- FIRMA
- Firma didirikan oleh anggota-anggota yang semuanya belum mempunyai usaha (semua anggota baru)
- Firma didirikan oleh anggota yang sudah memiliki usaha sebelumnya dan anggota yang belum punya usaha.
- Firma didirikan oleh anggota-anggota yang semuanya sudah memiliki usaha sebelumnya.
Akibat adanya beberapa kemungkinan anggota-anggota pendiri, maka ada 2 (dua) metode akuntansi yang dapat digunaka untuk mencatat pendjrjan firma yaitu:- Pembukuan firma menggunakan buku baru.
- Pembukuan firma melanjutkan milik salah seorang anggota firma yang sudah memiliki usaha
Apabila firma didirikan oleh anggota-anggota yang semuanya belum memiliki usaha, maka setoran pertama di masing-masing anggo tersebut akan langsung dicatat dalam rekening modal masing-masing anggota. Apabila ada anggota yang menyetorkan modal pertama berupa aktiva non-kas maka aktiva non-kas tersebut terlebih dahulu harus dinilai sebesar nilai wajar atau harga pasarnya Jika tidak dapat ditentukan nilai wajar atau harga pasar aktiya non-kas tersebut maka aktiva non-kas tersebut dinilai berdasarkan perjanjian dan para anggota. Jumlah setoran pertama dan masing masing anggota ini harus dicantumkan dajam akte pendirian firma.
Untuk memperoleh gambar yang jelas mengenaj prosedur akuntansi pendirian firma dapat diikuti dalam contoh berikut ini.
Contoh 1 :
Pada tanggal I Januari 19A, Tuan Ali, Ahmad dan Ardi sepakat untuk mendirikan sebuah firma. Berikut ini adalah setoran modal masing-masing anggota.
Tuan Ali
|
Tuan Ahmad
|
Tuan Ardi
|
|
– Kas……………………….– Persediaan………………..
– Kendaraan……………….. – Tanah……………………. – Bangunan Kantor……….. Jumlah |
Rp 20.000.000,00
–
3.000.000,00
–
2.000.000,00
Rp 25.000.000,00
|
–
16.000.000,00
–
4.000.000,00
–
20.000.000,00
|
5.000.000,00
8.000.000,00
7.000.000,00
10.000.000,00
–
30.000.000,00
|
1) Kas …………………. Rp 20.000.000,00
Kendaraan ………….. 3.000.000,00
Bangunan Kantor …… 2.000.000,00
Modal Tuan Ali…………………… Rp 25.000.000,00
(Untuk mencatat penyetoran modal Tuan Ali)
2) Persediaan ………….. Rp 16.000.000,00
Tanah ………………. 4.000.000,00
Modal Tuan Ahmad………………. Rp 20.000.000,00
(Untuk mencatat penyetoran modal Tuan Ahmad)
3) Kas …………………. Rp 5.000.000,00
Persediaan………….. 8.000.000,00
Tanah ………………. 10.000.000,00
Kendaraan ………….. 7.000.000,00
Modal Tuan Ardi …………………. Rp 30.000.000,00
(Untuk mencatat penyetoran modal Tuan Ardi)
Setelah jurnal penyetoran modal masing-masing anggota dibuat, maka selanjutnya transaksi penyetoran tersebut diposting ke dalam masing-masing rekening buku besar sehingga pada saat pendirian, firma tersebut memiliki delapan buah buku besar, yaitu:
- Buku besar Kas.
