Friday, April 1, 2016

subyek dan obyek hukum

Subjek Hukum
Subjek Hukum adalah setiap makhluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak serta kewajiban dalam lalu lintas hukum.
Subjek hukum terdiri dari dua, yaitu manusia dan badan hukum.

a. Manusia
Manusia sebagai subjek hukum mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya yang dijamin oleh hukum yang berlaku.
Menurut hukum, setiap manusia pribadi (natuurlijke person) dianggap cakap bertindak sebagai subjek hukum, kecuali oleh undang-undang dinyatakan tidak cakap (Pasal 1329 KUH Perdata).

b. Badan Hukum
Merupakan badan-badan atau perkumpulan yang dinamakan badan hukum (rechts person), yang berarti orang yang diciptakan oleh hukum. Oleh karena itu, badan hukum sebagai subjek hukum dapat bertindak hukum seperti manusia.
Badan hukum dibedakan menjadi dua bentuk, yaitu:
1.  Badan Hukum Publik
Badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum public, yang menyangkut kepentingan public, orang banyak, dan Negara umumnya.
2.  Badan Hukum Privat
Badan hukum itu merupakan badan swasta yang didirikan untuk tujuan tertentu, yaitu mencari keuntungan, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain-lainnya sesuai menurut hukum yang berlaku secara sah, contoh: PT, koperasi, yayasan dan badan amal.


Objek Hukum
Benda adalah segala sesuatu yang dapat menjadi objek dari hak milik (eigendom).
Menurut sistem hukum perdata yang diatur dalam KUH Perdata benda dapat dibedakan sebagai berikut:
1.       Barang yang wujud dan barang yang tidak berwujud
2.       Barang yang bergerak dan barang yang tidak bergerak
3.       Barang yang dapat dipakai habis dan barang-barang yang dipakai tidak habis
4.       Barang-barang yang sudah ada dan barang-barang yang masih aka nada
5.     Barang-barang uang dalam perdagangan dan barang-barang yang di luar perdagangan
6.     Barang-barang yang dapat dibagi dan barang-barang yang tidak dapat dibagi
a.Benda Tidak Bergerak
Benda tidak bergerak dibedakan menjadi sebagai berikut:
1.       Benda tidak bergerak karena sifatnya yaitu tanah dan segala sesuatu yang melekat di atasnya, misalnya: pohon; tumbuh-tumbuhan; arca; patung; dan lain-lain
2.       Benda tidak bergerak karena tujuannya, yaitu; mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik.
3.       Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak, misalnya hak memungut hasil atas benda yang tidak bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak, hipotik, dan lain-lain.
b.Benda Bergerak
Benda bergerak dibedakan menjadi dua sebagai berikut:
1.       Benda bergerak karena sifatnya, menurut Pasal 509 KUH Perdata adalah benda yang dapat dipindahkan misalnya meja, kursi dan yang dapat berpindah sendiri contohnya ternak.

2.       Benda bergerak karena ketentuan undang-undang, menurut pasal 522 KUH Perdata adalah hak-hak atas benda bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda-benda bergerak, hak pakai atas benda bergerak, saham-saham PT, dan lain-lain.

sumber :

No comments:

Post a Comment