KOPERASI
DISUSUN OLEH :
Alvi Oktavia
(20214892)
Kelas :
2EB11
MATA KULIAH :
EKONOMI KOPERASI
DOSEN :
SULASTRI
UNIVERSITAS
GUNADARMA
KATA PENGANTAR
Segala puji bagi Tuhan yang telah
menolong hamba-Nya menyelesaikan makalah ini dengan tepat waktu. Tanpa
pertolongan Dia penyusun tidak akan sanggup menyelesaikannya dengan baik.
Makalah
ini disusun agar pembaca dapat memperluas ilmu tentang ‘Koperasi’ yang kami
sajikan berdasarkan pengamatan dari berbagai sumber. Makalah ini disusun oleh
penyusun dengan berbagai rintangan. Baik itu yang datang dari penyusun maupun
yang datang dari luar. Namun dengan penuh kesabaran dan terutama pertolongan
dari Tuhan yang pada akhirnya makalah ini dapat terselesaikan.
Semoga
makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada pembaca.
Penyusun menyadari makalah ini
mempunyai banyak kekurangan. Kritik dan saran yang
bersifat membangun tentu sangat
berarti bagi kami.
jakarta , 23 januari 2016
Penulis
DAFTAR
ISI
Kata Pengantar ……………………………………………………………………………….. ii
Daftar Isi …… ……………………………………………………………………………… iii
Bab I : Pendahuluan
1.1 Latar Belakang ……………………………………………………………………………………….
1
1.2 Rumusan Masalah
…………………………………………………………………………………… 2
1.3 Tujuan
Peneliatian ………………………………………………………………………………… 2
Bab II : Pembahasan
2.1 Sejarah Koperasi
(a) Sejarah Perkembangan koperasi di Indonesia ………………………………………………………….. 4
(b) Pengertian Koperasi ………………………………………………………………………………………………… 7
(c) Lambang Koperasi…………………………………………………………………………………………………… 8
(d) Ciri-Ciri Koperasi ……………………………………………………………………………………………………. 10
(e) Unsur Koperasi ……………………………………………………………………………………………………….
10
2.2 Fungsi dan
Peran Koperasi
(a) Fungsi dan Peran Koperasi …………………………………………………………………………………….
10
(b) Peranan Koperasi dalam
perekonomian Indonesia ………………………………………………. 11
2.3 Prinsip
Koperasi ………………………………………………………………………………….. 12
2.4 Asas Koperasi ………………………………………………………………………………………….
13
2.5 Tujuan Koperasi ………………………………………………………………………………….
13
2.6 Bentuk dan
Jenis Koperasi ……………………………………………………………………….. 13
2.7 Perangkat Organisasi Koperasi ……………………………………………… ………………..
15
2.8 Modal Koperasi …………………………………………………………………………………..
18
2.9 Cara Mendirikan Koperasi …………………………………………………………………….
20
Bab III : Penutup …………………………………………………………………………………… 22
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Koperasi merupakan bagian dari tata
susunan ekonomi, hal ini berarti bahwa dalam kegiatannya koperasi turut
mengambil bagian bagi tercapainya kehidupan ekonomi yang sejahtera, baik bagi
orang-orang yang menjadi anggota perkumpulan itu sendiri maupun untuk
masyarakat di sekitarnya. Koperasi sebagai perkumpulan untuk kesejahteraan
bersama, melakukan usaha dan kegiatan di bidang pemenuhan kebutuhan bersama
dari para anggotannya.
Koperasi mempunyai peranan yang
cukup besar dalam menyusun usaha bersama dari orang-orang yang mempunyai
kemampuan ekonomi terbatas. Dalam rangka usaha untuk memajukan kedudukan rakyat
yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas tersebut, maka Pemerintah Indonesia
memperhatikan pertumbuhan dan perkembangan perkumpulan-perkumpulan Koperasi.
Pemerintah Indonesia sangat
berkepentingan dengan Koperasi, karena Koperasi di dalam sistem perekonomian
merupakan soko guru. Koperasi di Indonesia belum memiliki kemampuan untuk
menjalankan peranannya secara efektif dan kuat. Hal ini disebabkan Koperasi
masih menghadapai hambatan struktural dalam penguasaan faktor produksi
khususnya permodalan. Dengan demikian masih perlu perhatian yang lebih luas
lagi oleh pemerintah agar keberadaan Koperasi yang ada di Indonesia bisa
benar-benar sebagai soko guru perekonomian Indonesia yang merupakan sistem
perekonomian yang yang dituangkan dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Cita-cita Koperasi memang sesuai
dengan susunan kehidupan rakyat Indonesia. Meski selalu mendapat rintangan,
namun Koperasi tetap berkembang. Seiring dengan perkembangan masyarakat,
berkembang pula perundang-undangan yang digunakan. Perkembangan dan perubahan
perundang-undangan tersebut dimaksudkan agar dapat selalu mengikuti
perkembangan jaman. Sesuai latar belakang di atas maka penulis memilih judul
tesis: “Kehidupan Koperasi di Indonesia ”.