- Buku besar Persediaan
- Buku besar tanah
- Buku besar kendaraan
- Buku besar Bangunan Kantor
- Buku besar Modal tuan Ali
- Buku besar Modal tuan Ahmad
- Buku besar Modal tuan Ardi
Apabila masing-masing rekening sudah dicatat dalam buku besarnya, maka neraca awal pada saat pendirian firma akan tampak sebagai berikut:
Firma “AAA”
NERACA AWAL
1 Januari 19A
Aktiva Lancar :Kas
Persediaan Barang Total Akt. Lancar Aktiva Tetap : Tanah Bangunan kantor Kendaraan Total Akt. Tetap Jumlah Aktiva |
25.000.000,00
24.000.000,00
49.000.000,00
14.000.000,00
2.000.000,00
10.000.000,00
26.000.000,00
75.000.000,00
|
Hutang :Modal :
Modal Tn. Ali Modal Tn. Ahmad Modal Tn. Ardi Total Modal Juml. Hut & Modal |
25.000.000,00
20.000.000,00
30.000.000,00
75.000.000,00
75.000.000,00
|
1.2.2. Firma Didirikan Oleh Anggota yang Sudah Memiliki Usaha dan Anggoga yang Belum Memiliki Usaha
Apabila firma didirikan oleh salah seorang anggota yang sudah memiliki usaha perusahaan perseorangan dan beberapa anggota yang belum memiliki usaha, maka prosedur akuntansinya adalah sebagai berikut:
- Mengadakan penilaian kembali aktiva atau kekayaan milik anggota yang sudah memiliki usaha.
- Mencatat penyetoran kekayaan anggota yang belum memiliki usaha
- Menyusun neraca awal firma.
- Pembukuan firma menggunakan buku-buku baru, dan
- Pembukuan firma melanjutkan buku milik anggota yang sudah memiliki usaha
Contoh 2
Pada tanggal 3 Maret 19B, Tuan Arpra, Nyonya Fina, Tuan Riski, dan Nona Rahma bersepakat untuk mendirikan sebuah firma yang bergerak dalam bidang perdagangan konveksi. Nyonya Fina, Tuan Riski dan Nona Rahma adalah merupakan anggota-anggota yang sebelumnya belum memiliki usaha, sedangkan Tuan Arpra sudah memiliki perusahaan perseorangan yang berupa Toko Konveksi pakaian jadi yang pada saat firma akan didirikan mempunyai posisi keuangan sebagai berikut:
NERACA TUAN ARPRA
3 Maret 19B
KasPiutang dagang
Persediaan Barang Alat-alat toko Total |
6.000.000,00
1.500.000,00
8.750.000,00
2.250.000,00
18.500.000,00
|
Hutang dagangHutang bank
Modal Total |
3.500.000,00
4.500.000,00
10.500.000,00
18.500.000,00
|
Ny. Fina
|
Tuan Risky
|
Nn. Rahma
|
|
Kas………………………..Persediaan…………………
Kendaraan……………….. Tanah…………………….. Peralatan kantor…………. Bangunan Kantor…….….. Jumlah |
Rp 12.000.000,00
–
18.000.000,00
–
–
–
Rp 20.000.000,00
|
–
16.000.000,00
–
–
8.000.000,00
–
24.000.000,00
|
4.600.000,00
–
–
6.000.000,00
–
6.000.000,00
16.600.000,00
|
- Kas milik tuan Arpra diambil seluruhnya oleh Tuan Arpra.
- Persediaan barang dagangan tuan Arpra dinilai kembali dan diturunkan nilainya Sebesar Rp 2.500.000,00
- Hutang Bank tuan Arpra akan dilunasi sendiri oleh Tuan Arpra.
- Tanah milik Nona Rahma dinilai kembali sebesar nilai wajarnya, yaitu sebesar Rp 8.400.000,00
- Kendaraan milik Nyonya Fina juga dinilai kembali menjadi Rp l4.000.000,00
- Firma tersebut diberi nama Firma ‘KURNIA’.
- Bila pembukuan menggunakan buku baru.
