Wednesday, November 18, 2015

Siapkah Koperasi Menghadapi Era Globalisasi


Globalisasi tampaknya telah menjadi bagian dari kehidupan kita. Kita tidak dapat melepaskan diri dari globalisasi. Siap atau tidak siap kita harus tetap berhadapan dengan globalisasi. Namun, arus globalisasi tidak selamanya berdampak positif tapi juga bisa berdampak negatif pada diri kita. Oleh karena itu, kita harus mempunyai penyaring (filter) supaya kita bisa menghadapi globalisasi dan kita tidak terlindas oleh jaman.
Menurut asal katanya, kata "globalisasi" diambil dari kata global, yang maknanya ialah universal. Achmad Suparman menyatakan Globalisasi adalah suatu proses menjadikan sesuatu (benda atau perilaku) sebagai ciri dari setiap individu di dunia ini tanpa dibatasi oleh wilayah Globalisasi yang belum memiliki definisi yang mapan, kecuali sekedar definisi kerja (working definition), sehingga bergantung dari sisi mana orang melihatnya. Ada yang memandangnya sebagai suatu proses sosial, atau proses sejarah, atau proses alamiah yang akan membawa seluruh bangsa dan negara di dunia makin terikat satu sama lain, mewujudkan satu tatanan kehidupan baru atau kesatuan ko-eksistensi dengan menyingkirkan batas-batas geografis, ekonomi dan budaya masyarakat.
    1.      Pengertian Globalisasi
Menurut John Hockle, globalisasi adalah suatu proses dengan mana kejadian, keputusan, dan kegiatan di salah satu bagian dunia menjadi suatu konsekuensi yang signifikan bagi individu dan masyarakat di daerah yang jauh. Sementara itu, Albrow mengemukakan bahwa globalisasi adalah keseluruhan proses dimana manusia di bumi ini diinkorporasikan (dimasukkan) ke dalam masyarakat dunia tunggal dan masyarakat global. Karena proses ini bersifat majemuk, kita pun memandang globalisasi di dalam kemajemukan.
    2.       Koperasi di EraGlobalisasi
Siapkah koperasi menghadapi globalisasi? Hal ini menjadi pertanyaan banyak masyarakat. Bicara tentang globalisasi berarti bicara tentang perubahan. Globalisasi ditandai dengan adanya pergerakan uang, modal dan barang dengan bebas dan perlakuan terhadap pelaku ekonomi sendiri dan asing (luar negeri) adalah sama. Sehingga era globalisasi menjadi tantangan besar bagi masyarakat, pemerintah dan pastinya dunia usaha. Kita tidak dapat menolak kehadiran globalisasi di tengah-tengah para pelaku ekonomi yang juga berasal dari masyarakat. Yang bisa kita lakukan adalah mengantisipasi dan mempersiapkan diri terhadap tantangan globalisasi.
Keberadaan beberapa koperasi telah dirasakan peran dan manfaatnya bagi masyarakat, walaupun derajat dan intensitasnya berbeda. Setidaknya terdapat tiga tingkat bentuk eksistensi koperasi :
 Pertama, koperasi dipandang sebagai lembaga yang menjalankan suatu kegiatan usaha tertentu, dan kegiatan usaha tersebut diperlukan oleh masyarakat. Kegiatan usaha dimaksud dapat berupa pelayanan kebutuhan keuangan atau perkreditan, atau kegiatan pemasaran, atau kegiatan lain. Pada tingkatan ini biasanya koperasi penyediakan pelayanan kegiatan usaha yang tidak diberikan oleh lembaga usaha lain atau lembaga usaha lain tidak dapat melaksanakannya akibat adanya hambatan peraturan. Peran koperasi ini juga terjadi jika pelanggan memang tidak memiliki aksesibilitas pada pelayanan dari bentuk lembaga lain. Hal ini dapat dilihat pada peran beberapa Koperasi Kredit dalam menyediaan dana yang relatif mudah bagi anggotanya dibandingkan dengan prosedur yang harus ditempuh untuk memperoleh dana dari bank. Juga dapat dilihat pada beberapa daerah yang dimana aspek geografis menjadi kendala bagi masyarakat untuk menikmati pelayanan dari lembaga selain koperasi yang berada di wilayahnya.
Kedua, koperasi telah menjadi alternatif bagi lembaga usaha lain. Pada kondisi ini masyarakat telah merasakan bahwa manfaat dan peran koperasi lebih baik dibandingkan dengan lembaga lain. Keterlibatan anggota (atau juga bukan anggota) dengan koperasi adalah karena pertimbangan rasional yang melihat koperasi mampu memberikan pelayanan yang lebih baik. Koperasi yang telah berada pada kondisi ini dinilai berada pada ‘tingkat’ yang lebih tinggi dilihat dari perannya bagi masyarakat. Beberapa KUD untuk beberapa kegiatan usaha tertentu diidentifikasikan mampu memberi manfaat dan peran yang memang lebih baik dibandingkan dengan lembaga usaha lain, demikian pula dengan Koperasi Kredit.
