“Koperasi adalah soko guru perekonomian Indonesia”. Makna dari istilah koperasi sebagai sokoguru perekonomian
dapat diartikan bahwa koperasi sebagai pilar atau ”penyangga utama” atau ”tulang punggung” perekonomian.
Dengan demikian koperasi diperankan dan difungsikan sebagai pilar utama dalam
sistem perekonomian nasional. Keberadaannyapun diharapkan dapat banyak
berperan aktif dalam mewujudkan kesejahteraan dana kemakmuran rakyat. Namun di
era reformasi ini keberadaannya banyak dipertanyakan, bahkan seringkali ada
yang mengatakan sudah tidak terlalu terdengar lagi dan apakah masih sesuai
sebagai salah satu badan usaha yang berciri demokrasi dan dimiliki oleh orang
per orang dalam satu kumpulan, bukannya jumlah modal yang disetor seperti badan
usaha lainnya. Padahal Koperasi diharapkan menjadi soko guru perekonomian
nasional.
Keanggotaan
koperasi bersifat terbuka dan sukarela. Terbuka artinya anggota koperasi
terbuka bagi siapa saja sesuai dengan jenis koperasinya. Sukarela artinya
keanggotaan koperasi tidak atas paksaan. Setiap anggota mempunyai hak dan
kewajiban yang sama. Sesuai dengan pengertian koperasi bahwa koperasi
merupakan kegiatan ekonomi yang berasaskan kekeluargaan. Maka tujuan
utama koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
Keuntungan
koperasi bisa diperoleh antara lain dari laba penjualan dan jasa
peminjaman. Meskipun koperasi tidak mengambil laba penjualan atau jasa
peminjaman yang besar. Namun apabila koperasi berjalan dengan lancar
keuntungan koperasi pun bisa menjadi besar pula. Keuntungan koperasi
akan dikembalikan kembali kepada anggota sebagai SHU (Sisa Hasil
Usaha). Tentu saja setelah dikurangi biaya-biaya operasional.
Pembagian keuntungan atau sisa hasil usaha ini dibagi secara adil sehingga
tidak ada yang dirugikan.
Jadi
kesimpulannya Koperasi Sebagai Sokoguru Perekonomian Indonesia berarti bahwa
koperasi sebagai pilar utama dalam sistem perekonomian nasional. Dengan tujuan
utama koperasi yaitu meningkatkan kesejahteraan anggotanya koperasi dapat
menjadi penyangga dalam perekonomian anggotanya. Walaupun disamping itu banyak
yang menganggap bahwa keberadaan koperasi terlihat samar dikarenakan apakah
badan koperasi ini masih dimiliki oleh perorangan ataupun unit usaha yang dalam
pelaksaannya banyak terjadi keganjilan. Tetapi kenyataannya koperasi dapat
memberikan manfaat manfaat yang luar biasa yaitu dapat mengurangi pengangguran
dan kemiskinan terutama di Indonesia. Jadi kalau Koperasi dapat dikelola dengan
baik, jelas, terbuka, dan sukarela atas asas kekeluargaan maka koperasi yang
berjalan akan dapat memenuhi tujuan utamanya.
Peran
pemerintah dalam mengembangkan koperasi ini juga tidak kalah penting. Mulai
dari pemerintah yang dapat mendukung perannya dalam koperasi ini masuk ke
berbagai kota-kota besar maupun daerah terpencil pun dengan pembinaan yang
baik, dan jelas serta dapat dikelola dengan sangat baik niscaya Koperasi
Sebagai Sokoguru Perekonomian Indonesia tidak hanya sekedar pernyataan
manis saja tapi itu benar-benar bisa dibuktikan.
setelah kita ketahui
koperasi sekarang ini tidak menjalankan peran dan juga fungsinya menjadikan
koperasi sebagai soko guru perekonomian rakyat ?, jawabannya adalah
sesuaidengan UUD 1945 pasal 33 yang memandang koperasi sebagai sokoguru
perekonomian nasional, yang kemudian semakin dipertegas dalam pasal 4 UU No. 25
tahun 1992 tentang perkoperasian. Menurut M. Hatta sebagai
pelopor pasal 33 UUD 1945 tersebut, koperasi dijadikan sebagai sokoguru
perekonomian nasional karena:
1) Koperasi mendidik
sikap self-helping.
2) Koperasi mempunyai
sifat kemasyarakatan, di mana kepentingan masyarakat harus lebih
diutamakan daripada kepentingan dri atau
golongan sendiri.
3) Koperasi digali dan
dikembangkan dari budaya asli bangsa Indonesia.
4) Koperasi menentang
segala paham yang berbau individualisme dan kapitalisme.
Tetapi pada prakteknya,
kita lihat banyak sekali koperasi yang setelah berkembang justru kehilangan
jiwa koperasinya. Dominasi pengurus dalam melaksanakan kegiatan usaha dan
koperasi yang membentuk PT (Perseroaan Terbatas) merupakan indikasi
kekurang-mampuan koperasi mengembangkan usaha dengan tetap mempertahankan
prinsip koperasi
Dalam kondisi sosial dan ekonomi yang sangat diwarnai oleh peranan dunia usaha, maka mau tidak mau peran dan juga kedudukan koperasi di Indonesia dalam masyarakat akan sangat ditentukan oleh perannya dalam kegiatan usaha (bisnis).
