Tuesday, October 20, 2015

ANDAI AKU MENJADI MENTERI KOPERASI


            Dalam artikel ini saya akan membicarakan tentang kopersi lebih khususnya tentang menteri koperasi. Ada yang bertanya kepada saya “ andai kamu menjadi menteri koperasi apa yang anda lakukan ?” dan disini saya akan menjawab pertanyaan tersebut . Sebelumnya saya akan mereview sediki tentang apa itu koperasi ? Koperasi adalah  badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. 
         Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Sesuai dengan pengertian koperasi bahwa koperasi merupakan kegiatan ekonomi yang berasaskan kekeluargaan. Maka tujuan utama koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Agar tujuan Koperasi (kesejahteraan anggota dan masyarakat) dapat tercapai, maka koperasi memegang peranan yang sangat vital dan strategis dalam perekonomian Indonesia. Hal ini disebabkan, koperasi merupakan sektor usaha yang memiliki jumlah terbesar dengan daya serap angkatan kerja yang signifikan.
            Setelah kita tahu apa yang dimaksud dengan koperasi itu, baru kita bisa  berandai – andai bagaimana kalu diri kita menjadi seorang menteri koperasi, terutama menteri koperasi di Indonesia ini. Kita semua tau lah bagaimana keadaan koperasi di negara kita ini, bisa dibilang masih sangat dibawah standar.  Banyak koperasi atau UKM yang tutup karena mengalami kerugian atau kurangnya anggota.
Untuk itu hal yang pertama akan saya lakukan adalah MENSOSIALISASIKAN KEPADA MASYARAKAT APA ITU KOPERASI, APA FUNGSI DARI KOPERASI. Penjelasan tentang pengertian koperasi sudah tertera diatas, sekarang Fungsi dari koperasi itu sendiri tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:
·         Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada
        khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan
        sosialnya.
·         Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
·          Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian
        nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
·         Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan
        usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Fungsi Koperasi sendiri adalah sebagai berikut:

·     Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
·      Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi Indonesia
·       Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
·       Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi

Setelah mensosialisaikan apa yang dimaksud dengan koperasi lankah selanjutnya adalah mengetahui PERANAN KOPERASI TERHADAP PERKEMBANGAN EKONOMI DI INDONESIA.       Pada masa sekarang ini secara umum koperasi mengalami perkembangan usaha dan kelembagaan yang meningkat. Namun demikian, koperasi masih memiliki berbagai kendala untuk pengembanganya sebagai badan usaha. Hal ini perlu memperoleh perhatian dalam pembangunan usaha koperasi pada masa mendatang.
Pemberdayaan koperasi secara tersktuktur dan berkelanjutan diharapkan akan mampu menyelaraskan struktur perekonomian nasional, mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional, mengurangi tingkat pengangguran terbuka, menurunkan tingkat kemiskinan, mendinamisasi sektor riil, dan memperbaiki pemerataan pendapatan masyarakat.
Pada masa ini pembangunan koperasi kurang mendapat perhatian karena koperasi kurang memperlihatkan  kinerja dan citra yang lebih baik dari masa sebelumnya. Keadaan ini merupakan salah satu bukti bahwa komitmen pemerintah masih kurang dalam pembangunan koperasi.
Jika Koperasi  mampu mengimplementasikan jati dirinya, koperasi akan mandiri, mampu bersaing dengan kekuatan eonomi lainnya, mampu memproduksi produk yang sesuai dengan kebutuhan pasar di dalam dan luar negeri.
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa peran koperasi antara lain :
(1)  Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
(2)  Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
(3)  Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
(4)  Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
            Setelah mengetahui Peranan dari koperasi di Indonesia tahap selanjutnya adalah kita harus mengetahui kodisi perekonomian di Indonesia. Kondisi perekonomian Indonesia yang melemah akibat imbas dari perekonomian global memaksa pemerintah untuk terus bergerak aktif mengantisipasi permasalahan yang terjadi. Salah satu hal yang dilakukan adalah PENGUATAN PEREKONOMIAN MIKRO dengan menggandeng para pelaku usaha kecil menengah (UKM) dan koperasi untuk terus menggerakkan roda perekonomian rakyat.
            Dengan kita mensosialisasikan pengertian, peranan , dan fungsi koperasi serta penguatan perekonomian dari sector mikro saya berharap koperasi di Indonesia dapat berjalan dengan baik dan akan menjadi lembaga yang dapat mensejahterakan rakya walaupun banyak tantangan yang harus di hadapi . sebagai seorang menteri koperasi mempunyai modal seperti yang sudah di jelaskan di atas sudah sangat penting karena itu bisa di anggap sebagai modal dasar atau pengetahuan dasar seseorang yang akan menjadi mentri koperasi .
             