1.2
Rumusan Masalah
1. Bagaimanakah sejarah perkembangan
Koperasi di Indonesia?
2. Apakah pengertian koperasi?
3. Bagaimana lambang Koperasi
4. Apa ciri-ciri koperasi?
5. Bagaimana unsur-unsur koperasi?
6. Bagaimana fungsi dan peran koperasi?
7. Bagaimana peranan koperasi dalam
perekonomian indonesia?
8. Bagaimana prinsip koperasi?
9. Bagaimana asas koperasi?
10. Apa
tujuan koperasi?
11. Apa
saja bentuk bentuk dan jenis koperasi?
12. Bagaimana
perangkat Organisasi Koperasi?
13. Darimana
asal modal Koperasi?
14. Bagaimana
cara mendirikan koperasi?
15. Apa
saja kelebihan dan kelemahan koperasi?
1.3 Tujuan
Penelitian
1. Pembaca dapat mengetahui sejarah
perkembangan Koperasi di Indonesia
2. Pembaca dapat mengetahui pengertian
koperasi
3. Pembaca dapat mengetahui lambang
Koperasi
4. Pembaca dapat mengetahui ciri-ciri
koperasi
5. Pembaca dapat mengetahui unsur-unsur
koperasi
6. Pembaca dapat mengetahui fungsi dan
peran koperasi
7. Pembaca dapat mengetahui peranan
koperasi dalam perekonomian indonesia
8. Pembaca dapat mengetahui prinsip
koperasi
9. Pembaca dapat mengetahui asas
koperasi
10. Pembaca
dapat mengetahui tujuan koperasi
11. Pembaca
dapat mengetahui bentuk bentuk dan jenis koperasi
12. Pembaca dapat mengetahui perangkat
Organisasi Koperasi
13. Pembaca dapat mengetahui asal modal
Koperasi
14. Pembaca dapat mengetahui cara
mendirikan koperasi
15. Pembaca dapat mengetahui kelebihan
dan kelemahan koperasi
BAB II
PEMBAHASAN KOPERASI
2.1 Sejarah Koperasi
Sejarah Perkembangan Koperasi di
Indonesia Sejarah koperasi di Indonesia
Sejarah singkat gerakan koperasi
bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak
spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh
dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang
ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang
penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh
penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri
untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Dalam keadaan hidup demikian, pihak
kolonial terus-menerus mengintimidasi penduduk pribumi sehingga kondisi
sebagian besar rakyat sangat memprihatinkan. Di samping itu para rentenir,
pengijon dan lintah darat turut pula memperkeruh suasana. Mereka berlomba
mencari keuntungan yang besar dan para petani yang sedang menghadapi kesulitan
hidup, sehingga tidak jarang terpaksa melepaskan tanah miliknya sehubungan
dengan ketidakmampuan mereka mengembalikan hutang-hutangnya yang membengkak
akibat sistem bunga yang diterapkan pengijon.
Di Indonesia, ide-ide perkoperasian
diperkenalkan pertama kali oleh Patih di Purwokerto, Jawa Tengah, R. Aria
Wiraatmadja yang pada tahun 1896 mendirikan sebuah Bank untuk Pegawai Negeri.
Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode.
Pada zaman Belanda pembentuk
koperasi belum dapat terlaksana karena:
1.
Belum
ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah
yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang
koperasi.
2.
Belum
ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3.
Pemerintah
jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan
politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan
yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Pada
tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi
gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat
peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging. Dengan Undang-undang
Koperasi tahun 1915, rakyat tidak mungkin dapat mendirikan koperasi, karena:
§ Harus mendapat izin dari Gubernur
Jenderal.
§ Harus dibuat dengan Akta Notaris
dalam bahasa Belanda.
§ Membayar bea materai sebesar 50
gulden.
§ Hak tanah harus menurut Hukum Eropa.
§ Harus diumumkan di Javasche
Courant, yang biayanya cukup tinggi.
Pada
tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve. Isi UU Koperasi tahun 1927
tersebut antara lain :
1.
Akte
pendirian tidak perlu Notariil, cukup didaftarkan pada Penasihat Urusan Kredit
Rakyat dan Koperasi, dan dapat ditulis dalam Bahasa Daerah.
2.
Bea materainya cukup 3 gulden.
3.
Dapat
memiliki hak tanah menurut Hukum Adat.
4.
Hanya
berlaku bagi Golongan Bumi Putera.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat
Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi
pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional
Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU
yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua
kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu
Mendirikan koperasi “KUMIAI”.
Awalnya koperasi ini berjalan mulus.
Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk
keuntungan dan menyengsarakan rakyat Indonesia.Setelah Indonesia merdeka, pada
tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres
Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari
Koperasi Indonesia. Sebagai Bapak Koperasi Indonesia, Bung Hatta pernah berkata
: “Bukan Koperasi namanya manakala di dalamnya tidak ada pendidikan tentang
Koperasi”.
Kongres Koperasi I menghasilkan beberapa keputusan penting, antara lain :
Kongres Koperasi I menghasilkan beberapa keputusan penting, antara lain :
1.
Mendirikan
sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia ( SOKRI )
2.
Menetapkan
gotong royong sebagai asas koperasi
3.
Menetapkan
pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi
Akibat tekanan dari berbagai pihak
misalnya Agresi Belanda, keputusan Kongres Koperasi I belum dapat dilaksanakan
sebagaimana mestinya. Namun, pada tanggal 12 Juli 1953, diadakanlah Kongres
Koperasi II di Bandung, yang antara lain mengambil putusan sebagai berikut :
1.
Membentuk
Dewan Koperasi Indonesia ( Dekopin ) sebagai pengganti SOKRI
2.
Menetapkan pendidikan koperasi
sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
3.
Mengangkat
Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
4.
Segera
akan dibuat undang-undang koperasi yang baru
Hambatan-hambatan bagi pertumbuhan
koperasi antara lain disebabkan oleh hal-hal berikut :
§ Kesadaran masyarakat terhadap
koperasi yang masih sangat rendah
§ Pengalaman masa lampau mengakibatkan
masyarakat tetap merasa curiga terhadap koperasi.
§ Pengetahuan masyarakat mengenai
koperasi masih sangat rendah
Untuk melaksanakan program
perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan antara lain :
1.
Menggiatkan
pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi
2.
Memperluas
pendidikan dan penerangan koperasi
3.
Memberikan
kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian yang
bermodal kecil.
Organisasi perekonomian rakyat
terutama koperasi sangat perlu diperbaiki. Para pengusaha dan petani ekonomi
lemah sering kali menjadi hisapan kaum tengkulak dan lintah darat. Cara
membantu mereka adalah mendirikan koperasi di kalangan mereka. Dengan
demikian pemerintah dapat menyalurkan bantuan berupa kredit melalui koperasi
tersebut. Untuk menanamkan pengertian dan fungsi koperasi di kalangan
masyarakat diadakan penerangan dan pendidikan kader-kader koperasi.
Pengertian Koperasi
a.
Pengertian Menurut Istilah
Pengertian
koperasi secara sederhana berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan
”operation” (operasi) artinya bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah kerja
sama. Sedangkan pengertian umum, Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang
yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan
kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.
b. Pengertian
Koperasi Menurut Undang – Undang
UU No. 25 Tahun 1992 (Perkoperasian
Indonesia)
Koperasi
adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.
c. Pengertian
Koperasi Menurut Para Ahli
Berikut ini pengertian koperasi menurut para ahli :
1. Dr. Fay ( 1980 )
Koperasi adalah suatu perserikatan
dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan
diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan diri sendiri sedemikian
rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota
dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.
2. R.M Margono Djojohadikoesoemo
Koperasi adalah
perkumpulan manusia seorang-seorang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja
sama untuk memajukan ekonominya.
3. Prof. R.S. Soeriaatmadja
Koperasi
adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh
anggota yang juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka
atas dasar nir laba atau dasar biaya.
Jadi,
Koperasi adalah Asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama
atas dasar prinsip-prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih
besar dengan biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara
demokratis oleh anggotanya.
Lambang
Koperasi
Lambang Koperasi Indonesia memiliki
arti:
1.
Roda
Bergigi, melambangkan upaya keras yang ditempuh secara terus menerus.
2.
Rantai, memiliki
makna ikatan kekeluargaan, persatuan, dan persahabatan yang kokoh.
3.
Padi
dan Kapas, melambangkan kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan
rakyat secara umum yang diusahakan oleh koperasi.
4.
Timbangan, menggambarkan
keadilan sosial bagi salah satu dasar kopersi.
5.
Bintang
dan Perisai, yang merupakan lambang dari PANCASILA yang
berarti landasan ideal koperasi.
6.
Pohon
Beringin, menggambarkan simbol kehidupan yang memiliki sifat
kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang berakar kokoh.
7.
Koperasi
Indonesia, melambangkan kepribadian koperasi rakyat Indonesia.
8.
Warna
Merah dan Putih, menggambarkan sifat nasional Indonesia.
Berdasarkan
Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor :
02/Per/M.KUKM/IV/2012 tanggal 17 April yang lalu tentang penggunaan lambang
Koperasi Indonesia, maka sejak diumumkan peraturan resmi ini, lambang koperasi
Indonesia yang berlaku adalah gambar teratai berwarna abu-abu sebagai ganti
dari logo koperasi yang sudah digunakan yaitu logo pohon beringin.
