Etika profesi
merupakan karakteristik suatu profesi yang membedakan suatu profesi dengan
profesi lain, yang berfungsi untuk mengatur tingkah laku para anggotanya. Tanpa
etika, profesi akuntan tidak akan ada karena fungsi akuntan adalah sebagai
penyedia informasi untuk proses pembuatan keputusan bisnis oleh para pelaku
bisnis.
Kode etik
profesi akuntansi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam
melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari dalam profesi akuntansi.
Kode etik akuntansi dapat menjadi penyeimbang segi-segi negatif dari profesi
akuntansi, sehingga kode etik bagai kompas yang menunjukkan arah moral bagi
suatu profesi dan sekaligus menjamin mutu moral profesi akuntansi dimata
masyarakat.
Kode Perilaku Profesional
Garis besar kode
etik dan perilaku professional adalah :
Kontribusi untuk
masyarakat dan kesejahteraan manusia
Prinsip mengenai
kualitas hidup semua orang menegaskan kewajiban untuk melindungi hak asasi
manusia dan menghormati keragaman semua budaya. Sebuah tujuan utama profesional
komputasi adalah untuk meminimalkan konsekuensi negatif dari sistem komputasi,
termasuk ancaman terhadap kesehatan dan keselamatan.
§
Hindari
menyakiti orang lain.
“Harm” berarti konsekuensi cedera, seperti hilangnya
informasi yang tidak diinginkan, kehilangan harta benda, kerusakan harta benda,
atau dampak lingkungan yang tidak diinginkan.
§
Bersikap jujur
dan dapat dipercaya.
Kejujuran merupakan komponen penting dari
kepercayaan. Tanpa kepercayaan suatu organisasi tidak dapat berfungsi secara
efektif.
§
Bersikap adil
dan tidak mendiskriminasi.
Nilai – nilai kesetaraan, toleransi, menghormati
orang lain, dan prinsip – prinsip keadilan yang sama dalam mengatur perintah.
§
Hak milik yang
temasuk hak cipta dan hak paten.
Pelanggaran hak cipta, hak paten, rahasia dagang dan
syarat – syarat perjanjian lisensi dilarang oleh hukum di setiap keadaan.
§
Memberikan
kredit yang pantas untuk property intelektual.
Komputasi profesional diwajibkan untuk melindungi
integritas dari kekayaan intelektual.
§
Menghormati
privasi orang lain.
Komputasi dan teknologi komunikasi memungkinkan
pengumpulan dan pertukaran informasi pribadi pada skala yang belum pernah
terjadi sebelumnya dalam sejarah peradaban.
Prinsip
kejujuran meluas ke masalah kerahasiaan informasi setiap kali salah satu telah
membuat janji eksplisit untuk menghormati kerahasiaan atau, secara implisit,
saat informasi pribadi tidak secara langsung berkaitan dengan pelaksanaan tugas
seseorang.
Prinsip – Prinsip Etika :
-
IFAC
Kode Etik
Prinsip-prinsip Dasar Akuntan Profesional IFAC
sebagai berikut
:
1.
Integritas
seorang akuntan
professional harus tegas dan jujur dalam semua keterlibatannyadalam hubungan
profesional dan bisnis
2.
Objektivitas
seorang akuntan
professional seharusnya tidak membiarkan bias, konflikkepentingan, atau
pengaruh yang berlebihan dari orang lain untuk mengesampingkan penilaian
professional atau bisnis
3.
Kompetensi
professional dan Kesungguhan
seorang akuntan
professional mempunyai tugas yang berkesinambungan untuksenantiasa menjaga
penghetahuan dan skil professional pada tingkat yang diperlukanuntuk memastikan
bahwa klien atau atasan menerima jasa professional yang kompeten berdasarkan
perkembangan terkini dalam praktik, legislasi dan teknis. Seorang akuntan professional
harus bertindak tekun dan sesuai dengan standar teknis dan professionalyang
berlaku dalam memberikan layanan professional
4.
Kerahasiaan
seorang akuntan
professional harus menghormati kerahasian informasi yangdiperoleh sebagai hasil
dari hubungan bisnis professional dan bisnis tidak bolehmengungkapkan informasi
tersebut kepada pihak ketiga, tanpa otoritas yang tepat danspesifik
kecuali ada hak hukum atau professional atau kewajiban untuk mengungkapkan.
Informasi rahasi
yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan bisnis professionalseharusnya tidak
boleh digunakan untuk kepentingan pribadi para akuntan professionalatau pihak
ketiga
5.
Perilaku
Profesional
seorang akuntan
professional harus patuh pada hukum dan peraturan-peraturanterkait dan
seharusnya menghindari tindakan yang bisa mendeskreditkan profesi.
-
AICPA
Salah satu lembaha
yang membuat guideline mengenai kode
etik akuntansi adalah AICPA yang tertuang dalam AICPA Code of professional Conduct. Berisikan prinsip – prinsip fundamental
etika profesi akuntansi yang diuraikan sebagai berikut:
1. Reponsibility
Karena pentingnya peran akuntan terhadap masyarakat,
akuntan memiliki
tanggungjawab penting akan jasa yang diberikan. Hal ini
berarti akuntan memiliki tanggungjawab untuk mengembangkan profesi akuntan,
bekerjasama dengan sesame rekan seprofesi dalam usaha, dan menjaga kepercayaan
public akan kemampuan akuntan untuk menyediakan pelayanan akuntansi.
2.
The Public
Interest
AICPA
mendefinisikan profesi akuntan public melayani berbagai klien, kreditor,
pemerintah, pengusaha, investor, komunitas bisnis dan keuangan, dan berbagai
pihak lain yang bergantung pada integritas akuntan public untuk menjaga fungsi
perdagangan yang selayaknya. Setiap tindakan yang dilakukan akuntan public haruslah
erupakan kontribusi positif bagi kepentingan public.