Ketiga, koperasi menjadi organisasi yang dimiliki oleh anggotanya. Rasa memilki ini dinilai telah menjadi faktor utama yang menyebabkan koperasi mampu bertahan pada berbagai kondisi sulit, yaitu dengan mengandalkan loyalitas anggota dan kesediaan anggota untuk bersama-sama koperasi menghadapi kesulitan tersebut. Sebagai ilustrasi, saat kondisi perbankan menjadi tidak menentu dengan tingkat bunga yang sangat tinggi, loyalitas anggota Kopdit membuat anggota tersebut tidak memindahkan dana yang ada di koperasi ke bank. Pertimbangannya adalah bahwa keterkaitan dengan Kopdit telah berjalan lama, telah diketahui kemampuannya melayani, merupakan organisasi ‘milik’ anggota, dan ketidak-pastian dari dayatarik bunga bank.
   3.       Langkah Koperasi untuk Menghadapi EraGlobalisasi
Berikut ini adalah ringkas langkah koperasi untuk menghadapi era-globalisasi:   
   1)      Dalam menjalankan usahanya, pengurus koperasi harus mampu mengidentifikasi kebutuhan kolektif anggotanya dan memenuhi kebutuhan tersebut. Dengan mempertimbangkan aspirasi anggota-anggotanya, sangat dimungkinkan kebutuhan kolektif setiap koperasi berbeda-beda.
    2)       Adanya efektifitas biaya transaksi antara koperasi dengan anggotanya sehingga biaya tersebut lebih kecil jika dibandingkan biaya transaksi yang dibebankan oleh lembaga non-koperasi.
    3)      Kesungguhan kerja pengurus dan karyawan dalam mengelola koperasi. Disamping kerja keras, figur pengurus koperasi hendaknya dipilih orang yang amanah, jujur serta transparan.
   4)      Pemahaman pengurus dan anggota akan jati diri koperasi, pengertian koperasi, nilai-nilai koperasi dan prinsip-prinsip gerakan koperasi harus dijadikan point penting karena hal itu yang mendasari segala aktifitas koperasi. Aparatur pemerintah terutama departemen yang membidangi masalah koperasi perlu pula untuk memahami secara utuh dan mendalam mengenai perkoperasian.
    5)      Kegiatan koperasi bersinergi dengan aktifitas usaha anggotanya.
   6)      Koperasi produksi harus merubah strategi kegiatannya dengan mereorganisasi kembali supaya kompatibel dengan tantangan yang dihadapi.  Dengan demikian, koperasi pun mampu setidaknya menghadapi era globalisasi saat ini, bukan malah terseret arus globalisasi yang berdampak koperasi akan tenggelam. Mari kita benahi koperasi sejak dini, karena koperasi di Indonesia juga merupakan jati diri bangsa dalam memajukan perekonomian.

Seandainya globalisasi benar-benar terwujud sesuai dengan skenario terjadinya pasar bebas dan persaingan bebas, maka bukan berarti tamatlah riwayatnya koperasi. Peluang koperasi untuk tetap berperan dalam percaturan perekonomian nasional dan internasional terbuka lebar asal koperasi dapat berbenah diri menjadi salah satu pelaku ekonomi (badan usaha) yang kompetitif dibandingkan pelaku ekonomi lainnya.
Tantangan untuk pengembangan masa depan memang relatif berat, karena kalau tidak dilakukan pemberdayaan dalam koperasi dapat tergusur dalam percaturan persaingan yang makin lama makin intens dan mengglobal. Kalau kita lihat ciri-ciri globalisasi dimana pergerakan barang, modal dan uang demikian bebas dan perlakuan terhadap pelaku ekonomi sendiri dan asing (luar negeri) sama, maka tidak ada alasan bagi suatu negara untuk “meninabobokan” para pelaku ekonomi (termasuk koperasi) yang tidak efisien dan kompetitif. Dengan demikian, koperasi pun mampu setidaknya menghadapi era globalisasi saat ini, bukan malah terseret arus globalisasi yang berdampak koperasi akan tenggelam. Mari kita benahi koperasi sejak dini, karena koperasi di Indonesia juga merupakan jati diri bangsa dalam memajukan perekonomian.
Koperasi harus siap dan mampu untuk menghadapinya. Mulai dari manajemen dan tugas-tugas koperasi yang bisa dilakukan secara modern. Contohnya pada saat ini, Indonesia masih dalam tahap keterpurukan perekonomian pasar yang hanya bisa menghasilkan pengangguran dan kemiskinan. Menurut beberapa penelitian yang saya teliti dari info-info di web maupun media cetak, koperasi telah tampil sebagai juru selamat bagi mereka yang terpinggirkan dari perekonomian kapitalistik. Kenapa bisa seperti itu? Karen sampai saat ini koperasi telah menjadi sumber penghidupan bagi 91,25 juta orang yang sebagian besar ada di pedesaan, sedangkan usaha besar hanya mampu menyerap 2,52 juta orang (Nasution, 2008) pengalaman ini tentu menjadi pembelajaran berharga bagi pemerintah bahwa sector usaha koperasi dan UMKM menjadi urat nadi perekonomian di negeri kita. Dengan prestasi dan pengalaman seperti itu, tentunya koperasi sudah siap untuk menghadapi era globalisasi. 

