KODIFIKASI
HUKUM
Kodifikasi hukum adalah Pembukuan
jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan
lengkap. kodifikasi hukum bahasa mudahnya disebut
juga menjadikan hukum secara tertulis ... artinya hukum yang tadinya bersifat
tidak tertulis dengan dikodifikasikan maka akan menjadi hukum tertulis yang
bersifat mengikat - dgn dikodifikasikannya hukum maka otomatis hukum tsb akan
mjd hukum positif.Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan
atas:
a).Hukum Tertulis (statute law,
written law), yaitu hukum yang dicantumkan dalam pelbagai peraturan-peraturan.
dan;
b).Hukum Tak Tertulis (unstatutery
law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat,
tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan
perundangan (hukum kebiasaan).
EKONOMI DAN HUKUM EKONOMIN
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan
menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan
antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang
jumlahnya terbatas. Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau
pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam
kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2,
yaitu:
a.) Hukum ekonomi pembangunan, yaitu
seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan
pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman
modal)
b.) Hukum ekonomi sosial, yaitu
seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil
pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia
(misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
No comments:
Post a Comment