1) Mengadakan penyesuaian kekayaan anggota yang sudah memiliki usaha (dalam hal ini Tuan Arpra), yaitu dengan membuat jurnal penyesuaian sesual dengan perjanjian sebagai berikut:
Hutang Bank ……………… Rp 4.500.000,00
Modal Tn. Arpra ………….. 4.000.000,00
Kas …………………………………………Rp 6.000.000,00
Persediaan ………………………………… 2.500.000,00
Akibat adanya jurnal di atas, maka kekayaan dan modal tuan arpra akan menjadi sebagai berikut :
– Piutang dagang …………………………. Rp 1.500.000,00
– Persediaan Barang Dagangan
Rp. 8.750.00,00 – Rp. 2.500.000,00 6.250.000,00
– Alat-alat toko …………………………… 2.250.000,00
– Hutang dagang …………………………. 3.500.000,00
– Modal Tuan Arpra :
Rp 10.500.000,00 – Rp 4.000.000,00 6.500.000,00
2) Melakukan penutupan buku rekening-rekening milik tuan arpra yaitu dengan membuat jurnal penutup sebagai berikut :
Hutang dagang Rp 3.500.000,00
Modal tuan Arpra 6.500.000,00
Piutang dagang Rp 1.500.000,00
Persediaan 6.250.000,00
Alat-alat toko 2.250.000,00
3) Mencatat penyetoran kekayaan anggota-anggota yang belum memiliki usaha, termasuk penyetoran kekayaan tuan Arpra.
a) Jurnal penyetoran kekayaan Nyonya Fina:
Kas ……………………….. Rp 12.000.000,00
Kendaraan ………………… 14.000.000,00
Modal Nyonya Fina ………………….. Rp 26.000.000,00
b) Jurnal penyetoran kekayaan Tuan Risky
Persediaan ……………… Rp 16.000.000,00
Peralatan Kantor ……….. 8.000.000,00
Modal Tuan Risky …………………. Rp 24.000.000,00
c) Jurnal penyetoran kekayaan Nona Rahma:
Kas ……………………… Rp 4.600.000,00
Peralatan Kantor ……….. 8.400.000,00
Bangunan ………………. 6.000.000,00
Modal Nona Rahma ……………….. Rp 19.000.000,00
d) Jurnal penyetoran kekayaan Tuan Arpra
Piutang dagang …………. Rp 1 .500.000,00
Persediaan ………………. 6.250.000,00
Alat-alat Toko ………………. 2.250.000,00
Hutang dagang …………………….. Rp 3.500.000,00
Modal tuan Arpra ………………….. Rp 6.500.000,00
4) Membuat neraca awal firma Kurnia, yaitu sebesar masing-masing rekening dari penyetoran kekayaan masing-masing anggota yang sudah dicatatdalam buku besar. Adapun neraca awal firma akan tarnpak sebagai berikut :
Aktiva Lancar :Kas …………………….
Piutang dagang ……….. Persediaan barang …….. Alat-alat toko …………. Total Akt. Lancar …….. Aktiva Tetap : Tanah …………………. Bangunan ……………… Kenderaan …………….. Peralatan kantor ………. Total Akt. Tetap ……… Jumlah Aktiva ………… |
Rp 16.000.000,00
1.500.000,00
22.500.000,00
2.250.000,00
Rp 42.000.000,00
6.000.000,00
14.000.000,00
8.000.000,00
Rp 36.000.000,00
|
Hutang :Hutang dagang …
Modal : Modal Ny. Fina ….. Modal Tn. Risky … Modal Nn. Rahma.. Modal Tn. Arpra… Total Modal …….. Juml. Hut & Modal |
Rp. 3.500.000,00Rp 26.000.000,00
24.000.000,00 19.000.000,00
6.500.000,00
Rp.79.000.000.00 |
- Bila firma melanjutkan buku anggota yang sudah memiliki usaha.
Adalah sebagai berikut:
1) Mengadakan penyesuaian kekayaan anggota yang sudah memiliki usaha (dalam hal mi Tuan Arpra). Jurnal penyesuaian yang dibuat identik dengan jurnal penyesuaian pada metode pembukuan firma dengan menggunakan buku baru yang telah diuraikan di muka.
2) Mencatat penyetoran kekayaan anggota-anggota yang belum memiliki usaha, yaitu Nyonya Fina, Tuan Risky, dan Nona Rahma. Sedangkan tuan Arpra tidak perlu membuat jurnal penyetoran kekayaannya, sebab firma menggunakan bukunya untuk mencatat transaksi-transaksi firma. Dengan demikian, maka jurnal penyetoran kekayaan Nyonya Fina, Tuan Risky, dan Nona Rahma adalah identik dengan jurnal nomor 3a, 3b, dan 3c pada metode pembukuan firma dengan menggunakan buku baru yang telah diuraikan di muka.
