Friday, April 1, 2016

Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia

Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia
     Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil, maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
     Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan. Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.)
Kitab undang-undang hukum perdata (disingkat KUHPer) terdiri dari 4 bagian yaitu :
1.       Buku I tentang orang; mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum
2.       Buku II tentang kebendaan; mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda
3.       Buku III tentang perikatan; mengatur tentang hukum perikatan (perjanjian) yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan
4.       Buku IV tentang Daluarsa dan pembuktian, mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian

Pengertian dan Keadaan Hukum Perdata Indonesia
Pengertian Hukum Perdata Indonesia
        Hukum perdata ialah aturan-aturan hukum yang mengatur tingkah laku setiap orang terhadap orang lain yang berkaitan dengan hak dan kewajiban yang timbul dalam pergaulan masyarakat maupun pergaulan keluarga.
Keadaan Hukum Perdata Indonesia
     Keadaan hukum perdata di Indonesia dapat dikatakan masih bersifat majemuk, yaitu beraneka ragam. Penyebab dari keanekaragaman ini ada 2 faktor :
1.     Faktor ethnis disebabkan keanekaragaman hukum adat bangsa Indonesia karena negara Indonesia ini terdiri dari berbagai suku bangsa
2.    Faktor hostia yuridis yang dapat dilihat pada pasal 163.I.S yang membagi penduduk menjadi 3 golongan, yaitu :
- Golongan eropa dan yang dipersamakan
- Golongan bumi putera (Pribumi/bangsa Indonesia asli) dan yang dipersamakan
- Golongan timur asing (bangsa cina, india, arab)
Dan pasal 131 I.S yang membedakan berlakunya hukum bagi golongan-golongan tersebut :
-  Golongan Indonesia asli berlaku hukum adat
-  Golongan eropa berlaku hukum perdata (BW) dan hukum dagang (WVK)
-  Golongan timur asing berlaku hukum masing-masing dengan catatan timur asing dan bumi putera boleh tunduk pada hukum eropa barat secara keseluruhan atau untuk beberapa macam tindakan hukum perdata
D.    Sistimatika Hukum Perdata
     Menurut ilmu pengetahuan, hukum perdata sekarang ini lazim dibagi dalam empat bagian, yaitu :
a.    Hukum tentang orang atau hukum perorang (persoonenrecht) yang antara lain mengatur tentang :
-      Orang sebagai subjek hukum
-      Orang dalam kecakapanya untuk memiliki hak-hak dan bertindak sendiri untuk melaksanakan hak-haknya itu
b.    Hukum kekeluargaan atau hukum keluarga (famiierecht) yang memuat antara lain :
-      Perkawinan, perceraian beserta hubungan hukum yang timbul didalamnya seperti hukum harta kekayaan suami dan istri
-  Hubungan hukum antara orang tua dan anak-anaknya atau kekuasaan orang tua (ouderlijke macht)
-      Perwalian (voogdij)
-      Pengampunan (curatele)
c.    Hukum kekayaan atau hukum harta kekayaan yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Hukum harta kekayaan ini meliputi :
-      Hak mutlak ialah hak-hak yang terhadap setiap orang
-      Hak perorang adalah hak-hak yang hanya berlaku terhadap seorang atau suatu pihak tertentu saja
-  Hukum waris (erfrecht) mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal dunia mengatur akibat-akibat hukum dari hubungan keluarga terhadap harta warisan yang ditinggalkan seseorang



Sumber :
- http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_di_Indonesia#Hukum_perdata_Indonesia
http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/aspek_hukum_perdata_dan_hukum_dagang/1_hukum_perdata.pdf
-   http://www.slideshare.net/basilia88/perteumuan-ke-tiga
-  https://docs.google.com/document/d/1R7G1oRzVnzJWTBv_WvpJkYjxwRK_SE1FpZ06FrVIG80/edit?pli=1


1 comment: