TATA CARA
PENDIRIAN KOPERASI
PERSIAPAN
PEMBENTUKAN
Orang-orang yang
akan mendirikan koperasi
terlebih dahulu mendapatkan
penerangan dan
penyuluhan agar memperoleh
pengertian dan kejelasan
mengenai maksud dan
tujuan mendirikan koperasi termasuk struktur organisasi
manajemen serta
kegiatan usaha koperasi.
RAPAT PEMBENTUKAN
1. Rapat sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang
yang dipimpin oleh
seorang/beberapa orang
pendiri koperasi.
Pengertian :
a. Pendirian adalah mereka yang hadir dalam
rapat pembentukan koperasi dan
telah memenuhi
persyaratan keanggotaan dan menyatakan diri menjadi
anggota.
b. Kuasa pendiri adalah beberapa orang dari
pendiri yang diberi kuasa dan
sekaligus ditunjuk oleh
pendiri untuk pertama kalinya sebagai pengurus
koperasi untuk
menandatangani akta anggaran dasar dan memproses
pengajuan Badan Hukum
kepada Pemerintah.
2. Disarankan mengundang Pejabat / Petugas yang
memahami seluk beluk
perkoperasian.
HAL - HAL YANG
DIBICARAKAN DALAM RAPAT
Tujuan mendirikan koperasi
Kegiatan usaha yang hendak dijalankan
Persyaratan menjadi anggota
Menetapkan modal yang akan disetor kepada
koperasi diantaranya dari
simpanan pokok dan
simpanan wajib
Memilih nama-nama pendiri koperasi
Memilih nama-nama pengurus dan pengawas
koperasi
Menyusun anggaran dasar
TEKNIS PENYUSUNAN
ANGGARAN DASAR
Apabila penyusunan
anggaran dasar tidak mungkin disusun bersama-sama
seluruh peserta rapat,
dapat ditempuh:
1. Membentuk tim perumus penyusun anggaran dasar
dengan tugas menyusun
draf anggaran dasar
yang bersifat umum dan hasilnya dilaporkan kepada
pendirian koperasi
untuk dimintakan pengesahan kepada kepada seluruh
anggota
2. Hal-hal khusus yang perlu dibahas oleh
seluruh peserta (tidak diserahkan
kepada tim perumus)
diantaranya :
a. Nama dan tempat kedudukan koperasi
b. Persyaratan menjadi anggota
c. Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib
d. Nama-nama pendiri, pengurus dan pengawas
e. Kegiatan usaha
f. Ketentuan mengenai penggunaan sisa hasil
usaha
g. Ketentuan mengenai sanksi
3. Isi Anggaran Dasar minimal memuat tentang :
a. Daftar nama pendiri
b. Nama dan tempat kedudukan koperasi
c. Ketentuan mengenai keanggotaan
d. Maksud dan tujuan serta bidang usaha
e. Ketentuan mengenai rapat anggota
f. Ketentuan mengenai pengelolaan
g. Ketentuan mengenai permodalan
h. Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya
koperasi
i. Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha
j. Ketentuan mengenai sangsi.
PENGAJUAN PERMOHONAN
PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN
KOPERASI
Permohonan disampaikan
kepada :
LAMPIRAN PERMOHONAN
Koperasi Primer yang
tidak memiliki unit usaha simpan pinjam.
1. Dua rangkap akta pendirian koperasi, satu
diantaranya bermaterai cukup
2. Berita acara pembentukan koperasi
3. Surat bukti penyetoran modal
4. Neraca awal kegiatan usaha
5. Rencana kerja awal kegiatan usaha
6. Daftar hadir rapat pembentukan
7. Foto copy KTP masing-masing anggota pendiri
Primer Koperasi yang
memiliki unit usaha simpan pinjam.
1. Dua rangkap akta pendirian koperasi, satu
diantaranya bermaterai cukup
2. Berita acara pembentukan koperasi
3. Surat bukti penyetoran modal.
4. a. Neraca awal khusus unit simpan pinjam
per...
b. Neraca awal kegiatan
usaha non simpan pinjam
5. a. Rencana kerja awal kegiatan usaha non
simpan pinjam
b. Rencana awal
kegiatan usaha simpan pinjam meliputi :
Rencana penghimpunan
dana simpanan
Rencana pemberian
pinjaman
Rencana penghimpunan
modal sendiri
Rencana modal
pinjaman
Rencana pendapatan
dan beban
Rencana di bidang
organisasi dari sumber daya manusianya
6. Daftar hadir rapat pembentukan
7. Nama dan riwayat hidup pengurus, pengawas dan
manajer unit simpan
pinjam.
8. Daftar sarana kerja yang telah disiapkan
9. Surat perjanjian kerja antara pengurus dengan
manager unit simpan
pinjam
10. Foto copy KTP masing-masing anggota pendiri
KOPERASI SIMPAN PINJAM
1. Dua rangkap akta pendirian koperasi, satu
diantaranya bermaterai cukup
2. Berita acara rapat pembentukan Koperasi Simpan
Pinjam
3. Surat bukti penyetoran modal sendiri
sekurang-kurangnya Rp.
15.000.000,-4. Neraca awal per tanggal pendirian koperasi
5. Rencana awal kegiatan usaha meliputi:
a. Rencana penghimpunan dana simpanan
b. Rencana pemberian pinjaman
c. Rencana penghimpunan modal sendiri
d. Rencana modal pinjaman
e. Rencana pendapatan dan beban
f. Rencana dibidang organisasi dan sumber daya
manusianya.
6. Daftar hadir rapat pembentukan
7. Nama dan riwayat hidup calon
pengelola/manajer dengan lampiran
a. Sertifikat pelatihan simpan pinjam dan atau
keterangan pernah
mengikuti magang di
usaha simpan pinjam
b. Surat keterangan berkelakuan baik dari yang
berwenang
c. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan
keluarga dengan
pengurus sampai dengan
derajat kesatuan
8. Daftar sarana kerja yang telah dipersiapkan
9. Foto copy KTP masing-masing anggota pendiri.
PENERIMA PERMOHONAN
OLEH PEJABAT
Apabila permohonan
dimaksud telah lengkap dan benar maka pemerintah
memberikan tanda
terima, dan berkasnya segera diproses akan tetapi apabila
berkasnya belum lengkap
dan belum benar permohonan dimaksud dikembalikan
untuk diperbaiki.
PENELITIAN PERMOHONAN
OLEH PEJABAT
1. Secara administratif
2. Penelitian lapangan.
PENGESAHAN AKTA
PENDIRIAN KOPERASI
Dengan Surat Keputusan
Menteri Negara Koperasi Pengusaha Kecil dan
Menengah yang ditanda
tangani oleh Kepala Dinas Koperasi Pengusaha Kecil
dan Menengah
Kabupaten/Kota
sumber : myunanto.staff.gunadarma.ac.id/.../Tata+Cara+Mendirikan+Koperasi.pdf
sumber : myunanto.staff.gunadarma.ac.id/.../Tata+Cara+Mendirikan+Koperasi.pdf
No comments:
Post a Comment