1. Governance System
Governance System merupakan suatu tata kekuasaan yang terdapat di
dalam perusahaan yang terdiri dari 4 (empat) unsur yang tidak dapat
terpisahkan, yaitu :
a)
Commitment on
Governance
Commitment on Governance adalah komitmen untuk menjalankan
perusahaan yang dalam hal ini adalah dalam bidang perbankan berdasarkan prinsip
kehati-hatian berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
Dasar peraturan yang berkaitan dengan hal ini adalah :
Ø Undang Undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.
Ø Undang Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan jo Undang Undang
No. 10 Tahun 1998.
b)
Governance
Structure
Governance
Structure adalah struktur kekuasaan berikut persyaratan pejabat yang ada di
bank sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh peraturan perundangan yang berlaku.
Dasar peraturan
yang berkaitan dengan hal ini adalah :
Ø Peraturan Bank Indonesia No. 1/6/PBI/1999 tanggal 20-09-1999
tentang Penugasan
Ø Direktur Kepatuhan dan Penerapan Standar Pelaksanaan Fungsi Audit
Intern Bank.
Ø Peraturan Bank Indonesia No. 2/27/PBI/2000 tanggal 15-12-2000
tentang Bank Umum.
Ø Peraturan Bank Indonesia No. 5/25/PBI/2003 tanggal 10-11-2003
tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test).
c)
Governance
Mechanism
Governance Mechanism adalah pengaturan mengenai tugas, wewenang dan
tanggung jawab unit dan pejabat bank dalam menjalankan bisnis dan operasional
perbankan.
Dasar peraturan yang berkaitan dengan hal ini (antara lain) adalah
:
Ø Peraturan Bank Indonesia No. 5/8/PBI/2003 tanggal 19-05-2003
tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum.
Ø Peraturan Bank Indonesia No. 5/12/PBI/2003 tentang Kewajiban Pemenuhan
Modal Minimum bagi Bank.
Ø Peraturan Bank Indonesia No. 6/10/PBI/2004 tanggal 12-04-2004
tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum.
Ø Peraturan Bank Indonesia No. 6/25/PBI/2004 tanggal 22-10-2004 tentang
Rencana Bisnis Bank Umum.
Ø Peraturan Bank Indonesia No. 7/2/PBI/2005 tanggal 20-01-2005 jo PBI
No. 8/2/PBI/2006 tanggal 30-01-2006 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank
Umum.
Ø Peraturan Bank Indonesia No. 7/3/PBI/2005 tanggal 20-01-2005 jo PBI
No. 8/13/PBI/2006 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Umum.
Ø Peraturan Bank Indonesia No. 7/37/PBI/2004 tanggal 17-07-2003
tentang Posisi Devisa Netto Bank Umum.
d)
Governance Outcomes
Governance Outcomes adalah hasil dari pelaksanaan GCG baik dari
aspek hasil kinerja maupun cara-cara/praktek-praktek yang digunakan untuk mencapai
hasil kinerja tersebut.
Dasar peraturan yang berkaitan dengan hal ini adalah :
Ø Peraturan Bank Indonesia No. 3/22/PBI/2001 tanggal 13-12-2001
tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank.
2. Budaya Etika
Budaya Perusahaan adalah suatu sistem dari nilai-nilai yang
dipegang bersama tentang apa yang penting serta keyakinan tentang bagaimana
dunia itu berjalan. Terdapat tiga faktor yang menjelaskan perbedaan pengaruh
budaya yang dominan terhadap perilaku, yaitu:
Ø Keyakinan dan nilai-nilai bersama
Ø Dimiliki bersama secara luas
Ø Dapat diketahui dengan jelas, mempunyai pengaruh yang lebih kuat
terhadap perilaku
Ø Konsep etika bisnis tercermin pada corporate culture (budaya
perusahaan). Menurut Kotler (1997) budaya perusahaan merupakan karakter suatu
perusahaan yang mencakup pengalaman, cerita, kepercayaan dan norma bersama yang
dianut oleh jajaran perusahaan. Hal ini dapat dilihat dari cara karyawannya
berpakaian, berbicara, melayani tamu dan pengaturan kantor.
3. Mengembangkan struktur Etika Korporasi
Membangun entitas korporasi dan menetapkan sasarannya. Pada saat
itulah perlu prinsip-prinsip moral etika ke dalam kegiatan bisnis secara
keseluruhan diterapkan, baik dalam entitas korporasi, menetapkan sasaran
bisnis, membangun jaringan dengan para pihak yang berkepentingan (stakeholders)
maupun dalam proses pengembangan diri para pelaku bisnis sendiri. Penerapan ini
diharapkan etika dapat menjadi “hati nurani” dalam proses bisnis sehingga
diperoleh suatu kegiatan bisnis yang beretika dan mempunyai hati, tidak hanya
sekadar mencari untung belaka, tetapi juga peduli terhadap lingkungan hidup,
masyarakat, dan para pihak yang berkepentingan (stakeholders).
4. Kode Perilaku Korporasi (Corporate Code of Conduct)
Pengelolaan perusahaan tidak dapat dilepaskan dari aturan-aturan
main yang selalu harus diterima dalam pergaulan sosial, baik aturan hukum
maupun aturan moral atau etika. Code of Conduct merupakan pedoman bagi seluruh
pelaku bisnis PT. Perkebunan dalam bersikap dan berperilaku untuk melaksanakan
tugas sehari-hari dalam berinteraksi dengan rekan sekerja, mitra usaha dan
pihak-pihak lainnya yang berkepentingan. Pembentukan citra yang baik terkait
erat dengan perilaku perusahaan dalam berinteraksi atau berhubungan dengan para
stakeholder. Perilaku perusahaan secara nyata tercermin pada perilaku pelaku
bisnisnya. Dalam mengatur perilaku inilah, perusahaan perlu menyatakan secara
tertulis nilai-nilai etika yang menjadi kebijakan dan standar perilaku yang
diharapkan atau bahkan diwajibkan bagi setiap pelaku bisnisnya. Pernyataan dan
pengkomunukasian nilai-nilai tersebut dituangkan dalam code of conduct.
5. Evaluasi terhadap Kode Perilaku Korporasi
Melakukan evaluasi tahap awal (Diagnostic Assessment) dan
penyusunan pedoman-pedoman. Pedoman Good Corporate Governance disusun dengan
bimbingan dari Tim BPKP dan telah diresmikan pada tanggal 30 Mei 2005.
Pengaruh etika terhadap budaya
1)
Etika Personal
dan etika bisnis merupakan kesatuan yang tidak dapat terpisahkan dan
keberadaannya saling melengkapi dalam mempengaruhi perilaku manajer yang
terinternalisasi menjadi perilaku organisasi yang selanjutnya mempengaruhi budaya
perusahaan.
2) Jika
etika menjadi nilai dan keyakinan yang terinternalisasi dalam budaya perusahaan
maka hal tersebut berpotensi menjadi dasar kekuatan persusahaan yang pada
gilirannya berpotensi menjadi sarana peningkatan kerja.
refrensi :
Dr. H. Budi Untung, S.H.,M.M.2012.”HUKUM dan ETIKA BISNIS”.Andi
Yogyakarta:Yogyakarta
No comments:
Post a Comment