Lambang
koperasi Indonesia dalam bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan
perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia mengandung makna
bahwa koperasi Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan,
variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan
berorientasi pada keunggulan teknologi.
Penjelasan Gambar dan Warna:
1.
Bunga
yang memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di
Indonesia, mengandung makna bahwa Koperasi Indonesia harus selalu berkembang,
cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya
serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi;
2.
4(empat)
sudut pandang melambangkan arah mata angin yang mempunyai maksud Koperasi
Indonesia sebagai gerakan koperasi di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi;
sebagai dasar perekonomian nasional yang bersifat kerakyatan; sebagai
penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan, kemandirian, keadilan dan
demokrasi; selalu menuju pada keunggulan dalam persaingan global.
3.
Teks
Koperasi Indonesia memberi kesan dinamis modern, menyiratkan kemajuan untuk terus
berkembang serta mengikuti kemajuan zaman yang mencerminkan pada perekonomian
yang bersemangat tinggi, teks Koperasi Indonesia yang berkesinambungan sejajar
rapi mengandung makna adanya ikatan yang kuat, baik didalam lingkungan internal
Koperasi Indonesia maupun antara Koperasi Indonesia dan para anggotanya;
4.
Warna
Pastel memberi kesan kalem sekaligus berwibawa, selain Koperasi Indonesia
bergerak pada sektor perekonomian, warna pastel melambangkan adanya suatu
keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian yang
kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa bangga dan percaya diri yang
tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya;
5.
Lambang
Koperasi Indonesia menggambarkan falsafah hidup berkoperasi yang memuat:
6.
Tulisan: Koperasi Indonesia yang
merupakan identitas lambang
Gambar Lambang Koperasi
(empat) kuncup bunga yang saling bertaut dihubungkan bentuk
sebuah lingkaran yang menghubungkan satu kuncup dengan kuncup lainnya,
menggambarkan seluruh pemangku kepentingan saling bekerja sama secara terpadu
dan berkoordinasi secara harmonis dalam membangun Koperasi Indonesia.
Ciri-ciri Koperasi
Beberapa ciri dari koperasi ialah
:
1.
Terdiri
dari perkumpulan orang.
2.
Pembagian
keuntungan menurut perbandingan jasa. Jasa modal dibatasi.
3.
Tujuannya
meringankan beban ekonomi anggotanya, memperbaiki kesejahteraan anggotanya pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya.
4.
Modal
tidak tetap, berubah menurut banyaknya simpanan anggota.
5.
Tidak
mementingkan pemasukan modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan pribadi dengan
prinsip kebersamaan.
Unsur-unsur Koperasi
Unsur-unsur yang terkandung dalam
koperasi sabagai berikut:
1.
Mengusahakan
keutuhan barang dan jasa untuk perbaikan kehidupan anggotanya.
2.
Berasaskan
kekeluargaan.
3.
Bertujuan
menyejahterakan anggotanya khususnya dan masyarakat pada umumnya.
4.
Keanggotaannya
bersifat sukarela.
5.
Pembagian
SHU secara adil dan besarnya sesuai dengan usahanya masing-masing.
6.
Kekuasaan
tertinggi di tangan rapat anggota.
7.
Berusaha
mendidik dan menumbuhkan kesadaran berkoperasi anggota.
2.2 Fungsi dan Peran Koperasi
Fungsi dan Peran Koperasi
Sebagaimana
dikemukakan dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di
Indonesia seperti berikut ini :
1.
Membangun dan mengembangkan potensi serta
kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
Potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada
umumnya relatif kecil. Melalui koperasi, potensi dan kemampuan ekonomi yang
kecil itu dihimpun sebagai satu kesatuan, sehingga dapat membentuk kekuatan
yang lebih besar. Dengan demikian koperasi akan memiliki peluang yang lebih
besar dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial anggota koperasi pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya.
2.
Turut serta secara aktif dalam upaya
meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa dicapai koperasi
jika ia dapat mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan meningkatkan
kesejahteraan ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat disekitarnya.
3.
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai
dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola
secara demokratis. Berdasarkan sifat seperti itu maka koperasi diharapkan dapat
memainkan peranannya dalam menggalang dan memperkokoh perekonomian rakyat. Oleh
karena itu koperasi harus berusaha sekuat tenaga agar memiliki kinerja usaha
yang tangguh dan efisien. Sebab hanya dengan cara itulah koperasi dapat
menjadikan perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan
perekonomian nasional.
4.
Berusaha untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan
atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia,
koperasi mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan perekonomian nasional
bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Dengan demikian koperasi
harus mempunyai kesungguhan untuk memiliki usaha yang sehat dan tangguh,
sehingga dengan cara tersebut koperasi dapat mengemban amanat dengan baik.