3.
Integrity
Integritas serinkali
diuji pada saat aturan dan ekpektasi tidak dijelaskan secara baik. Integritas seorang
akuntan dinilai dari bagaimana dia
melakukan sesuatu yang dinilai benat. Untuk memelihara dan memperluas
keyakinan public, anggota harus melaksanakan semua tanggung jawab professional dengan
rasa intehritas tertinggi.
4. Objectivity and
Independence
seorang anggota harus memelihara objektivitas dan
bebas dari konflik kepentingan dalam menunaikan tanggung jawan professional. Seorang
anggota dalam praktik public seharusnya menjaga independensi dalam fakta dan
penampilan saat memberikan jasa auditing dan atetasi lainnya.
5. Due Care
Seorang anggota harus selalu mengikuti
standar-stnadar etika dan teknis profesi terdorong untuk secara terus menerus
mengembangkan kompetensi dan kualitas jasa, dan menunaikan tanggung jawab professional
sampai tingkat tertinggi kemampuan anggota yang bersangkutan.
-
IAI
Prinsip Etika
Profesi dalam Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia menyatakan pengakuan profesi
akan tanggungjawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip
ini memandu anggota dalam memenuhi tanggung-jawab profesionalnya dan merupakan
landasan dasar perilaku etika dan perilaku profesionalnya. Prinsip ini meminta
komitmen untuk berperilaku terhormat, bahkan dengan pengorbanan keuntungan
pribadi.
Prinsip Etika
disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota. Adapun prinsip –
prinsip tersebut adalah:
§ Tanggung Jawab Profesi
Dalam
melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus
senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan
yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam
masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab
kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu
bertanggung jawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan
profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung
jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota
diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
§ Kepentingan Publik
Setiap anggota
berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik,
menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.
Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada
publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana
publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit,
pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan
pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam
memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini
menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan
publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani
anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah
laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi
masyarakat dan negara.
§ Integritas
Integritas
adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional.
Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan
patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya.
Integritas mengharuskan
seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa
harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik
tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima
kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak
menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
§ Obyektivitas
Setiap anggota
harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam
pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang
memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas
mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual,
tidak berprasangka, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh
pihak lain.
§ Kompetensi dan Kehati – hatian Profesional
Setiap anggota
harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati – hati, kompetensi dan
ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan
ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa
klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik
yang paling mutakhir. Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban
untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik – baiknya sesuai dengan
kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung
jawab profesi kepada publik.
§ Kerahasiaan
Setiap anggota
harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa
profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa
persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk
mengungkapkannya. Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi
yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan
mengenai sifat – sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai
keadaan dimana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat
atau perlu diungkapkan. Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan
informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa
profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah
hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.
§ Perilaku Profesional
Setiap anggota
harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi
tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah
laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai
perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang
lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
§ Standar Teknis
Setiap anggota
harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar
profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati – hati,
anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa
selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah
standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional
Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang – undangan
yang relevan.
Aturan dan Interprestasi Etika
Interpretasi
Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk
oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak – pihak
berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa
dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi
yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika
sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
- Kepatuhan
Kepatuhan
terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka,
tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di
samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh
sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme
pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap
anggota yang tidak menaatinya. Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan
standar etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien
atau menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Fungsi Etika
Sarana untuk
memperoleh orientasi kritis berhadapan dengan berbagai moralitas yang
membingungkan. Etika ingin menampilkan ketrampilan intelektual yaitu
ketrampilan untuk berargumentasi secara rasional dan kritis. Orientasi etis ini
diperlukan dalam mengabil sikap yang wajar dalam suasana pluralisme.
Faktor – faktor
Yang Mempengaruhi Pelanggaran Etika:
1.
Kebutuhan Individu
2.
Tidak Ada
Pedoman
3.
Perilaku dan
Kebiasaan Individu Yang Terakumulasi dan Tak Dikoreksi
4.
Lingkungan Yang
Tidak Etis
5.
Perilaku Dari
Komunitas
Sanksi
Pelanggaran Etika
Sanksi Sosial
adalah Skala relatif kecil, dipahami sebagai kesalahan yang dapat ‘dimaafkan’.
Sanksi Hukum adalah Skala besar, merugikan hak pihak lain.
Jenis – jenis
Etika
1.
Etika umum yang
berisi prinsip serta moral dasar.
2.
Etika khusus
atau etika terapan yang berlaku khusus.
Tiga prinsip
dasar perilaku yang etis
Hindari
pelanggaran etika yang terlihat remeh. Meskipun tidak besar sekalipun, suatu
ketika akan menyebabkan konsekuensi yang besar pada profesi. Pusatkan perhatian
pada reputasi jangka panjang. Disini harus diingat bahwa reputasi adalah yang
paling berharga, bukan sekadar keuntungan jangka pendek. Bersiaplah menghadapi
konsekuensi yang kurang baik bila berpegang pada perilaku etis. Mungkin akuntan
akan menghadapi masalah karier jika berpegang teguh pada etika. Namun sekali
lagi, reputasi jauh lebih penting untuk dipertahankan.
Kode Etik IAI
adalah aturan perilaku etika akuntan dalam memenuhi tanggung jawab
profesionalnya
|
|||||||
Kode Etik IAI
meliputi:
|
refrensi :
5. IAI, Kode Etik Akuntan Indonesia, Prosiding
Kongres VIII IAI, 1998
6. IAI
KAP, Aturan Etika Profesi Akuntan Publik
No comments:
Post a Comment