Friday, April 1, 2016

pengertian hukum dan hukum ekonomi

KODIFIKASI HUKUM
     Kodifikasi hukum adalah Pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap. kodifikasi hukum bahasa mudahnya disebut juga menjadikan hukum secara tertulis ... artinya hukum yang tadinya bersifat tidak tertulis dengan dikodifikasikan maka akan menjadi hukum tertulis yang bersifat mengikat - dgn dikodifikasikannya hukum maka otomatis hukum tsb akan mjd hukum positif.Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas:
a).Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan dalam pelbagai peraturan-peraturan. dan;
b).Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
EKONOMI DAN HUKUM EKONOMIN
     Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.

Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
a.) Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
b.) Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).


No comments:

Post a Comment