Peranan Koperasi dalam Perekonomian Indonesia
Peranan koperasi dalam perekonomian
Indonesia dapat dibedakan menjadi peranan segi ekonomi sebagai berikut:
§ Membantu anggota meningkatkan
penghasilan sehingga secara tidak langsung ikut serta meningkatkan taraf hidup
rakyat.
§ Meningkatkan pendapatan secara adil
dan merata.
§ Ikut mengembangkan daya cipta, daya
usaha orang-orang secara individu maupun sebagai kelompok.
§ Memperluas lapangan kerja dan
meningkatkan produksi masyarakat.
Peranan segi sosial sebagai berikut:
o
Meningkatkan
pendidikan dan ketrampilan anggota.
o
Membantu
membentuk masyarakat yang bertanggung jawab yang mampu menyelesaikan masalah
sendiri.
2.3 Prinsip Koperasi
Prinsip koperasi adalah
suatu system ide ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk
membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip
koperasi terbaru yang dikembangkanInternational Cooperative Alliance (Federasi
koperasi non-pemerintah internasional) adalah
§ Keanggotaan yang bersifat terbuka
dan sukarela,
§ Pengelolaan yang demokratis,
§ Partisipasi anggota
dalam ekonomi,
§ Kebebasan dan otonomi,
§ Pengembangan pendidikan,
pelatihan dan informasi.
Di Indonesia sendiri telah
dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi
menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
§ Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka
§ Pengelolaan dilakukan secara
demokrasi
§ Pembagian SHU dilakukan secara adil
sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
§ Pemberian balas jasa yang terbatas
terhadap modal
§ Kemandirian
§ Pendidikan perkoperasian
§ Kerjasama antar koperasi
2.4 Asas Koperasi
Koperasi
mempunyai asas-asas yang berasal dari Negara Indonesia karena badan usaha ini
bersumber dari masyarakat Indonesia itu sendiri. Asas-asas tersebut antara
lain:
§ Asas kekeluargaan
Asas
ini mengandung makna adanya kesadaran dari hati nurani
setiap anggota koperasi untuk mengerjakan segala sesuatu
dalam koperasi yang berguna untuk semua anggota dan dari semua anggota koperasi
itu. Jadi, bukan untuk diri sendiri maupun beberapa anggota saja dan juga bukan
dari satu anggota melainkan mencakup semuanya. Dengan asas yang bersifat
seperti ini maka semua anggota akan mempunyai hak dan kewajiban yang
sama.
§ Asas kegotongroyongan
Asas
ini mengandung arti bahwa dalam berkoperasi harus memiliki toleransi, sifat mau
bekerja sama, dan sifat-sifat lainnya yang mengandung unsur kerja sama, bukan
orang perorangan.
2.5 Tujuan Koperasi
Berdasarkan
bunyi pasal 3 UU No. 25/1992, tujuan koperasi Indonesia dalam garis besarnya
meliputi tiga hal sebagai berikut :
a) Untuk memajukan kesejahteraan
anggotanya;
b) Untuk memajukan kesejahteraan
masyarakat; dan
c) Turut Serta membangun tatanan
perekonomian nasional.
2.6 Bentuk dan Jenis Koperasi
Jenis Koperasi menurut fungsinya
§ Koperasi
pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi
pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota
sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli
atau konsumen bagi koperasinya.
§ Koperasi penjualan/pemasaran adalah
koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang
dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota
berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
§ Koperasi produksi adalah koperasi
yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai
atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja
koperasi.
§ Koperasi jasa adalah koperasi yang
menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya:simpan
pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai
pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Jenis koperasi berdasarkan tingkat
dan luas daerah kerja
§ Koperasi Primer adalah koperasi yang
yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan. Contoh Koperasi
Pasar Agung dan Koperasi Pasar Kemiri
§ Koperasi Sekunder adalah koperasi
yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah
kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Contoh gabungan dari
koperasi Pasar Agung, Pasar Kemiri, dan koperasi pasar yang ada di kota Depok.
Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya
§ Koperasi Simpan Pinjam (KSP) adalah
koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan
melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan
jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa.
Besarnya jasa bagi penabung dan
peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha
koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.” Contoh Kospin Jasa
Pekalongan, KSP Kodanua, KSP Kowika Jaya, Jakarta dan KSP Arta Prima di
Ambarawa, Magelang.
§ Koperasi Serba Usaha (KSU) adalah
koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Anggota KSU adalah orang-orang
yang bertempat tinggal diwilayah itu. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit
pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit
produksi, unit wartel. Contohnya KUD.
§ Koperasi Konsumsi adalah koperasi
yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang
dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, dan perabot rumah tangga.