3) Membuat neraca awal firma yang caranya sama persis dengan metode pembukuan firma dengan menggunakan buku baru (lihat di muka).
Dengan adanya dua metode pembukuan yang telah dibahas di atas, ternyata pada dasarnya keduanya akan menggunakan cara pencatatan dan penjurnalan yang sama. Perbedaan yang ada antara menggunakan buku baru dengan melanjutkan buku salah satu anggota yang sudah memiliki usaha hanyalah terletak pada ‘Penutupan buku anggota yang sudah punya usaha’.
Untuk metode yang pertama, buku anggota yang sudah punya usaha perlu ditutup sebab firma akan menggunakan buku baru dan anggota tersebut dianggap tidak punya usaha dan sebagai akibatnya dibuat pula jurnal penyetoran kekayaan anggota yang sudah punya usaha (Lihat jurnal nomor 3d pada metode yang pertama).
Sedangkan pada metode yang ke dua, tidak diadakan penutupan buku dan jurnal penyetoran kekayaan anggota yang sudah punya usaha, sebab pembukuan firma menggunakan buku rniliknya atau rnelanjutkan buku-buku miliknya.
Neraca awal pendirian firma dengan menggunakan metode pertama dan metode ke dua akan menghasilkan informnasi yang sama.
Firma Didjrikn Oleh Anggota-anggota Yang Semuanya Sudah Memiliki usaha Perseorangan
Apabila firma didirikan oleh anggota-anggota yang semuanya sudah punya usaha sebelumnya, maka prosedur akuntansi yang digunakan untuk mencatat pendirian firma:
- Modal tuan A :
Masa modal ditamankan
|
Jumlah bulan
|
Modal yang ditanamkan
|
Jumlah modal dalam jangka waktu penanaman
|
1 Peb – 3 Mei | 3 bulan | Rp 20.000.000,00 | Rp 60.000.000,00 |
3 Mei – 5 Nop | 6 bulan | Rp 15.000.000,00 | Rp 90.000.000,00 |
5 Nop – 31 Des | 2 bulan | Rp 21.000.000,00 | Rp 42.000.000,00 |
11 bulan | Rp 192.000.000,00 |
11
- Modal tuan B :
Modal yang ditanam X jumlah bulan | = Jumlah modal dalam jangka penanaman |
Rp 10.000.000,00 X 2 bln(1 Peb – 2 April) | Rp 20.000.000,00 |
Rp 14.000.000,00 X 3 bln(2 April – 1 Juli) | Rp 42.000.000,00 |
Rp 11.000.000,00 X 6 bln(1 Juli – 31 Des) | Rp 66.000.000,00 |
11 bulan | Rp 128.000.000,00 |
11
- Modal rata- rata tuan C :
(5 X 15.000.000)+(4 X 18.000.000)+(2 X 14.000.000) = Rp 15.909.090,00(dibulatkan)
11
Keterangan:
Angaka 5 pada rumus diatas menunjukkan masa modal tuan C ditanamkan dalam bulan, yaitu mulai tanggal 1 Pebruari 19X0 – 1 Juli 19X0. Demikian pula angka 4 dan 2 yang merupakan jumlah bulan penanaman.
Setelah modal rata-rata masing-masing anggota dengan berdasarkan perbandingan modal rata-rata tersebut sebagai berikut:
Nama Anggota
|
Modal Rata-rata
|
Hak atas Laba Firma
|
Tn. A | Rp 17.454.540,00 | 7.454.540 X Rp 60.000.000,00 = Rp 32.272.725,0044.999.990 |
Tn. B | Rp 11.636.360,00 | 11.636.360 X Rp 60.000.000,00 = Rp 15.515.150,0044.999.990 |
Tn. C | Rp 15.909.000,00 | 15.909.000 X Rp 60.000.000,00 = Rp 21.212.125,00 |
44.999.990 | ||
Rp 44.999.990,00 | = Rp 60.000.000,00 |
Laba – Rugi ………………………. Rp 60.000.000,00
Modal tuan A ………………………………………… Rp 23.272.725,00
Modal tuan B ………………………………………… Rp 15.515.150,00
Modal tuan C ………………………………………… Rp 21.212.125,00
Dengan adanya pembagian laba firma tersebut, maka saldo masing-masing anggota akan bertambah sebesar haknya atas laba masing-masing anggota. Perlu dicatat disini bahwa untuk menghitung modal rata-rata dapat menggunakan salah satu cara dari tiga cara yang diuraikan dimuka, tinggal memilih cara mana yang dianggap paling mudah.
