1. Akuntansi sebagai Profesi dan Peran Akuntan
Profesi akuntansi merupakan sebuah profesi yang menyediakan jasa
atestasi maupun non atestasi kepada masyarakat dengan dibatasi kode etik yang
ada. Jenis Profesi yang ada antara lain :
Ø Akuntan Publik
Akuntan publik merupakan satu-satunya profesi akuntansi yang
menyediakan jasa audit yang bersifat independen. Yaitu memberikan jasa untuk
memeriksa, menganalisis, kemudian memberikan pendapat / asersi atas laporan
keuangan perusahaan sesuai dengan prinsip akuntansi berterima umum.
Ø Akuntan Manajemen
Akuntan manajemen merupakan sebuah profesi akuntansi yang biasa
bertugas atau bekerja di perusahaan-perusahaan. Akuntan manajemen bertugas
untuk membuat laporan keuangan di perusahaan
Ø Akuntan Pendidik
Akuntan pendidik merupakan sebuah profesi akuntansi yang biasa
bertugas atau bekerja di lembaga-lembaga pendidikan, seperti pada sebuh
Universitas, atau lembaga pendidikan lainnya. Akuntan manajemen bertugas
memberikan pengajaran tentang akuntansi pada pihak – pihak yang membutuhkan.
Ø Akuntan Internal
Auditor internal adalah auditor yang bekerja pada suatu perusahaan
dan oleh karenanya berstatus sebagai pegawai pada perusahaan tersebut. Tugas
audit yang dilakukannya terutama ditujukan untuk membantu manajemen perusahaan
tempat dimana ia bekerja.
Ø Konsultan SIA / SIM
Salah satu profesi atau pekerjaan yang bisa dilakukan oleh akuntan
diluar pekerjaan utamanya adalah memberikan konsultasi mengenai berbagai hal
yang berkaitan dengan sistem informasi dalam sebuah perusahaan.Seorang
Konsultan SIA/SIM dituntut harus mampu menguasai sistem teknologi komputerisasi
disamping menguasai ilmu akuntansi yang menjadi makanan sehari-harinya.
Biasanya jasa yang disediakan oleh Konsultan SIA/SIM hanya pihak-pihak tertentu
saja yang menggunakan jasanya ini.
Ø Akuntan Pemerintah
Akuntan pemerintah adalah akuntan profesional yang bekerja di
instansi pemerintah yang tugas pokoknya melakukan pemeriksaan terhadap
pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh unit-unit organisasi dalam
pemerintah atau pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh unit-unit
organisasi dalam pemerintah atau pertanggungjawaban keuangan yang ditujukan
kepada pemerintah. Meskipun terdapat banyak akuntan yang bekerja di instansi
pemerintah, namun umumnya yang disebut akuntan pemerintah adalah akuntan yang
bekerja di Badan Pengawas Keuangan dan Pembagian (BPKP) dan Badan Pemeriksa
Keuangan (BAPEKA), dan instansi pajak.
2. Ekspektasi Publik
Masyarakat pada umumnya mengatakan akuntan sebagai orang yang
profesional khususnya di dalam bidang akuntansi. Karena mereka mempunyai suatu
kepandaian yang lebih di dalam bidang tersebut dibandingkan dengan orang awam
sehingga masyarakat berharap bahwa para akuntan dapat mematuhi standar dan
sekaligus tata nilai yang berlaku dilingkungan profesi akuntan, sehingga
masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan.
Dalam hal ini, seorang akuntan dipekerjakan oleh sebuah organisasi atau KAP,
tidak akan ada undang-undang atau kontrak tanggung jawab terhadap pemilik
perusahaan atau publik.Walaupun demikian, sebagaimana tanggung jawabnya pada
atasan, akuntan professional publik mengekspektasikannya untuk mempertahankan
nilai-nilai kejujuran, integritas, objektivitas, serta pentingannya akan hak
dan kewajiban dalam perusahaan
3. Nilai-nilai Etika vs Teknik Akuntansi/Auditing
3. Nilai-nilai Etika vs Teknik Akuntansi/Auditing
o
Integritas:
setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap transparansi, kejujuran dan konsisten.
o
Kerjasama:
mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim
o
Inovasi: pelaku
profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja dengan metode baru.
o
Simplisitas:
pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan masalah
yang kompleks menjadi lebih sederhana.
o
Teknik
akuntansi adalah aturan-aturan khusus yang diturunkan dari prinsip-prinsip
akuntan yang menerangkan transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian tertentu
yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.
4. Perilaku Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan public
Dari profesi akuntan publik inilah Masyarakat kreditur dan investor
mengharapkan penilaian yang bebas Tidak memihak terhadap informasi yang
disajikan dalam laporan Keuangan oleh manajemen perusahaan. Profesi akuntan
publik menghasilkan berbagai jasa bagi Masyarakat, yaitu:
Ø Jasa assurance adalah jasa profesional independen Yang meningkatkan
mutu informasi bagi pengambil keputusan.
Ø Jasa Atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination),
review, dan Prosedur yang disepakati (agreed upon procedure).
Ø Jasa atestasi Adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang
yang Independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai Dalam
semua hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Ø Jasa nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan public
Yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan Negatif,
ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan.
Setiap profesi
yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari
masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan
publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu
tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota
profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional
bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika
Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh
Ikatan Akuntan Indonesia.
refrensi :
Dr. H. Budi Untung, S.H.,M.M.2012.”HUKUM dan ETIKA BISNIS”.Andi
Yogyakarta:Yogyakarta
No comments:
Post a Comment