Contoh kopkar dan koperasi pegawai (KPRI), serta KSU dan KUD.
§ Koperasi Produksi adalah koperasi
yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara
bersama-sama. Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan
melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran. Contoh
Koperasi Pengrajin Susu Bandung Selatan (KPBS).
Apabila koperasi menyelenggarakan
satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative),
sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut
koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).
2.7 Perangkat Organisasi Koperasi
Indonesia
Di dalam UU No.25 Tahun 1992,
ketentuan mengenai perangkat organisasi koperasi diatur dalam Pasal 21 beserta
Penjelasannya, terdiri dari :
1. Rapat Anggota
Rapat
anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Rapat anggota
berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas mengenai
pengelolaan koperasi. Rapat anggota diadakan paling sedikit sekali dalam
setahun. Hal yang dilakukan dalam rapat anggota tahunan antara lain:
·
Menetapkan
anggaran dasar
·
Memilih,
mengangkat dan memberhentikan pengurus serta pengawas
·
Meminta
laporan pertanggungjawaban pengurus
·
Menetapkan
pembagian sisa hasil usaha
Di
dalam koperasi, setiap anggota mempunyai kewajiban dan hak yang sama. Kewajiban
anggota koperasi adalah sebagai berikut :
·
Menghadiri
rapat anggota
·
Membayar
iuran atau simpanan pokok dan simpanan wajib
·
Mematuhi AD dan ART serta keputusan
yang telah ditetapkan dalam Rapat Anggota.
·
Mengembangkan dan memelihara
kebersamaan atas dasar kekeluargaan
·
Menjaga rahasia perusahaan dan
organisasi koperasi kepada pihak luar
·
Menanggung kerugian yang diderita
koperasi, proporsional dengan modal yang disetor.
Sedangkan hak-hak anggota koperasi
antara lain sebagai berikut:
·
Memanfaatkan
koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota
·
Mendapatkan
keterangan mengenai perkembangan Koperasi
·
Menyatakan pendapat dan memberikan
suara dalam rapat anggota.
·
Memilih pengurus dan pengawas.
·
Dipilih sebagai pengurus atau pengawas.
·
Menyetujui atau mengubah AD / ART serta ketetapan
lainya.
2. Pengurus Koperasi
Pengurus
koperasi dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota.
Bertanggung jawab kepada rapat anggota. Masa jabatan pengurus paling lama lima
tahun. Tidak merangkap sebagai pengawas. Pengurus baik bersama-sama, maupun
sendiri-sendiri menanggung kerugian yang diderita koperasi, karena tindakan
kesengajaan atau kelalaian. Untuk pertama kali, susunan dan nama anggota
pengurus dicantumkan dalam akta pendirian.
Tugas Pengurus :
1.
Mengelola
organisasi dan usaha koperasi.
2.
Mengajukan
rancangan rencana kerja serta rancangan rencana pendapatan dan anggaran belanja
koperasi.
3.
Menyelenggarakan
rapat anggota.
4.
Melaksanakan
rencana kerja yang sudah ditetapkan rapat anggota.
5.
Mengajukan
laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
6.
Mencatat
setiap transaksi anggota.
7.
Memelihara
daftar buku anggota dan pengurus.
8.
Meningkatkan
pengetahuan anggota dengan menyelenggarakan pendidikan bagi anggota.
Wewenang Pengurus :
1.
Mewakili
koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
2.
Memutuskan
penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan
ketentuan AD dan ART.
3.
Melakukan
tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan
tanggung jawabnya dan keputusan rapat anggota
4.
Mengangkat
dan memberhentikan pelaksana usaha.
5.
Rencana
pengangkatan pengelola atas persetujuan rapat anggota.
3. Pengawas Koperasi Indonesia
Pengawas
koperasi ini juga merupakan perangkat organisasi koperasi Indonesia, yang
dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota, serta bertanggung
jawab kepada rapat anggota. Semua hasil pengawasan yang dilakukan oleh pengawas
harus dirahasiakan dari pihak luar koperasi. Sebagai anggota pengawas, tidak
dapat merangkap sebagai pengurus, sebab kedudukan dan tugas pengawas ini adalah
mengawasi pelaksanaan tugas kepengurusan yang dilakukan oleh pengurus.
Tugas Pengawas :
1.
Melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
2.
Melaporkan
hasil pengawasannya secara tertulis kepada rapat anggota.
Wewenang Pengawas :
1.
Meneliti
catatan yang ada pada koperasi.
2.
Mendapatkan
segala keterangan yang diperlukan.
Manajer (Pengelola Usaha)
Pengurus
koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang untuk mengelola usaha
koperasi. Rencana pengangkatan pengelola diajukan kepada rapat anggota untuk
mendapat persetujuan. Pengelola bertanggung jawab kepada pengurus. Sebenarnya,
pengelola membayar dirinya sendiri berdasarkan kemampuannya dalam mengelola
usaha. Pengelola menanggung kerugian usaha koperasi karena kelalaian dan
kesengajaannya.