Negara Indonesia merupakan Negara Sedang Berkembang (NSB). Sedangkan koperasi bukan hanya ada di Indonesia tapi juga ada di Negara lain. Bahkan di Negara Maju (NM). Koperasi di NM lahir sebagai gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh karena itu tumbuh dan berkembang dalam suasana persaingan pasar. Sedangkan, di NSB koperasi dihadirkan dalam kerangka membangun institusi yang dapat menjadi mitra Negara dalam menggerakan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Dalam kata lain, bobot politik atau intervensi pemerintah di dalam perkembangan koperasi di NSB atau Indonesia terlalu kuat. Sementara di NM tidak ada sedikitpun pengaruh politik sebagai pendukung. Kegiatan koperasi di NM murine kegiatan ekonomi. Di Indonesia masih merupakan bagian dari sistem politik. hal ini dapat dilihat dari pernyataan-pernyataan umum bahwa koperasi di Indonesiapenting demi kesejahteraan masyarakat dan keadilan, bukan seperti di NM bahwa koperasi penting untuk persaingan.
Maka dari itu hendaklah kita memajukan koperasi Indonesia dengan tujuan untuk kesejahteraan masyarakat dan keadilan dengan persaingan sehat, tingkat kreatifitas yang tinggi dan mampu menghadapi era globalisasi.

Sumber:


Wajah Koperasi Indonesia Saat Ini

Ekonomi Koperasi-Wajah koperasi saat ini Wajah koperasi indonesia saat ini Wajah koperasi Indonesia saat ini. Mungkin kita semua sering mendengar kata koperasi ,namun apa sih koperas i itu sendiri ??. Koperasi itu sendiri adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Bisa juga disebutkan sebagai badan usaha yang angggotanya terdiri atas orang-orang atau kalangan masyarakat. Di Indonesia sendiri Koperasi berlandasan atas dasar kekeluargaan dan merupakan salah satu bentuk pengamalan terhadap pancasila. Terbentuknya suatu koperasi itu dari hasil usaha yang dilakukan para masyarakat kecil agar dapat memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari ,makanya dibuatlah suatu organisasi yaitu koperasi yang berlandasan asas kekeluargaan agar didalam tubuh koperasi tumbuh jiwa kekeluargaan yang bertujuan agar ada rasa saling peduli antar sesama anggotanya.
Dengan perkembangan jaman yang semakin maju kian harinya, sampai pada saat ini sudah banyak jenis-jenis koperasi di Indonesia, koperasi yang paling kecil itu sendiri seperti koperasi sekolah dimana koperasi itu dibuat untuk menyediakan kebutuhan bagi para siswasiswinya untuk memenuhi suatu kebutuhan. Seperti disediakannya peralalatn sekolah dengan harga yang terjangkau sehingga para siswa-siswinya tidak perlu lagi mencari peralatan sekolah diluar lingkungan sekolah. Masih banyak lagi jenis-jenis koperasi di Indonesian sendiri seperti KUD (koperasi unit desa) yang berada di desa-desa, koperasi di pasar-pasar dan lainnya lagi. Tetapi di jaman yang serba maju seperti sekarang ini, nama koperasi perlahan-lahan sudah tenggelam apalagi di masyarakat perkotaan. Padahal manfaat koperasi itu banyak sekali tetapi sekarang orang-orang lebih senang tidak menggunakan koperasi. Dengan banyaknya jenis-jenis koperasi di Indonesia bukan malah membuat perkembangan koperasi menjadi maju secara signifikan ,tetapi perkembangan koperasi di Indonesia pada saat ini amat memprihatinkan. Mungkinbanyakpadasaatiniorang-orangyang sudah tidak mendengar lagi adanya koperasi bahkan ada yang tidak tau sama sekali tentang koperasi. Sungguh memprihatinkan bukan nama koperasi kini perlahan-lahan tenggelam entah kemana.
Sebaiknya didalam pembentukan suatu koperasi diperhatikan mutu dari Sumber Daya Manusia (SDM) (baik anggota, pengurus, pengelola maupun pengawas) dalam menjalankan koperasi dengan suatu visi dan misi yang telah disepakati agar terwujudnya koperasi yang diinginkan dan memberikan manfaat bagi banyak pihak. Sumber Daya Manusia (SDM) yang berada di koperasi tidak sama dengan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berada di dalam suatu perusahaan. Dimana setiap Sumber Daya Manusia (SDM) yang berada di dalam perusahaan selalu melakukan pekerjaannya atau tugasnya dengan usaha dan kerja keras sendiri tidak seperti koperasi yang dalam menjalankan pekerjaannya atau tugasnya selalu di anak emaskan oleh pemerintah sehingga membuat Sumber Daya Manusia (SDM) koperasi menjadi malas dan tidak ada mental yang kuat.
Akibatnya mental dari para pengurus, pengelola maupun pengawasnya menjadi tidak ada seperti tidak mandiri dan menjadi ketergantungan kepada pemerintah. Sehingga para Sumber Daya Manusia (SDM) yang berada dalam koperasi tidak mengandalkan kemampuan dirinya sehingga para Sumber Daya Manusia (SDM) koperasi menjadi kalah saing terhadap Sumber Daya Manusia (SDM) perusahaan yang pada dasarnya selalu mengandalkan kemampuan dirinya sendiri. Padahal Sumber Daya Manusia (SDM) sangat mempengaruhi pertumbuhan koperasi ,maka perlu adanya perbaikan dari mutu Sumber Daya Manusia (SDM)nya. Sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas dan yang berkompeten lah yang dapat memajukan pertumbuhan koperasi ,namun bukan hanya itu baik dari anggota, pengurus, pengelola maupun pengawas juga mempunyai peranan yang sangat penting agar semuanya dapat terlaksana sesuai dengan tujuan dari koperasi itu sendiri.
Mungkin perlu juga diadakan pendidikan tentang koperasi bagi Sumber Daya Manusia (SDM)nya agar setiap anggota, pengurus, pengelola maupun pengawasnya tahu akan tugas-tugas yang seharusnya mereka lakukan. Mungkin mereka tidak memahami sama sekali tentang asas dan prinsip-prinsip dasar koperasi karena mungkin diantara mereka ada yang berasal dari lingkungan di luar koperasi. Akibat dari adanya Sumber Daya Manusia (SDM) yang berasal dari lingkungan di luar koperasi maka akan menimbulkan suatu kebijakan-kebijakan yang diambil tidak relevan. Kebijakan-kebijakan seperti itulah yang pada akhirnya membunuh kreativitas kalangan yang menginginkan koperasi tumbuh dan berkembang sesuai dengan asas dan prinsip dasarnya. Dan tidak ada salahnya bukan memberikan pendidikan tentang koperasi agar Sumber Daya Manusia (SDM)nya memahami asas dan prinsip-prinsip dasar koperasi. Selain itu harus ada kemampuan dan kesanggupan koperasi untuk berpotensi secara lebih produktif dan lebih efisien sebagai wujud pelaku ekonomi yang berkeunggulan kompetitif dalam menghadapi era globalisasi.
Sekarang ini persaingan dalam dunia industri pun semakin tajam karena sudah banyak masuknya produk-produk dari luar negeri sehingga dapat menghambat pertumbuhan produk-produk di Indonesia. Koperasi juga harus mengetahui bagaimana keadaan permodalan dan keuangan di dalam koperasi. Yang mempersulit modal koperasi itu sendiri karena belum adanya kerjasamanya antara koperasi dengan bank. Bank tidak berani meminjamkan modal kepada koperasi karena cara pengelolaan koperasi belum professional sehingga bank belum mempercayai koperasi sebagai krediturnya. Sebenarnya banyak cara yang dapat dilakukan agar koperasi saat ini menjadi maju dan masih tetap diketahui banyak orang. pengelolaan kopesasi harus professional dan mengandalkan kemampuran para SDMnya sendiri. citra koperasi harus dijaga agar tetap konsisten sampai saat ini. Perbanyak koperasi bukan malah perbanyak minimarket yang sekarang ini sebagai alat atau tempat yang dapat melengkapi kebutuhan masyarakat.
Tujuan dari koperasi itu sendiri adalah untuk memenuhi kebutuhan setiap para anggotanya. Koperasi juga sebagai tempat atau usaha simpan pinjam yang bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Tetapi saat ini di daerah perkotaan sudah jarang atau tidak produktifitas lagi suatu perkoperasian. Wajah koperasi indonesia saat ini benar-benar sangat memprihatinkan. Sekarang ini nama koperasi pun sudah jarang terdengar di daerah perkotaan malah sekarang ini lebih banyak terdengar mini market yang telah menjamur di setiap titik di ibu kota. Banyaknya mini market ini disebabkan karena para Sumber Daya Manusia (SDM)ya dapat mengelolah secara profisional dan adanya manajement yang sangat terstruktual. Bukan hanya itu para Sumber Daya Manusia (SDM) di mini market memiliki mental yang kuat dan mengandalkan kemampuan yang ada pada dirinya bukan mengandalkan bantuan semata. Sungguh disayangkan sekali bukan koperasi yang seharusnya menjadi suatu wadah bagi masyarakat dan para anggotanya namun sekarang koperasi tidak dapat berkembang dan tidak dapat dirasakan manfaatnya bagi masyarakat.
Koperasi di Indonesia pada saat ini dapat dikatakan seperti pepatah “hidup segan mati pun tak mau.” Jika koperasi dapat menyetarakan harga barang-barang yang dijualnya dengan took-toko atau tempat-tempat lain seperti mini market, mungkin koperasi tetap dapat berkembang pada saat ini karena laba yang di dapat olek koperasi dapat mengembalikan laba atau Sisa Hasil Usaha (SHU). jadi koperasi tetap dapat berkembang dengan permodalan dari usahanya sendiri.
