Pengelolaan Sumber Daya Alam Indonesia
1.
Masalah
SDA
Pengembangan areal pertanian maupun intensifikasi lahan yang sudah
ada membutuhkan sumber daya air yang meningkat. Padahal kondisi saat ini tren
siklus air sudah sangat mengkhawatirkan. Dimana pada waktu musim hujan air
berlimpah sehingga menimbulkan banjir sedangkan pada waktu musim kemarau petani
kekurangan air yang menyebabkan lahan menjadi puso. Eksploitasi lahan,
eksploitasi air berkembang terus. Sementara tangkapan air semakin berkurang.
Hutan sudah gundul. Dimana air akan disimpan ketika hujan? Padahal air pada
waktu musim hujan adalah untuk cadangan pada waktu musim kemarau. Hutan itulah
tempat menyimpan air.
Petani yang berada di wilayah atas (pegunungan) maupun petani yang
berada di wilayah bawah. Petani wilayah atas jelas sebagai pihak yang tertuduh
akibat pembukaan lahan untuk pertanian sementara pembukaan lahan tersebut
mengakibatkan tangkapan air berkurang. Sementara kebutuhan ekonomi semakin
meningkat. Dilematis!
Sebagai kasus akan saya contohkan di negara Perancis. Petani di
Perancis yang berada di wilayah atas diberikan kompensasi dibanding petani di
bawah. Wilayah atas tetap mempertahankan hutan yang ada. Sementara yang bawah
dibolehkan untuk eksploitasi. Namun yang di wilayah bawah harus membayar kepada
wilayah atas akibat keterbatasan eksploitasi.
Bisa juga pajak yang lebih kecil. Namun secara ketat pembatasan ini
harus diawasi. Sehingga keseimbangan tetap bisa dijaga.
2.
Kebijakan
SDA
Kebijakan
adalah upaya menyelesaikan masalah dengan menggunakan berbagai alternatif
solusi. Masalah kebijakan pada umumnya bersifat abstrak tidak berada di
permukaan yang mudah diketahui oleh panca indera. Seringkali masalah kebijakan
dan alternatif solusi hanya ditentukan oleh sekelompok kecil pengambil keputusan
dan dilakukan tanpa melibatkan orang lain (hanya bersifat administratif).
Instrumen
Kebijakan
Segenap
cara yang dipetimbangkan dapat menjadi solusi atas masalah-masalah kebijakan
yang telah ditetapkan sebelumnya. Instrumen kebijakan yang paling populer
digunakan yaitu pendekatan hukum atau pendekatan paksaan (command and
control/CAC), yang mana bagi setiap orang atau lembaga/perusahaan yang
melakukan tindakan yang tidak diinginkan diberi sanksi dan sanksi itu
ditetapkan dalam peraturan-perundangan.
Pendekatan
lain yang populer adalah pendekatan ekonomi atau melalui mekanisme pasar, yang
pada prinsipnya mengarahkan keputusan atau perilaku orang atau
lembaga/perusahaan sesuai dengan tindakan-tindakan yang paling menguntungkan.
Instrumen lain yang digunakan untuk mengarahkan perilaku masyarakat yaitu
dengan menyediakan kepastian hak atas sumberdaya alam.
3.
Dominasi
SDA di Indonesia
Pada
realita yang ada saat ini dominasi asing makin meluas dan menyebar pada seluruh
aspek-aspek perekonomian, Dominasi asing semakin kuat pada sektor-sektor
strategis, seperti keuangan, energi dan sumber daya mineral, telekomunikasi,
serta perkebunan. Dengan dominasi asing seperti itu, perekonomian sering kali
terkesan tersandera oleh kepentingan mereka.
Per
Maret 2011 pihak asing telah menguasai 50,6 persen aset perbankan nasional.
Dengan demikian, sekitar Rp 1.551 triliun dari total aset perbankan Rp 3.065
triliun dikuasai asing. Secara perlahan porsi kepemilikan asing terus
bertambah. Per Juni 2008 kepemilikan asing baru mencapai 47,02 persen.Hanya 15
bank yang menguasai pangsa 85 persen. Dari 15 bank itu, sebagian sudah dimiliki
asing. Dari total 121 bank umum, kepemilikan asing ada pada 47bank
denganporsibervariasi. Karena dominasi asing ini sudah begitu luas, dan sudah
menimbulkan kerugian dan penderitaan yang sangat besar pula bagi bangsa dan
negara, maka dosa mereka itu sekali-kali tidak bisa dimaafkan atau dibiarkan
begitu saja.
Dengan
melakukan berbagai tindakan yang menyebabkan terjadinya dominasi asing di bidang
ekonomi bangsa maka mereka ini telah menodai atau melanggar UUD 45 pasal 33,
yang berbunyi :
1)
Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
2)
Cabang-cabang
produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai oleh negara.
3)
Bumi
dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Bukan hanya itu saja pada bidang migas dan pertambangan kita juga
dibuat “gigit jari” oleh pihak asing yang mendominasi. Eksploitasi sumber daya
mineral strategis sebagai komoditas semakin tidak terkendali dengan penerapan
otonomi daerah. Pemerintah mencatat ada 8.000 izin kuasa pertambangan yang
dikeluarkan pemerintah daerah. Kondisi itu semakin membuka peluang asing untuk
menguasai langsung sumber daya batubara dan mineral.