Tugas Pengelola :
1.
Melaksanakan
usaha koperasi.
2.
Mengajukan
rancangan rencana anggaran pendapatan & belanja koperasi kepada pengurus.
3.
Memberikan
pelayanan usaha kepada anggota.
4.
Membuat
studi kelayakan usaha koperasi.
5.
Membuat
laporan perkembangan usaha koperasi.
Wewenang Pengelola :
1.
Mengangkat
dan memberhentikan karyawan atas persetujuan pengurus.
2.
Meningkatkan
prestasi kerja karyawan.
Karyawan
Tugas Karyawan:
1.
Melaksanakan
tugas sesuai dengan bidang pekerjaannya dengan penuh tanggung jawab.
2.
Menerima
imbalan jasa atas prestasi kerja yang diberikan pada koperasi.
3.
Mematuhi
segala peraturan yang berlaku serta menjalankannya.
4. Memasuki
organisasi karyawan dalam memperjuangkan nasibnya dan wadah inspirasi serta
informasi dalam mengembangkan bakatnya.
Wewenang Karyawan:
1.
Mendapatkan
informasi yang diperlukan untuk keperluan tugasnya.
2.
Mendapatkan
pengajaran di organisasi karyawan yang diikutinya.
2.8 Modal
Koperasi
Modal usaha koperasi berasal dari
dua sumber yaitu :
§ Modal Sendiri
Berasal dari :
o
Simpanan
pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang
yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi
anggota. Simpanan pokok tidak boleh diambil kembali selama yang bersangkutan
masih menjadi anggota.
o
Simpanan
Wajib
Simpanan wajib adalah simpanan yang
wajin dibayar oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu.
Simpanan wajib juga tidak boleh diambil jika bersangkutan masih menjadi anggota
koperasi. Dengan simpanan wajib modal koperasi terus bertambah dan berkembang.
o
Simpanan
Sukarela
Modal koperasi semacam ini adalah
simpanan dari anggota – anggota koperasi yang bersifat sukarela, dalam artian
tidak ada paksaan untuk melakukan simpanan ini tetapi dilakukan atas kemauan
sendiri.
o
Dana
Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang
yang diperoleh dari penyisihan sisa hasi usaha. Dana yang terkumpul dalam
bentuk cadangan selama tidak terjadi kerugian dapat dimanfaatkan sebagai modal.
o
Hibah
Hibah adalah pemberian berupa uang
atau barang yang diterima oleh koperasi tetapi bukan dari anggotanya melainkan
dari pihak lain. Contohnya koperasi menerima hibah dari pemerintah atau
perusahaan tertentu.
§ Modal pinjaman
o
Anggota
Pinjaman yang diperoleh
dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau
dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung
dari kerelaan anggota. Sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai
uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.
o
Koperasi
lainnya dan atau anggotanya
Pada dasarnya diawali dengan
adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling
membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang
dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit tergantung
dari kebutuhan modal yang diperlukan.
o
Bank
dan lembaga keuangan lainnya
Pinjaman komersial dari
lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam
persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan
komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat
kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.
o
Penerbitan
obligasi dan surat hutang lainnya
Untuk menambah modal
koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat
investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi.
Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur
dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.
o
Sumber
lain yang sah;
Semua sumber keuangan,
kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan
tempat untuk meminjam modal.
o
Modal
penyertaan (diatur dengan PP);
Modal penyertaan adalah
modal yang berasal dari penanaman modal (investasi) pemerintah atau swasta bukan
anggota (seperti perorangan, badan usaha swasta, dan BUMN). Modal ini dilakukan
dalam upaya memperkuat kegiatan usaha koperasi. Dalam koperasi, modal
penyertaan juga menanggung risiko. Pemilik modal ini tidak memiliki suara dalam
rapat anggota. Akan tetapi, pemilik dapat diikutsertakan dalam pengawasan usaha
investasi dari modal tersebut sesuai dengan kesepakatan.
2.9 Cara
Mendirikan Koperasi
Syarat pendirian koperasi
§ Koperasi Primer dibentuk oleh
sekurang-kurangnya 20 (duapuluh) orang;
§ Koperasi Sekunder dibentuk oleh
sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi;
§ Dibuat dengan akta pendirian yang
memuat anggaran dasar;
§ Berkedudukan di wilayah Indonesia;
Persiapan Mendirikan Koperasi :
§ Anggota masyarakat yang akan
mendirikan koperasi harus mengerti maksud dan tujuan berkoperasi serta kegiatan
usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi untuk meningkatkan pendapatan dan
manfaat sebesar-besarnya bagi anggota. Pada dasarnya koperasi dibentuk dan
didirikan berdasarkan kesamaan kepentingan koperasi.