Dalam kondisi sosial dan ekonomi yang sangat diwarnai oleh peranan dunia usaha, maka mau tidak mau peran dan juga kedudukan koperasi di Indonesia dalam masyarakat akan sangat ditentukan oleh perannya dalam kegiatan usaha (bisnis).
Persaingan telah menuntut tersedianya
rancangan strategi-strategi dan kiat-kiat tertentu agar koperasi dapat tumbuh
dan berkembang dalam kancah persaingan yang semakin ketat. Hal ini menyatakan
bahwa kondisi perkoperasian saat ini cukup sulit dan menghambat kemajuan
koperasi di Indonesia.
Tujuan pembangunan ekonomi adalah
untuk mencapai kemakmuran masyarakat. Ketentuan dasar dalam melaksanakan
kegiatan ini diatur oleh UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang berbunyi, ”Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.”Dalam
penjelasan pasal 33 Uud 1945 ini dikatakan bahwa ”produksi di kerjakan oleh
semua, untuk semua, di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota
masyarakat. Kemakmuran masyarakat yang diutamakan, bukan kemakmuran orang-seorang.
Oleh sebab itu perekonomian disusun sebagai
usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai
dengan itu ialah koperasi.” Penjelasan pasal 33 UUD 1945 ini menempatkan
kedudukan koperasi (1) sebagai sokoguru perekonomian nasional, dan (2) sebagai
bagian integral tata perekonomian nasional. Menurut Kamus Umum Lengkap karangan
wojowasito (1982), arti dari sokoguru adalah pilar atau tiang. Jadi, makna dari
istilah koperasi sebagai sokoguru perekonomian dapat diartikan koperasi sebagai
pilar atau ”penyangga utama” atau ”tulang punggung” perekonomian. Dengan
demikian koperasi diperankan dan difungsikan sebagai pilar utama dalam sistem
perekonomian nasional. Ditinjau dari sisi badan yusaha atau pelaku bisnis, ada
3 kelompok pelaku bisnis dalam sistem perekonomian nasional yaitu:
1) Badan
Usaha Milik Negara (BUMN)
2) Badan
Usaha Koperasi (BUK)
3) Badan
Usaha Milik Swasta (BUMS)
Tampaknya pembinaan
Koperasi saat ini belum banyak membawa perubahan dan masih terobsesi kepada
pembinaan pola lama dengan menekankan kegiatan usaha tanpa didukung oleh SDM
yang kuat dan kelembagaan yang solid, upaya pembinaan terasa setengah hati,
akibatnya kegiatan Koperasi seperti samar-samar keberadaannya, tidak ada lagi
Koperasi baru yang tumbuh bahkan ada Koperasi yang dulu besar semakin surut
keberadaannya. Hal tersebut mungkin menjadi salah satu penyebab mengapa
koperasi yang berjalan semakin samar atau tidak terlalu terdengar lagi
keberadaannya. Perbedaan kualitas SDM-nya yang tidak merata antara diperkotaan
dan pedesaan dimana di perkotaan lebih perdiutamakan pada Koperasi distribusi,
disamping itu juga Koperasi produksi, sementara di pedesaan pembinaannya
memerlukan perlakuan khusus jika dibandingkan dengan dikota, jadi utamakan di pedesaan
dikembangkan Koperasi Produksi disamping memberikan lapangan pekerjaan dapat
pula mencegah urbanisasi.
Jadi kesimpulannya
Koperasi Sebagai Sokoguru Perekonomian Indonesia berarti bahwa koperasi sebagai
pilar utama dalam sistem perekonomian nasional. Dengan tujuan utama koperasi
yaitu meningkatkan kesejahteraan anggotanya koperasi dapat menjadi penyangga
dalam perekonomian anggotanya. Walaupun disamping itu banyak yang menganggap
bahwa keberadaan koperasi terlihat samar dikarenakan apakah badan koperasi ini
masih dimiliki oleh perorangan ataupun unit usaha yang dalam pelaksaannya
banyak terjadi keganjilan. Tetapi kenyataannya koperasi dapat memberikan
manfaat manfaat yang luar biasa yaitu dapat mengurangi pengangguran dan
kemiskinan terutama di Indonesia. Jadi kalau Koperasi dapat dikelola dengan
baik, jelas, terbuka, dan sukarela atas asas kekeluargaan maka koperasi yang
berjalan akan dapat memenuhi tujuan utamanya. Peran pemerintah dalam
mengembangkan koperasi ini juga tidak kalah penting. Mulai dari pemerintah yang
dapat mendukung perannya dalam koperasi ini masuk ke berbagai kota-kota besar
maupun daerah terpencil pun dengan pembinaan yang baik, dan jelas serta dapat
dikelola dengan sangat baik niscaya Koperasi Sebagai Sokoguru Perekonomian Indonesia
tidak hanya sekedar pernyataan manis saja tapi itu benar-benar bisa dibuktikan.
No comments:
Post a Comment