Ekonomi Koperasi Cara Mensosialisasikan Koperasi Ke Masyarakat Pada saat ini sebenarnya banyak sekali jenis-jenis koperasi yang ada di Indonesia. Akan tetapi dengan banyaknya jenis-jenis koperasi di Indonesia bukan malah membuat perkembangan koperasi menjadi maju secara signifikan ,tetapi perkembangan koperasi di Indonesia pada saat ini amat memprihatinkan. Mungkin banyak pada saat ini orang-orang yang sudah tidak mendengar lagi adanya koperasi bahkan ada yang tidak tau sama sekali tentang koperasi. Sungguh memprihatinkan bukan nama koperasi kini perlahan-lahan tenggelam entah kemana. Mungkin tidak bagi masyarakat yang berada di pedesaan. Tetapi yang lebih sering terdengar di masyarakat perkotaan adalah mini market atau pegadaian.
Banyaknya mini market ini disebabkan karena para Sumber Daya Manusia (SDM)ya dapat mengelolah secara profisional dan adanya manajement yang sangat terstruktual. Bukan hanya itu para Sumber Daya Manusia (SDM) di mini market memiliki mental yang kuat dan mengandalkan kemampuan yang ada pada dirinya bukan mengandalkan bantuan semata. Tidak seperti di dalam koperasi yang selalu di anak emaskan oleh pemerintah akibatnya mental dari para pengurus koperasi tidak ada menjadi tidak mandiri dan ketergantumgan terhadap pemerintah. Sehingga para pengurus koperasi tidakl menggunakan kemampuan dirinya sendiri dan kalah bersaing dengan minimarket-minimarket yang menjamur dimana-mana pada saat ini. Koperasi itu sendiri merupakan usaha kekeluargaan dengan tujuan mensejahterakan anggotanya. Berarti koperasi bukanlah badan usaha demi mencari keuntungan semata akan tetapi bertujuan untuk mensejahterkan anggotanya.
Sehingga menjadikan anggota koperasi bukanlah sebagai anggota saja akan tetapi juga sebagai pemilik dari koperasi itu sendiri. Setiap anggota koperasi memiliki hak suara yang sama dalam mengambil setiap keputusan di dalam koperasi. Tujuan dari koperasi itu sendiri adalah untuk memenuhi kebutuhan setiap para anggotanya. Koperasi juga sebagai tempat atau usaha simpan pinjam yang bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Tetapi saat ini di daerah perkotaan sudah jarang atau tidak produktifitas lagi suatu perkoperasian. Banyak hambatan-hambatan yang mengganggu perkembangan koperasi di Indonesia. Terlebih lagi kurangnya cara mensosialisasikan koperasi ke masyarakat umum di Indonesia ini. Bagaimana masyarakat dapat mengenal dan mengetahui secara lebih banyak tentang koperasi kalau cara penyuluhan pun tidak pernah diberikan kepada masyarakatnya. Padahal banyak sekali koperasi-koperasi dan UKM yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia ini. Tetapi tetap saja masih banyak masyarakat yang tidak merespon atau tidak mendukung tentang keberadaan koperasi itu sendiri. Hal ini mungkin disebabkan karena kurangnya pengetahuan masyarakat umum terhadap apa itu koperasi sendiri dan manfaaat yang dapat di berikan oleh koperasi itu sendiri.
Banyak cara juga yang seharusnya dapat dilakukan oleh para pengurus atau bahkan orang-orang yang berkepentingan terhadap kemajuan perkoperasi saat ini. Seharusnya koperasi itu memberikan manfaat yang besar bagi para anggotanya tetapi sayang ada saja oknum atau pelanggaran yang terjadi dalam mensejahterakan anggota koperasi itu. Akibatnya sungguh disayangkan sekali bukan koperasi yang seharusnya menjadi suatu wadah bagi masyarakat dan para anggotanya namun sekarang koperasi tidak dapat berkembang dan tidak dapat dirasakan manfaatnya bagi masyarakat. Koperasi di Indonesia pada saat ini dapat dikatakan seperti pepatah “hidup segan mati pun tak mau.”
Banyak cara yang sebenarnya dapat dilakukan agar masyarakat yang semulanya tidak mengetahui apa itu koperasi menjadi tahu apa itu koperasi sendiri. Sehingga nama koperasi sudah tidak asing lagi di dengar oleh masyarakat dan masyarakat pun juga menjadi tahu betapa besar manfaat yang akan di berikan oleh koperasi kepadanya. Jika hal itu terjadi, dapat dikatakan hubungan antara koperasi dengan masyarakat sama seperti hubungan simbiosis mutualisme, yaitu kedua belah pihak sama-sama diuntungkan. Laba yang di dapat oleh koperasi dapat mengembalikan laba atau Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi. Pengenalan citra koperasi ke masyarakat luas juga penting karena sekarang ini nama koperasi pun sudah jarang terdengar di daerah perkotaan. Banyak masyarakat yang tidak mengetahui akan koperasi dari apa itu koperasi sampai fungsi dari koperasi itu sendiri. Berbagai fasilitas dan strategi pemasaran hasil usaha juga perlu di lakukan agar produkproduk yang dihasilkan oleh koperasi dapat disalurkan secara tepat dan efisien. Sehingga masyarakat mengetahui mana produk-produk yang telah di keluarkan oleh koperasi.