§ Agar orang-orang yang akan
mendirikan koperasi memperoleh pengertian, maksud, tujuan, struktur organisasi,
managemen, prinsip-prinsip koperasi dan prospek pengembangan koperasinya, maka
mereka dapat meminta penyuluhan dan pendidikan serta latihan dari Kantor
Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Setempat.
Rapat Pendirian
Proses pendirian sebuah koperasi
diawali dengan penyelenggaraan Rapat Pendirian Koperasi oleh anggota masyarakat
yang menjadi pendirinya
Hal - Hal yang dibicarakan dalam
Rapat:
§ Tujuan mendirikan
koperasi
§ Kegiatan usaha yang hendak
dijalankan
§ Menetapkan modal yang akan disetor
kepada koperasi diantaranya dari simpanan pokok dan simpanan
wajib
§ Memilih nama-nama pengurus dan
pengawas koperasi
§ Menyusun anggaran dasar
Prosedur permohonan pengesahan :
§ Adanya permohonan tertulis dari para
pendiri dengan dilampiri akta pendirian;
§ Bila permintaan pengesahan ditolak,
alasan penolakan diberitahukan kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu
paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan;
§ Terhadap penolakan pengesahan akta
pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling
lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan;
§ Keputusan terhadap pengajuan
permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak
diterimanya pengajuan permintaan ulang;
§ Setelah pengesahan akta pendirian
diumumkan dalam Berita NegaraRepublik Indonesia
2.10 Kelebihan dan kelemahan
koperasi
Kelebihan Koperasi Yaitu:
§ Anggota koperasi berperan sebagai
konsumen dan produsen.
§ Dasar sukarela, orang terhimpun
dalam koperasi atau masuk menjadi anggota dengan dasar sukarela.
§ Usaha koperasi tidak hanya
diperuntukkan kepada anggotanya saja, tetapi juga untuk masyarakat pada umumnya
§ Koperasi dapat melakukan berbagai
usaha diberbagai bidang kehidupan ekonomi rakyat
§ Sisa Hasil Usaha (SHU) yang
dihasilkan koperasi dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha
masing-masing anggota
Kekurangan Koperasi Yaitu:
§ Koperasi sulit berkembang karena
keterbatasan dibidang permodalan.
§ Kemampuan tenaga professional dalam
pengelolaan koperasi.
§ Kurangnya kerja sama antara
pengurus, pengawas dan anggotanya.
§ Tidak semua anggota koperasi berperan
aktif dalam pengembangan koperasi.
§ Koperasi identik dengan usaha kecil
sehingga sulit untuk bersaing dengan badan usaha lain.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Awalnya koperasi didirikan karena
penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem
kapitalisme semakin memuncak. Hal itu menyebabkan munculnya ide-ide
perkoperasian diperkenalkan pertama kali oleh Patih di Purwokerto, Jawa Tengah,
R. Aria Wiraatmadja pada tahun 1896. Pada tanggal 12 juli 1947, pergerakan
koperasi di Indonesia mengadakan konggres koperasi yang pertama di Tasikmalaya.
Tanggal dilaksanakannya konggres ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi
Indonesia. Koperasi merupakan asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan
usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat
yang lebih besar dengan biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan
diawasi secara demokratis oleh anggotanya.
Adanya
pergantian lambang koperasi di karenakan Lambang koperasi Indonesia dalam
bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap
perkoperasian di Indonesia. Koperasi didirikan untuk meningkatkan perekonomian
rakyat. Koperasi menyediakan kebutuhan setiap anggotanya dengan harga terjangkau.
Koperasi berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan. Masyarakat ikut serta
menjadi anggota koperasi di dalamnya. Modal koperasi di dapatkan dari modal
sendiri maupun modal pinjaman. Dengan adanya koperasi, kesejahteraan rakyat
akan meningka
DAFTAR
PUSTAKA
Ø http://lhantank.blogspot.com/2010/11/pola-manajemen-koperasi.html
Ø Kian, Kwik, 2005. Hukum
Bisnis untuk Perusahaan, Jakarta, PRENADA MEDIA GROUP
Ø Suhendi, Hendi. 1997. Fiqh
Muamalah, Jakarta, PT RajaGrafindo Persada.
Perkenalkan, saya dari tim kumpulbagi. Saya ingin tau, apakah kiranya anda berencana untuk mengoleksi files menggunakan hosting yang baru?
ReplyDeleteJika ya, silahkan kunjungi website ini www.kumpulbagi.com untuk info selengkapnya.
Di sana anda bisa dengan bebas share dan mendowload foto-foto keluarga dan trip, music, video, filem dll dalam jumlah dan waktu yang tidak terbatas, setelah registrasi terlebih dahulu. Gratis :)