Subjek Hukum
Subjek Hukum adalah setiap makhluk
yang berwenang untuk memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak serta kewajiban
dalam lalu lintas hukum.
Subjek hukum terdiri dari dua, yaitu
manusia dan badan hukum.
a. Manusia
Manusia sebagai subjek hukum
mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya yang dijamin oleh hukum yang
berlaku.
Menurut hukum, setiap manusia pribadi
(natuurlijke person) dianggap cakap bertindak sebagai subjek hukum, kecuali
oleh undang-undang dinyatakan tidak cakap (Pasal 1329 KUH Perdata).
b. Badan Hukum
Merupakan badan-badan atau
perkumpulan yang dinamakan badan hukum (rechts person), yang berarti orang yang
diciptakan oleh hukum. Oleh karena itu, badan hukum sebagai subjek hukum dapat
bertindak hukum seperti manusia.
Badan hukum dibedakan menjadi dua
bentuk, yaitu:
1.
Badan Hukum Publik
Badan hukum yang didirikan
berdasarkan hukum public, yang menyangkut kepentingan public, orang banyak, dan
Negara umumnya.
2.
Badan Hukum Privat
Badan hukum itu merupakan badan
swasta yang didirikan untuk tujuan tertentu, yaitu mencari keuntungan, sosial,
pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain-lainnya sesuai menurut hukum yang
berlaku secara sah, contoh: PT, koperasi, yayasan dan badan amal.
Objek Hukum
Benda adalah segala sesuatu yang
dapat menjadi objek dari hak milik (eigendom).
Menurut sistem hukum perdata yang
diatur dalam KUH Perdata benda dapat dibedakan sebagai berikut:
1. Barang yang wujud dan barang yang tidak
berwujud
2. Barang yang bergerak dan barang yang
tidak bergerak
3. Barang yang dapat dipakai habis dan
barang-barang yang dipakai tidak habis
4. Barang-barang yang sudah ada dan
barang-barang yang masih aka nada
5.
Barang-barang uang dalam perdagangan dan barang-barang yang di luar
perdagangan
6.
Barang-barang yang dapat dibagi dan barang-barang yang tidak dapat
dibagi
a.Benda Tidak Bergerak
Benda tidak bergerak dibedakan
menjadi sebagai berikut:
1.
Benda tidak bergerak karena sifatnya yaitu tanah dan
segala sesuatu yang melekat di atasnya, misalnya: pohon; tumbuh-tumbuhan; arca;
patung; dan lain-lain
2.
Benda tidak bergerak karena tujuannya, yaitu; mesin
alat-alat yang dipakai dalam pabrik.
3.
Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang,
ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak, misalnya hak
memungut hasil atas benda yang tidak bergerak, hak pakai atas benda tidak
bergerak, hipotik, dan lain-lain.
b.Benda Bergerak
Benda bergerak dibedakan menjadi dua
sebagai berikut:
1.
Benda bergerak karena sifatnya, menurut Pasal 509 KUH
Perdata adalah benda yang dapat dipindahkan misalnya meja, kursi dan yang dapat
berpindah sendiri contohnya ternak.
2.
Benda bergerak karena ketentuan undang-undang, menurut
pasal 522 KUH Perdata adalah hak-hak atas benda bergerak misalnya hak memungut
hasil atas benda-benda bergerak, hak pakai atas benda bergerak, saham-saham PT,
dan lain-lain.
sumber :
No comments:
Post a Comment