Selain itu koperasi pun harus berusaha untuk memberikan manfaat bagi para anggotanya seperti memberikan pinjaman dengan bunga yang relatif lebih kecil bagi anggotanya. Sehingga koperasi bukan hanya memberikan pelayanan bagi masyarakat tetapi juga bagi anggotanya. Melakukan berbagai pameran hasil produksi dari koperasi-koperasi di indonesia. Hal ini juga merupakan cara pendekatan pengenalan koperasi terhadap masyarakat umum yang belum mengetahui apa koperasi itu sendiri. Agar masyarakat mengetahui penting dan bahwa sampai pada saat ini mash ada koperasi. Dengan adanya berbagai ajang pameran hasil produksi koperasi di Indonesia diharapkan masyarakat semakin banyak mengenal dan melihat langsung perkembangan koperasi di Indonesia. Pameran-pameran yang ada juga diharapkan mampu memberikan akses pasar yang lebih luas bagi koperasi untuk dapat memperkenalkan hasil produksinya secara lebih luas lagi.
Seperti keberadaan koperasi di pedesaan, koperasi sebenarnya harus dapat membantu para petani dalam sisi teknologi. Yaitu koperasi memfasilitasi teknologi yang terbaru kepada petani untuk mengelolah pertanian agar hasil dari pertanian itu tersendiri dapat dengan cepat terselesaikan dengan adanya bantuan teknologi dari koperasi. Sehingga para petani lebih mendukung koperasi itu sendiri dan hal ini dapat juga meninggkatkan jumlah anggota koperasi. Dengan adanya bantuan-bantuan yang dapat di berikan oleh koperasi ke para petani, para petani pun akan menjadi sadar dan mengetahui seberapa besar peran koperasi dalam pengembangan atau bantuannya terhadap hasil panen yang di hasikan. Sehingga dengan kesadaran masyarakat itu dapat meningkatkan anggota koperasi itu sendiri. Lalu koperasi juga dapat membantu para petani dalam memasarkan hasil panennya agar para petani tidak bingung untuk menyalurkan hasil panennya.
Karena masih banyak para petani yang bingung untuk memasarkan hasil panennya, menjuallangsung ataukah menjual kpada tengkulak. Pendekatan-pendekatan seperti inilah yang diharapkan dapat membantu koperasi agar lebih di kenal oleh masuyarakat-masyarakat umum. Dan dapat membantu kegiatan masyarakat dalam mecari penghasilan yang lebih baik. Serta dapat menjadikan koperasi sebagai wadah keseharian bagi anggotanya. Dan diharapkan koperasi dapat membuat kreatifitas-kreatifitas lain dalam memproduksi hasil produksinya. Cara yang mudah tetapi sulit dilakukan karena banyaknya hambatan-hambatan yang berasal dari pihak intern dan pihak ekstern itu sendiri. Belum lagi adanya pro dan kontra yang terjadi antar berbagai pihak. Sehingga dapat menghambat pengenalan koperasi ke masyarakat. Seharusnya harus ada visi dan misi yang sejalan dalam mengupayakan koperasi agar lebih dikenal oleh masyrakat. Semua pihak harus sama-sama bekerja sama agar tercapainya suatu perkoperasian yang maju dan dikenal oleh banyak orang.
Sehingga banyak masyarakat yang turut mendukung dan memberikan apresiasinya terhadap pembangunan dan memajukan koperasi saat ini. Semakin yang banyak berpartisipasi maka akan semakin banyak pula yang dapat dihasilkan oleh koperasi guna memenuhi kesejahteraan anggotanya dan menjadikan koperasi sebagai wadah usaha baru dunia bisnis.


Tuesday, October 20, 2015

ANDAI AKU MENJADI MENTERI KOPERASI


            Dalam artikel ini saya akan membicarakan tentang kopersi lebih khususnya tentang menteri koperasi. Ada yang bertanya kepada saya “ andai kamu menjadi menteri koperasi apa yang anda lakukan ?” dan disini saya akan menjawab pertanyaan tersebut . Sebelumnya saya akan mereview sediki tentang apa itu koperasi ? Koperasi adalah  badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. 
         Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Sesuai dengan pengertian koperasi bahwa koperasi merupakan kegiatan ekonomi yang berasaskan kekeluargaan. Maka tujuan utama koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Agar tujuan Koperasi (kesejahteraan anggota dan masyarakat) dapat tercapai, maka koperasi memegang peranan yang sangat vital dan strategis dalam perekonomian Indonesia. Hal ini disebabkan, koperasi merupakan sektor usaha yang memiliki jumlah terbesar dengan daya serap angkatan kerja yang signifikan.
            Setelah kita tahu apa yang dimaksud dengan koperasi itu, baru kita bisa  berandai – andai bagaimana kalu diri kita menjadi seorang menteri koperasi, terutama menteri koperasi di Indonesia ini. Kita semua tau lah bagaimana keadaan koperasi di negara kita ini, bisa dibilang masih sangat dibawah standar.  Banyak koperasi atau UKM yang tutup karena mengalami kerugian atau kurangnya anggota.