Perusahaan tambang asing, terutama China dan India, masuk menguasai
tambang kecil dengan membiayai perusahaan-perusahaan tambang lokal yang
kesulitan pendanaan. Mengacu data British Petroleum Statistical Review,
Indonesia yang hanya memiliki cadangan batubara terbukti 4,3 miliar ton atau
0,5 persen dari total cadangan batubara dunia menjadi pemasok utama batubara
untuk China yang memiliki cadangan batubara terbukti 114,5 miliar ton atau
setara 13,9 persen dari total cadangan batubara dunia.
Dominasi asing pada sektor migas dan pertambangan itu, dengan
penguasaan wilayah kerja yang meluas dan tersebar dari wilayah Sabang di barat
sampai Papua di timur Nusantara, membuat kedaulatan negara dan bangsa rawan.
Kita ambil contoh Freeport yang becokol di Papua, hanya beberapa persen saja
hasil yang didapatkan Negara. Mengenai renegosiasi dengan Freeport hingga Inco
dan perusahan tambang asing lainnya, Hatta mengatakan, pemerintah menargetkan
adanya peningkatan royalti yang diberikan kepada pemerintah. Sebab, selama ini
diakui masih sangat rendah. Misalnya, Freeport royaltinya hanya 1 persen, padahal
Aneka Tambang 3,5 persen.
Tentang gas yang secara kontrak harus diekspor, Hatta mengatakan,
pemerintah menghormatinya. "Namun, kalau kita kurang, gasnya akan kita
pergunakan dulu untuk kita sendiri. Namun, persoalannya, gas bumi kita tidak
ada di Pulau Jawa. Sementara kita belum membangun reciving terminal-nya untuk
memasok Pulau Jawa. Kita baru mau membangunnya tahun ini.
Tidak dipungkiri Sumber Daya Alam dibumi pertiwi ini memang sangat
melimpah akan tetapi hal tersebut tidak dibarengi oleh Sumber Daya Manusia yang
ada, untuk mengolah SDA tersebut harus dibutuhkan SDM yang berkualitas, salah
satu faktor terbesar mengapa perusahaan asing bercokol dan “betah” di Indonesia
adalah factor dimana SDM kita tidak/belum dapat mengolah SDA tersebut dengan
baik, tetapi bukan semua orang di Indonesia tidak bisa, banyak sekali orang
Indonesia yang bekerja pada perusahaan asing di luar negri untuk mengolah SDA
di sana. Mengapa begitu, karena mungkin di sana aturannya jelas dan lebih
terjamin dari segi upah gaji yang lebih besar tentunya dan jaminan hidup yang
lebih baik. Sebaiknya kita berkaca pada diri kita masing-masing untuk berusaha
bagaimana memperbaiki moral dan menambah intelektual kita agar tak lagi asing
yang mendominasi ini semua.
Soal
1.
Apakah
fungsi hutan dilihat dari sudut pandang pertanian ?
a.
Sebagai
jantung dari dunia
b.
Sebagai
tempat pengeluaran dan penyimpanan oksigen
c.
Sebagai
tempat menyimpan air*
d.
Sebagai
tempat mencari nafkah
e.
Sebagai
tempat untuk menebang pohon
2.
Seringkali
masalah kebijakan dan alternatif solusi hanya ditentukan oleh sekelompok kecil
pengambil keputusan dan dilakukan tanpa melibatkan orang lain. Merupakan
kebijakan yang bersifat ….
a.
Pribadi
b.
Administratif*
c.
Kelompok
d.
Rahasia
e.
Legislatif
3.
Apa
arti dari pendekatan hukum atau pendekatan paksaan (command and control/CAC) ….
a. bagi
setiap orang atau lembaga/perusahaan yang melakukan tindakan yang tidak
diinginkan diberi sanksi dan sanksi itu ditetapkan dalam peraturan-perundangan.*
b.
pendekatan
ekonomi atau melalui mekanisme pasar.
c.
menyediakan
kepastian hak atas sumberdaya alam.
d.
upaya
menyelesaikan masalah dengan menggunakan berbagai alternatif solusi.
e. masalah
kebijakan dan alternatif solusi hanya ditentukan oleh sekelompok kecil
pengambil keputusan dan dilakukan tanpa melibatkan orang lain.
4.
“Bumi
dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan
untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat” Merupakan bunyi ayat ke 3 dari …
a.
Perda
No.129
b.
UUD
45 Pasal 33*
c.
UUD
45 Pasal 29
d.
RAPD
DKI Jakarta
e.
UUD
45 Pasal 17
5.
faktor
terbesar mengapa perusahaan asing bercokol dan “betah” di Indonesia adalah ….
a.
factor
dimana SDM kita tidak/belum dapat mengolah SDA tersebut dengan baik.*
b. karena
mungkin di sana aturannya jelas dan lebih terjamin dari segi upah gaji yang
lebih besar tentunya dan jaminan hidup yang lebih baik.
c.
Eksploitasi
sumber daya mineral strategis sebagai komoditas semakin tidak terkendali dengan
penerapan otonomi daerah.
d.
Karena
pemerintah Indonesia yang tidak tegas.
e. Peraturan
Pemerintah Indonesia yang membebaskan pihak asing untuk menanamkan modal atau
berinvestasi di Indonesia.
No comments:
Post a Comment