CV atau Comanditaire Venootschap adalah bentuk usaha yang
merupakan salah satu alternatif yang dapat dipilih oleh para pengusaha
yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbatas. Karena,
berbeda dengan PT yang mensyaratkan minimal modal dasar sebesar Rp. 50jt
dan harus di setor ke kas Perseroan minimal 25%nya, untuk CV tidak
ditentukan jumlah modal minimal.
CV dapat didirikan dengan syarat dan prosedur yang lebih mudah daripada PT, yaitu hanya mensyaratkan pendirian oleh 2 orang, dengan menggunakan akta Notaris
yang berbahasa Indonesia. Walaupun dewasa ini pendirian CV mengharuskan
adanya akta notaris, namun dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
dinyatakan bahwa pendirian CV tidak mutlak harus dengan akta Notaris.
Pada saat para pihak sudah sepakat untuk mendirikan CV, maka dapat
datang ke kantor Notaris dengan membawa KTP. Untuk pendirian CV, tidak
diperukan adanya pengecekan nama CV terlebih dahulu. Oleh karena itu
proses nya akan lebih cepat dan mudah dibandingkan dengan pendirian PT.
Namun demikian, dengan tidak didahuluinya dengan pengecekan nama CV, menyebabkan nama CV sering sama antara satu dengan yang lainnya.
Namun demikian, dengan tidak didahuluinya dengan pengecekan nama CV, menyebabkan nama CV sering sama antara satu dengan yang lainnya.
Pada waktu pendirian CV, yang harus dipersiapkan sebelum datang ke Notaris adalah adanya persiapan mengenai:
1. Calon nama yang akan digunakan oleh CV tersebut
2. tempat kedudukan dari CV
3. Siapa yang akan bertindak selaku Persero aktif, dan siapa yang akan bertindak selaku persero diam.
4. Maksud dan tujuan yang spesifik dari CV tersebut (walaupun tentu saja dapat mencantumkan maksud dan tujuan yang seluas-luasnya).
1. Calon nama yang akan digunakan oleh CV tersebut
2. tempat kedudukan dari CV
3. Siapa yang akan bertindak selaku Persero aktif, dan siapa yang akan bertindak selaku persero diam.
4. Maksud dan tujuan yang spesifik dari CV tersebut (walaupun tentu saja dapat mencantumkan maksud dan tujuan yang seluas-luasnya).
Untuk menyatakan telah berdirinya suatu CV, sebenarnya cukup hanya
dengan akta Notaris tersebut, namun untuk memperkokoh posisi CV
tersebut, sebaiknya CV tersebut di daftarkan pada Pengadilan Negeri
setempat dengan membawa kelengkapan berupa Surat Keterangan Domisili
Perusahaan (SKDP) dan NPWP atas nama CV yang bersangkutan.
Apakah itu akta, SKDP, NPWP dan pendaftaran pengadilan saja sudah cukup?
Sebenarnya semua itu tergantung pada kebutuhannya. Dalam menjalankan suatu usaha yang tidak memerlukan tender pada instansi pemerintahan, dan hanya digunakan sebagai wadah berusaha, maka dengan surat-surat tersebut saja sudah cukup untuk pendirian suatu CV. Namun, apabila menginginkan ijin yang lebih lengkap dan akan digunakan untuk keperluan tender, biasanya dilengkapi dengan surat-surat lainnya yaitu:
1. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
2. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
3. Tanda Daftar Perseroan (khusus CV)
4. Keanggotaan pada KADIN Jakarta.
Sebenarnya semua itu tergantung pada kebutuhannya. Dalam menjalankan suatu usaha yang tidak memerlukan tender pada instansi pemerintahan, dan hanya digunakan sebagai wadah berusaha, maka dengan surat-surat tersebut saja sudah cukup untuk pendirian suatu CV. Namun, apabila menginginkan ijin yang lebih lengkap dan akan digunakan untuk keperluan tender, biasanya dilengkapi dengan surat-surat lainnya yaitu:
1. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
2. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
3. Tanda Daftar Perseroan (khusus CV)
4. Keanggotaan pada KADIN Jakarta.
Pengurusan ijin-ijin tersebut dapat dilakukan bersamaan sebagai satu
rangkaian dengan pendirian CV dimaksud, dengan melampirkan berkas
tambahan berupa:
1. Copy kartu keluarga Persero Pengurus (Direktur) CV
2. Copy NPWP Persero Pengurus (Direktur) CV
3. Copy bukti pemilikan atau penggunaan tempat usaha, dimana
a. apabila milik sendiri, harus dibuktikan dengan copy sertifikat dan copy bukti
1. Copy kartu keluarga Persero Pengurus (Direktur) CV
2. Copy NPWP Persero Pengurus (Direktur) CV
3. Copy bukti pemilikan atau penggunaan tempat usaha, dimana
a. apabila milik sendiri, harus dibuktikan dengan copy sertifikat dan copy bukti
pelunasan PBB th terakhir
b. apabila sewa kepada orang lain, maka harus dibuktikan dengan adanya
b. apabila sewa kepada orang lain, maka harus dibuktikan dengan adanya
perjanjian sewa menyewa, yang dilengkapi dengan pembayaran pajak sewa
(Pph) oleh pemilik tempat.
sebagai catatan berdasarkan SK Gubernur DKI Jakarta, untuk wilayah Jakarta, yang dapat digunakan sebagai tempat usaha hanyalah Rumah toko, pasar atau perkantoran. Namun ada daerah-daerah tertentu yang dapat digunakan sebagai tempat usaha yang tidak membayakan lingkungan, asalkan mendapat persetujuan dari RT/RW setempat
4. Pas photo ukuran 3X4 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang warna merah Jangka waktu
sebagai catatan berdasarkan SK Gubernur DKI Jakarta, untuk wilayah Jakarta, yang dapat digunakan sebagai tempat usaha hanyalah Rumah toko, pasar atau perkantoran. Namun ada daerah-daerah tertentu yang dapat digunakan sebagai tempat usaha yang tidak membayakan lingkungan, asalkan mendapat persetujuan dari RT/RW setempat
4. Pas photo ukuran 3X4 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang warna merah Jangka waktu
pengurusan semua ijin-ijin tersebut dari pendirian sampai dengan selesai lebih kurang selama 2
bulan.
3. PERSEROAN TERBATAS (PT)
Berdasarkan Pasal 1 UUPT No. 40/2007 pengertian Perseroan Terbatas
(Perseroan) adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal,
didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal
dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang
ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
PT merupakan perusahaan yang oleh undang-undang dinyatakan sebagai
perusahaan yang berbadan hukum. Dengan status yang demikian itu, PT
menjadi subyek hukum yang menjadi pendukung hak dan kewajiban, sebagai
badan hukum. Hal ini berarti PT dapat melakukan perbuatan-perbuatan
hukum seperti seorang manusia dan dapat pula mempunyai kekayaan atau
utang (ia bertindak dengan perantaraan pengurusnya).