Untuk itu hal yang pertama akan saya lakukan adalah MENSOSIALISASIKAN KEPADA MASYARAKAT APA ITU KOPERASI, APA FUNGSI DARI KOPERASI. Penjelasan tentang pengertian koperasi sudah tertera diatas, sekarang Fungsi dari koperasi itu sendiri tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:
·         Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada
        khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan
        sosialnya.
·         Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
·          Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian
        nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
·         Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan
        usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Fungsi Koperasi sendiri adalah sebagai berikut:

·     Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
·      Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi Indonesia
·       Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
·       Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi

Setelah mensosialisaikan apa yang dimaksud dengan koperasi lankah selanjutnya adalah mengetahui PERANAN KOPERASI TERHADAP PERKEMBANGAN EKONOMI DI INDONESIA.       Pada masa sekarang ini secara umum koperasi mengalami perkembangan usaha dan kelembagaan yang meningkat. Namun demikian, koperasi masih memiliki berbagai kendala untuk pengembanganya sebagai badan usaha. Hal ini perlu memperoleh perhatian dalam pembangunan usaha koperasi pada masa mendatang.
Pemberdayaan koperasi secara tersktuktur dan berkelanjutan diharapkan akan mampu menyelaraskan struktur perekonomian nasional, mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional, mengurangi tingkat pengangguran terbuka, menurunkan tingkat kemiskinan, mendinamisasi sektor riil, dan memperbaiki pemerataan pendapatan masyarakat.
Pada masa ini pembangunan koperasi kurang mendapat perhatian karena koperasi kurang memperlihatkan  kinerja dan citra yang lebih baik dari masa sebelumnya. Keadaan ini merupakan salah satu bukti bahwa komitmen pemerintah masih kurang dalam pembangunan koperasi.
Jika Koperasi  mampu mengimplementasikan jati dirinya, koperasi akan mandiri, mampu bersaing dengan kekuatan eonomi lainnya, mampu memproduksi produk yang sesuai dengan kebutuhan pasar di dalam dan luar negeri.
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa peran koperasi antara lain :
(1)  Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
(2)  Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
(3)  Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
(4)  Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
            Setelah mengetahui Peranan dari koperasi di Indonesia tahap selanjutnya adalah kita harus mengetahui kodisi perekonomian di Indonesia. Kondisi perekonomian Indonesia yang melemah akibat imbas dari perekonomian global memaksa pemerintah untuk terus bergerak aktif mengantisipasi permasalahan yang terjadi. Salah satu hal yang dilakukan adalah PENGUATAN PEREKONOMIAN MIKRO dengan menggandeng para pelaku usaha kecil menengah (UKM) dan koperasi untuk terus menggerakkan roda perekonomian rakyat.
            Dengan kita mensosialisasikan pengertian, peranan , dan fungsi koperasi serta penguatan perekonomian dari sector mikro saya berharap koperasi di Indonesia dapat berjalan dengan baik dan akan menjadi lembaga yang dapat mensejahterakan rakya walaupun banyak tantangan yang harus di hadapi . sebagai seorang menteri koperasi mempunyai modal seperti yang sudah di jelaskan di atas sudah sangat penting karena itu bisa di anggap sebagai modal dasar atau pengetahuan dasar seseorang yang akan menjadi mentri koperasi .
             


Monday, October 19, 2015


TATA  CARA  PENDIRIAN  KOPERASI
PERSIAPAN PEMBENTUKAN
Orang-orang  yang  akan  mendirikan  koperasi  terlebih  dahulu  mendapatkan
penerangan  dan  penyuluhan  agar  memperoleh  pengertian  dan  kejelasan
mengenai maksud dan tujuan mendirikan koperasi termasuk struktur organisasi
manajemen serta kegiatan usaha koperasi.
RAPAT PEMBENTUKAN
1.  Rapat sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang yang dipimpin oleh
seorang/beberapa orang pendiri koperasi.
Pengertian :
a.  Pendirian adalah mereka yang hadir dalam rapat pembentukan koperasi dan
telah memenuhi persyaratan keanggotaan dan menyatakan diri menjadi
anggota.
b.  Kuasa pendiri adalah beberapa orang dari pendiri yang diberi kuasa dan
sekaligus ditunjuk oleh pendiri untuk pertama kalinya sebagai pengurus
koperasi untuk menandatangani akta anggaran dasar dan memproses
pengajuan Badan Hukum kepada Pemerintah.
2.  Disarankan mengundang Pejabat / Petugas yang memahami seluk beluk
perkoperasian.
