Standar
auditing berkaitan dengan kriteria atau ukuran mutu kinerjaaudit, dan berkaitan
dengan tujuan yang hendak di capai dengan menggunakanprosedur yang ada. Standar
auditing terdiri dari 10 kelompok yangdikelompokan ke dalam 3 baguan,
diantaranya Standar Umum, StandarPekerja Lapangan, Standar Pelaporan. Dalam
banyak hal, standar-standartersebut saling berhubungan dan saling bergantung
satu dengan lainnya.´materialitasĀµ dan ´resiko auditĀµ melandasi penerapan semua
standar auditingterutama standar pekerjaan lapangan dan standar pelaporan.
Auditing
adalah proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang
dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi untuk menentukan dan melaporkan
kesesuaian informasi yang dimaksud dengan kriteria – kriteria yang dimaksud
yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan independen .
Etika
dalam auditing adalah suatu prosees yang sistematis untuk memperoleh serta
mengevaluasi bukti secara objektif mengenai asersi-asersi kegiatan ekonomi,
dengan tujuan menetapkan derajat kesesuaian antara asersi-asersi tersebut,
serta penyampaian hasilnya kepada pihak pihak yang berkepentingan.
Kepercayaan
Publik
Kepercayaan
masyarakat umum atasindependensi sikap auditir independen sangat penting
bagiperkembangan profesi akuntansi publik. Untuk menjadi independen,seorang
auditor harus secara intelektual, jujur.
Tanggung
Jawab Auditor kepada Publik
Ada
3 karakteristik dan hal-hal yang ditekankan untuk dipertanggungjawabkan oleh
auditor kepada publik, antara lain:
- Auditor harus memposisikan diri
untuk independen, berintegritas, dan obyektif
- Auditor harus memiliki keahlian
teknik dalam profesinya.
- Auditor harus melayani klien dengan
profesional dan konsisten dengan tanggung jawab mereka kepada publik.
Tanggung
jawab dasar auditor antara lain
- Perencanaan, pengendalian dan
pencatatan , auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat
pekerjaannya.
- Sistem akuntasi, mengetahui dengan
pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi serta menilai
kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
- Bukti audit, akan memperoleh bukti
audit yang relevan untuk memberikan kesimpulan yang rasional.
- Pengendalian intern
Independensi
auditor
Dalam
semua hal yang berhubungan dengan perikatan, independensidan sikap mental harus
dipertahankan oleh auditorr. Standar ini mengharuskan seorang auditor bersikap
independen, yangartinya seorang auditor tidak mudah dipengaruhi, karena
pekerjaanyauntuk kepentingan umum.
Profesi
akuntansipublik telah menetapkan dalam kode etik Akuntansi Indonesia,
agaranggota profesi menjaga dirinya dan kehilangan profesi menjagadirinya dari
kehilangan presepsi independensi diri masyarakat
Mengacu
pada independensi dari auditor internal atau dari auditor eksternal dari pihak
yang mungkin memiliki kepentingan keuangan dalam bisnis yang sedang diaudit.
Independensi membutuhkan integritas dan pendekatan objektif untuk proses audit.
Konsep mengharuskan auditor untuk melaksanakan pekerjaan nya bebas dan secara
obyektif.
Peraturan
Pasar Modal dan Regulator Mengenai Independensi Akuntan Publik
Undang
undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 memberikan pengertian pasar modal yang
lebih spesifik yaitu, “kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan
perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang
diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek”. Pasar
modal memiliki peran yang sangat besar terhadap perekonomian Indonesia.
institusi yang bertugas untuk melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan
sehari-hari kegiatan pasar modal di Indonesia adalah Badan Pengawas Pasar Modal
atau Bapepam. Bapepam mempunyai kewenangan untuk memberikan izin, persetujuan,
pendaftaran kepada para pelaku pasar modal, memproses pendaftaran dalam rangka
penawaran umum, menerbitkan peraturan pelaksanaan dari perundang-undangan di bidang
pasar modal, dan melakukan penegakan hukum atas setiap pelanggaran terhadap
peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Salah
satu tugas pengawasan Bapepam adalah memberikan perlindungan kepada investor
dari kegiatan-kegiatan yang merugikan seperti pemalsuan data dan laporan
keuangan, window dressing,serta lain-lainnya dengan menerbitkan peraturan
pelaksana di bidang pasar modal. Dalam melindungi investor dari ketidakakuratan
data atau informasi, Bapepam sebagai regulator telah mengeluarkan beberapa
peraturan yang berhubungan dengan kereablean data yang disajikan emiten baik
dalam laporan tahunan maupun dalam laporan keuangan emiten. Ketentuan-ketentuan
yang telah dikeluarkan oleh Bapepam antara lain adalah Peraturan Nomor:
VIII.A.2/Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2002 tentang Independensi
Akuntan yang Memberikan Jasa Audit Di Pasar Modal.
refrensi ;
- Harmtman Laura P dan Desjardins Joe. 2011. Etika Bisnis:Penerbit Erlangga Jakarta
- Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan Nomor: Kep- 310/Bl/2008 Tentang Independensi Akuntan Yang Memberikan Jasa Di Pasar Modal
- Lauw Tjun Tjun, dkk,Pengaruh Kompetensi dan Independensi Auditor Terhadap Kualitas Audit:Jurnal Akuntansi Vol.4 No.1 Mei 2012: 33-56
- Sem Paulus Silalahi,Pengaruh Etika, Kompetensi, Pengalaman Audit Dan Situasi Audit Terhadap Skeptisme Profesional Auditor:Jurnal Ekonomi Volume 21, Nomor 3 September 2013
- https://datakata.wordpress.com/2013/12/04/etika-dalam-auditing/
- https://mohammadfadlyassagaf.wordpress.com/2016/12/04/etika-dalam-auditing/
- Lauw Tjun Tjun, dkk,Pengaruh Kompetensi dan Independensi Auditor Terhadap Kualitas Audit:Jurnal Akuntansi Vol.4 No.1 Mei 2012: 33-56
- Sem Paulus Silalahi,Pengaruh Etika, Kompetensi, Pengalaman Audit Dan Situasi Audit Terhadap Skeptisme Profesional Auditor:Jurnal Ekonomi Volume 21, Nomor 3 September 2013
- https://datakata.wordpress.com/2013/12/04/etika-dalam-auditing/
- https://mohammadfadlyassagaf.wordpress.com/2016/12/04/etika-dalam-auditing/
No comments:
Post a Comment