Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia
Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil, maka hukum
perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari,
seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian,
pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat
perdata lainnya.
Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda,
khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan. Bahkan Kitab
Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.)
Kitab undang-undang hukum perdata
(disingkat KUHPer) terdiri dari 4 bagian yaitu :
1.
Buku I tentang orang; mengatur tentang hukum
perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan
kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum
2.
Buku II tentang kebendaan; mengatur tentang hukum
benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum
yang berkaitan dengan benda
3.
Buku III tentang perikatan; mengatur tentang hukum
perikatan (perjanjian) yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban
antara subyek hukum di bidang perikatan
4.
Buku IV tentang Daluarsa dan pembuktian, mengatur hak
dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam
mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan
pembuktian
Pengertian dan Keadaan Hukum Perdata Indonesia
Pengertian Hukum Perdata Indonesia
Hukum perdata ialah aturan-aturan hukum
yang mengatur tingkah laku setiap orang terhadap orang lain yang berkaitan
dengan hak dan kewajiban yang timbul dalam pergaulan masyarakat maupun
pergaulan keluarga.
Keadaan Hukum Perdata Indonesia
Keadaan hukum perdata di Indonesia dapat dikatakan masih bersifat
majemuk, yaitu beraneka ragam. Penyebab dari keanekaragaman ini ada 2 faktor :
1.
Faktor ethnis disebabkan keanekaragaman hukum adat bangsa Indonesia
karena negara Indonesia ini terdiri dari berbagai suku bangsa
2.
Faktor hostia yuridis yang dapat dilihat pada pasal 163.I.S yang membagi
penduduk menjadi 3 golongan, yaitu :
- Golongan eropa dan yang dipersamakan
- Golongan bumi putera
(Pribumi/bangsa Indonesia asli) dan yang dipersamakan
- Golongan timur asing (bangsa cina, india, arab)
Dan pasal 131 I.S yang membedakan
berlakunya hukum bagi golongan-golongan tersebut :
- Golongan Indonesia asli berlaku hukum adat
- Golongan eropa berlaku hukum perdata (BW) dan hukum dagang (WVK)
- Golongan timur asing berlaku hukum masing-masing dengan catatan timur
asing dan bumi putera boleh tunduk pada hukum eropa barat secara keseluruhan atau
untuk beberapa macam tindakan hukum perdata
D.
Sistimatika Hukum Perdata
Menurut ilmu pengetahuan, hukum
perdata sekarang ini lazim dibagi dalam empat bagian, yaitu :
a.
Hukum tentang orang atau hukum perorang (persoonenrecht) yang antara
lain mengatur tentang :
-
Orang sebagai subjek hukum
-
Orang dalam kecakapanya untuk memiliki hak-hak dan bertindak sendiri
untuk melaksanakan hak-haknya itu
b.
Hukum kekeluargaan atau hukum keluarga (famiierecht) yang memuat antara
lain :
-
Perkawinan, perceraian beserta hubungan hukum yang timbul didalamnya
seperti hukum harta kekayaan suami dan istri
-
Hubungan hukum antara orang tua dan anak-anaknya atau kekuasaan orang
tua (ouderlijke macht)
-
Perwalian (voogdij)
-
Pengampunan (curatele)
c.
Hukum kekayaan atau hukum harta kekayaan yang mengatur tentang
hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Hukum harta kekayaan
ini meliputi :
-
Hak mutlak ialah hak-hak yang terhadap setiap orang
-
Hak perorang adalah hak-hak yang hanya berlaku terhadap seorang atau
suatu pihak tertentu saja
-
Hukum waris (erfrecht) mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang
jika ia meninggal dunia mengatur akibat-akibat hukum dari hubungan keluarga
terhadap harta warisan yang ditinggalkan seseorang
Sumber :
- http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_di_Indonesia#Hukum_perdata_Indonesia
- http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/aspek_hukum_perdata_dan_hukum_dagang/1_hukum_perdata.pdf
- http://www.slideshare.net/basilia88/perteumuan-ke-tiga
- https://docs.google.com/document/d/1R7G1oRzVnzJWTBv_WvpJkYjxwRK_SE1FpZ06FrVIG80/edit?pli=1
keren terima kasih
ReplyDeleteDep. Perdata FH UII Selenggarakan Kuliah Umum Hadapi MEA Soal Perlindungan Konsumen