Monday, October 19, 2015


TATA  CARA  PENDIRIAN  KOPERASI
PERSIAPAN PEMBENTUKAN
Orang-orang  yang  akan  mendirikan  koperasi  terlebih  dahulu  mendapatkan
penerangan  dan  penyuluhan  agar  memperoleh  pengertian  dan  kejelasan
mengenai maksud dan tujuan mendirikan koperasi termasuk struktur organisasi
manajemen serta kegiatan usaha koperasi.
RAPAT PEMBENTUKAN
1.  Rapat sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang yang dipimpin oleh
seorang/beberapa orang pendiri koperasi.
Pengertian :
a.  Pendirian adalah mereka yang hadir dalam rapat pembentukan koperasi dan
telah memenuhi persyaratan keanggotaan dan menyatakan diri menjadi
anggota.
b.  Kuasa pendiri adalah beberapa orang dari pendiri yang diberi kuasa dan
sekaligus ditunjuk oleh pendiri untuk pertama kalinya sebagai pengurus
koperasi untuk menandatangani akta anggaran dasar dan memproses
pengajuan Badan Hukum kepada Pemerintah.
2.  Disarankan mengundang Pejabat / Petugas yang memahami seluk beluk
perkoperasian.
HAL - HAL YANG DIBICARAKAN DALAM RAPAT
  Tujuan mendirikan koperasi
  Kegiatan usaha yang hendak dijalankan
  Persyaratan menjadi anggota
  Menetapkan modal yang akan disetor kepada koperasi diantaranya dari
simpanan pokok dan simpanan wajib
  Memilih nama-nama pendiri koperasi
  Memilih nama-nama pengurus dan pengawas koperasi
  Menyusun anggaran dasar
TEKNIS PENYUSUNAN ANGGARAN DASAR
Apabila penyusunan anggaran dasar tidak mungkin disusun bersama-sama
seluruh peserta rapat, dapat ditempuh:
1.  Membentuk tim perumus penyusun anggaran dasar dengan tugas menyusun
draf anggaran dasar yang bersifat umum dan hasilnya dilaporkan kepada
pendirian koperasi untuk dimintakan pengesahan kepada kepada seluruh
anggota
2.  Hal-hal khusus yang perlu dibahas oleh seluruh peserta (tidak diserahkan
kepada tim perumus) diantaranya :
a.  Nama dan tempat kedudukan koperasi
b.  Persyaratan menjadi anggota
c.  Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib
d.  Nama-nama pendiri, pengurus dan pengawas
e.  Kegiatan usaha
f.  Ketentuan mengenai penggunaan sisa hasil usaha
g.  Ketentuan mengenai sanksi
3.  Isi Anggaran Dasar minimal memuat tentang :
a.  Daftar nama pendiri
b.  Nama dan tempat kedudukan koperasi
c.  Ketentuan mengenai keanggotaan
d.  Maksud dan tujuan serta bidang usaha
e.  Ketentuan mengenai rapat anggota
f.  Ketentuan mengenai pengelolaan
g.  Ketentuan mengenai permodalan
h.  Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya koperasi
i.  Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha
j.  Ketentuan mengenai sangsi.
PENGAJUAN  PERMOHONAN  PENGESAHAN  AKTA  PENDIRIAN
KOPERASI
Permohonan disampaikan kepada :
LAMPIRAN PERMOHONAN
Koperasi Primer yang tidak memiliki unit usaha simpan pinjam.
1.  Dua rangkap akta pendirian koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup
2.  Berita acara pembentukan koperasi
3.  Surat bukti penyetoran modal
4.  Neraca awal kegiatan usaha
5.  Rencana kerja awal kegiatan usaha
6.  Daftar hadir rapat pembentukan
7.  Foto copy KTP masing-masing anggota pendiri
Primer Koperasi yang memiliki unit usaha simpan pinjam.
1.  Dua rangkap akta pendirian koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup
2.  Berita acara pembentukan koperasi
3.  Surat bukti penyetoran modal.
4.  a. Neraca awal khusus unit simpan pinjam per...
b. Neraca awal kegiatan usaha non simpan pinjam
5.  a. Rencana kerja awal kegiatan usaha non simpan pinjam
b. Rencana awal kegiatan usaha simpan pinjam meliputi :
 Rencana penghimpunan dana simpanan
 Rencana pemberian pinjaman
 Rencana penghimpunan modal sendiri
 Rencana modal pinjaman
 Rencana pendapatan dan beban
 Rencana di bidang organisasi dari sumber daya manusianya
6.  Daftar hadir rapat pembentukan
7.  Nama dan riwayat hidup pengurus, pengawas dan manajer unit simpan
pinjam.
8.  Daftar sarana kerja yang telah disiapkan
9.  Surat perjanjian kerja antara pengurus dengan manager unit simpan
pinjam
10.  Foto copy KTP masing-masing anggota pendiri
KOPERASI SIMPAN PINJAM
1.  Dua rangkap akta pendirian koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup
2.  Berita acara rapat pembentukan Koperasi Simpan Pinjam
3.  Surat bukti penyetoran modal sendiri sekurang-kurangnya Rp.
15.000.000,-4.  Neraca awal per tanggal pendirian koperasi
5.  Rencana awal kegiatan usaha meliputi:
a.  Rencana penghimpunan dana simpanan
b.  Rencana pemberian pinjaman
c.  Rencana penghimpunan modal sendiri
d.  Rencana modal pinjaman
e.  Rencana pendapatan dan beban
f.  Rencana dibidang organisasi dan sumber daya manusianya.
6.  Daftar hadir rapat pembentukan
7.  Nama dan riwayat hidup calon pengelola/manajer dengan lampiran
a.  Sertifikat pelatihan simpan pinjam dan atau keterangan pernah
mengikuti magang di usaha simpan pinjam
b.  Surat keterangan berkelakuan baik dari yang berwenang
c.  Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan
pengurus sampai dengan derajat kesatuan
8.  Daftar sarana kerja yang telah dipersiapkan
9.  Foto copy KTP masing-masing anggota pendiri.
PENERIMA PERMOHONAN OLEH PEJABAT
Apabila permohonan dimaksud telah lengkap dan benar maka pemerintah
memberikan tanda terima, dan berkasnya segera diproses akan tetapi apabila
berkasnya belum lengkap dan belum benar permohonan dimaksud dikembalikan
untuk diperbaiki.
PENELITIAN PERMOHONAN OLEH PEJABAT
1. Secara administratif
2. Penelitian lapangan.
PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN KOPERASI
Dengan Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi Pengusaha Kecil dan
Menengah yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Koperasi Pengusaha Kecil