganggaran fungsional, alokasi sumber daya, dan praktek manajemen keuangan disektor publik. Selain itu, program investasi juga merupakan bentuk dari dual budgeting, yaitu pemisahan anggaran modal/investasi dari anggaran rutin..

    G.    AUDIT YAYASAN
                Audit adalah proses pengujian keakuratan dan  kelengkapan informasi yang disajikan dalam laporan keuangan yayasan. Proses pengujian ini akan memungkinkan akuntan publik independen yang bersertifikasi mengeluarkan suatu pendapat atau opini mengenai seberapa baik laporan keuangan yayasan mewakili posisi keuangan yayasan, dan apakah laporan keuangan tersebut memenuhi prinsip-prinsip akuntansi yang berterima umum atau Generally Accepted Accounting Principles (GAAP). GAAP ditetapkan oleh the American Institute of Certified Public Accountants (AICPA). Anggota dewan pengurus, staf, dan sanak kelurganya tidak dapat melakukan audit, karena hubungan kekeluargaan dengan yayasan akan mempengaruhi independensi auditor.
                Diindonesia, permasalahan agen audit sektor publik merupakan hal yang serius. Ini berarti kejelasan tentang peristilahan perlu dilakukan sebelum membahas audit dan pengawasan. Dalam buku ini, istilah auditor merupakan sebutan bagi seseorang yang melakukan pemeriksaan eksternal disektor publik, seperti Badan Pemeriksa Keuangan dan Kantor Akuntan Publik.
                Disisi lain, peristilahan pegawas digunakan untuk sebutan auditor internal. Saat ini, auditor internal yang ada dalam pemerintahan seperti Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, Inspektur Jendral, dan Badan Pengawas Daerah, selalu dikaitkan dengan peristilahan pengawas. Diyayasan, pengawas ditunjuk oleh dewan pengurus, yang bisa berasal dari staf bagian keuangan atau bendahara dewan pengurus.
                Dalam audit, penetapan tujuan perlu dimulai untuk menentukan jenis audit apa yang akan dilaksanakan serta standar audit apa yang harus diikuti oleh auditor. Audit dapat mempunyai gabungan tujuan dari audit keuangan dan audit kinerja, atau dapat juga mempunyai tujuan yang terbatas pada beberapa aspek dari masing-masing jenis audit. Misalnya, dalam pelaksanaan audit atas kontrak pemborongan pekerjaan atau atas bantuan Pemerintah kepada yayasan  atau badan hokum lainnya; tujuan audit yang demikian sering kali mencakup baik tujuan audit keuangan maupun tujuan audit kinerja. Audit semacam ini umumnya disebut audit kontrak, yang contohnya adalah audit atas pelaksanaan sistem pengendalian internal, atas masalah yang berkaitan dengan ketaatan pada peraturan perundang-undangan, atau atas suatu sistem berbasis computer.

    H.    PERENCANAAN DAN PELAKSANAAN AUDIT YAYASAN

                Terdapat banyak pendekatan yang dapat digunakan dalam melakukan pekerjaan audit, dan tidak ada satu pendekatan pun yang paling tepat. Hal ini mungkin akan menimbulkan kebingungan bagi pendatang baru dalam pekerjaan audit.
                Sebagai suatu proses, audit berhubungan dengan prinsip dan prosedur akuntansi yang digunakan oleh suatu yayasan. Auditor mengeluarkan suatu opini atas laporan keuangan yayasan. Laporan keuangan merupakan hasil dari sebuah sistem akuntansi dan diputuskan atau dibuat oleh pihak pengelola. Pengelola yayasan menggunakan data-data mentah akuntansi untuk kemudian dialokasikan ke masing-masing laporan surplus-defisit dan neraca serta menyajikan hasilnya dalam bentuk laporan yang dipublikasikan.
                Hubungan antara akuntansi dengan auditing bersifat tertutup. Auditor selalu menggunakan data-data akuntansi dalam melaksanakan proses auditing. Lebih jauh lagi, auditor harus membuat suatu keputusan tentang pengalokasian data-data akuntansi yang dimiliki oleh pihak manajemen. Auditor juga harus memutuskan apakah laporan keuangan yang disajikan telah sesuai atau terdapat salah saji. Untuk membuat semua keputusan tersebut, auditor tidak dapat membatasi dirinya hanya dengan menggunakan perekaman bukti akuntansi dan rekening-rekening yang ada dalam yayasan. Dalam kenyataannya, auditor juga harus memperhatikan seluruh hal yang ada dalam yayasan, karena perilaku yayasan tidak hanya akan mempengaruhi data yang ada, tetapi juga, yang lebih penting lagi, kebijakan pengelola berkaitan dengan akuntansi dan pelaporan data.
     
    Ref :
    Bastian, Indra. 2007. Akuntansi Yayasan dan Lembaga Publik. PSAP. Erlangga; Jakarta.
    ü  Nainggolan, Pahala. 2005. Akuntansi Keuangan Yayasan dan Lembaga Nirlaba Sejenis. PT. Rajagrafindo Persada; Jakarta.
    ü  Nordiawan, Deddi. 2009. Akuntansi Sektor Publik. Salemba 4; Jakarta.