HAL - HAL YANG DIBICARAKAN DALAM RAPAT
  Tujuan mendirikan koperasi
  Kegiatan usaha yang hendak dijalankan
  Persyaratan menjadi anggota
  Menetapkan modal yang akan disetor kepada koperasi diantaranya dari
simpanan pokok dan simpanan wajib
  Memilih nama-nama pendiri koperasi
  Memilih nama-nama pengurus dan pengawas koperasi
  Menyusun anggaran dasar
TEKNIS PENYUSUNAN ANGGARAN DASAR
Apabila penyusunan anggaran dasar tidak mungkin disusun bersama-sama
seluruh peserta rapat, dapat ditempuh:
1.  Membentuk tim perumus penyusun anggaran dasar dengan tugas menyusun
draf anggaran dasar yang bersifat umum dan hasilnya dilaporkan kepada
pendirian koperasi untuk dimintakan pengesahan kepada kepada seluruh
anggota
2.  Hal-hal khusus yang perlu dibahas oleh seluruh peserta (tidak diserahkan
kepada tim perumus) diantaranya :
a.  Nama dan tempat kedudukan koperasi
b.  Persyaratan menjadi anggota
c.  Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib
d.  Nama-nama pendiri, pengurus dan pengawas
e.  Kegiatan usaha
f.  Ketentuan mengenai penggunaan sisa hasil usaha
g.  Ketentuan mengenai sanksi
3.  Isi Anggaran Dasar minimal memuat tentang :
a.  Daftar nama pendiri
b.  Nama dan tempat kedudukan koperasi
c.  Ketentuan mengenai keanggotaan
d.  Maksud dan tujuan serta bidang usaha
e.  Ketentuan mengenai rapat anggota
f.  Ketentuan mengenai pengelolaan
g.  Ketentuan mengenai permodalan
h.  Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya koperasi
i.  Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha
j.  Ketentuan mengenai sangsi.
PENGAJUAN  PERMOHONAN  PENGESAHAN  AKTA  PENDIRIAN
KOPERASI
Permohonan disampaikan kepada :
LAMPIRAN PERMOHONAN
Koperasi Primer yang tidak memiliki unit usaha simpan pinjam.
1.  Dua rangkap akta pendirian koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup
2.  Berita acara pembentukan koperasi
3.  Surat bukti penyetoran modal
4.  Neraca awal kegiatan usaha
5.  Rencana kerja awal kegiatan usaha
6.  Daftar hadir rapat pembentukan
7.  Foto copy KTP masing-masing anggota pendiri
Primer Koperasi yang memiliki unit usaha simpan pinjam.
1.  Dua rangkap akta pendirian koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup
2.  Berita acara pembentukan koperasi
3.  Surat bukti penyetoran modal.
4.  a. Neraca awal khusus unit simpan pinjam per...
b. Neraca awal kegiatan usaha non simpan pinjam
5.  a. Rencana kerja awal kegiatan usaha non simpan pinjam
b. Rencana awal kegiatan usaha simpan pinjam meliputi :
 Rencana penghimpunan dana simpanan
 Rencana pemberian pinjaman
 Rencana penghimpunan modal sendiri
 Rencana modal pinjaman
 Rencana pendapatan dan beban
 Rencana di bidang organisasi dari sumber daya manusianya
6.  Daftar hadir rapat pembentukan
7.  Nama dan riwayat hidup pengurus, pengawas dan manajer unit simpan
pinjam.
8.  Daftar sarana kerja yang telah disiapkan
9.  Surat perjanjian kerja antara pengurus dengan manager unit simpan
pinjam
10.  Foto copy KTP masing-masing anggota pendiri
KOPERASI SIMPAN PINJAM
1.  Dua rangkap akta pendirian koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup
2.  Berita acara rapat pembentukan Koperasi Simpan Pinjam
3.  Surat bukti penyetoran modal sendiri sekurang-kurangnya Rp.
15.000.000,-4.  Neraca awal per tanggal pendirian koperasi
5.  Rencana awal kegiatan usaha meliputi:
a.  Rencana penghimpunan dana simpanan
b.  Rencana pemberian pinjaman
c.  Rencana penghimpunan modal sendiri
d.  Rencana modal pinjaman
e.  Rencana pendapatan dan beban
f.  Rencana dibidang organisasi dan sumber daya manusianya.
6.  Daftar hadir rapat pembentukan
7.  Nama dan riwayat hidup calon pengelola/manajer dengan lampiran
a.  Sertifikat pelatihan simpan pinjam dan atau keterangan pernah
mengikuti magang di usaha simpan pinjam
b.  Surat keterangan berkelakuan baik dari yang berwenang
c.  Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan
pengurus sampai dengan derajat kesatuan
8.  Daftar sarana kerja yang telah dipersiapkan
9.  Foto copy KTP masing-masing anggota pendiri.
PENERIMA PERMOHONAN OLEH PEJABAT
Apabila permohonan dimaksud telah lengkap dan benar maka pemerintah
memberikan tanda terima, dan berkasnya segera diproses akan tetapi apabila
berkasnya belum lengkap dan belum benar permohonan dimaksud dikembalikan
untuk diperbaiki.
PENELITIAN PERMOHONAN OLEH PEJABAT
1. Secara administratif
2. Penelitian lapangan.
PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN KOPERASI
Dengan Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi Pengusaha Kecil dan
Menengah yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Koperasi Pengusaha Kecil