Untuk mendirikan PT, harus dengan menggunakan akta resmi ( akta yang
dibuat oleh notaris ) yang di dalamnya dicantumkan nama lain dari
perseroan terbatas, modal, bidang usaha, alamat perusahaan, dan
lain-lain. Akta ini harus disahkan oleh menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia (dahulu Menteri Kehakiman). Untuk mendapat
izin dari menteri kehakiman, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- Perseroan terbatas tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan
- Akta pendirian memenuhi syarat yang ditetapkan Undang-Undang
- Paling sedikit modal yang ditempatkan dan disetor adalah 25% dari modal dasar. (sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1995 & UU No. 40 Tahun 2007, keduanya tentang perseroan terbatas)
Setelah mendapat pengesahan, dahulu sebelum adanya UU mengenai
Perseroan Terbatas (UU No. 1 tahun 1995) Perseroan Terbatas harus
didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat, tetapi setelah berlakunya UU
NO. 1 tahun 1995 tersebut, maka akta pendirian tersebut harus
didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Perusahaan (sesuai UU Wajib Daftar
Perusahaan tahun 1982) (dengan kata lain tidak perlu lagi didaftarkan ke
Pengadilan negeri, dan perkembangan tetapi selanjutnya sesuai UU No. 40
tahun 2007, kewajiban pendaftaran di Kantor Pendaftaran Perusahaan
tersebut ditiadakan juga. Sedangkan tahapan pengumuman dalam Berita
Negara Republik Indonesia (BNRI ) tetap berlaku, hanya yang pada saat UU
No. 1 tahun 1995 berlaku pengumuman tersebut merupakan kewajiban
Direksi PT yang bersangkutan tetapi sesuai dengan UU NO. 40 tahun 2007
diubah menjadi merupakan kewenangan/kewajiban Menteri Hukum dan HAM.
Setelah tahap tersebut dilalui maka perseroan telah sah sebagai badan hukum dan perseroan terbatasmenjadi dirinya sendiri serta dapat melakukan perjanjian-perjanjian dan kekayaan perseroan terpisah dari kekayaan pemiliknya.
Modal dasar perseroan adalah jumlah modal yang dicantumkan dalam akta pendirian sampai jumlah maksimal bila seluruh saham dikeluarkan. Selain modal dasar, dalam perseroan terbatas juga
terdapat modal yang ditempatkan, modal yang disetorkan dan modal bayar.
Modal yang ditempatkan merupakan jumlah yang disanggupi untuk
dimasukkan, yang pada waktu pendiriannya
merupakan jumlah yang disertakan oleh para persero pendiri. Modal yang
disetor merupakan modal yang dimasukkan dalam perusahaan. Modal bayar
merupakan modal yang diwujudkan dalam jumlah uang.
4. BUMD
Pasal 41 ayat (5) UU 1/2004 ttg Perbendaharaan Negara menyatakan
penyertaan modal pemerintah daerah pada perusahaan negara/daerah/swasta
ditetapkan dengan peraturan daerah. UU ini tidak menjelaskan tentang
pendirian, hanya penyertaan modal.
Pasal 177 UU 32/2004 ttg Pemerintahan
Daerah menyatakan Pemerintah daerah dapat memiliki BUMD yang
pembentukan, penggabungan, pelepasan kepemilikan, dan/atau pembubarannya
ditetapkan dengan Perda yang berpedoman pada peraturan
perundang-undangan. UU 32/2004 tidak menggunakan nomenklatur pendirian
tetapi pembentukan, dan memang lebih tepat dengan pembentukan. Sebab
kalo menggunakan pendirian, seolah2 BUMD tersebut hanya dari belum ada
menjadi ada, sedangkan pembentukan, itu bisa berarti dari baru, ato
penggabungan dari yang sudah ada.
Pasal 75 PP 58/2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah menyatakan penyertaan modal pemerintah daerah dapat
dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran
berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan
modal daerah berkenaan. PP 58/2005 tidak menjelaskan bagaimana
pendirian/pembentukan BUMD.
Jadi regulasi pendirian/pembentukan hanya ada di Pasal 177 UU 32/2004.
Pertanyaan selanjutnya, bagaimana kalo BUMD yang akan dibentuk
berbadan hukum Perusda ato Perseroan Terbatas? Bagaiamana mekanisme dan
prosedurnya?
Jika berbadan hukum Perusda, harus mengikuti UU 5/1962 ttg Perusahaan
Daerah. Perusahaan Daerah didirikan dengan Peraturan Daerah atas kuasa
UU 5/1962. Perusahaan Daerah adalah Badan Hukum yang kedudukannya
sebagai Badan Hukum diperoleh dengan berlakunya Peraturan Daerah
tersebut, Peraturan Daerah mulai berlaku setelah mendapat pengesahan
Instansi atasan. Sehingga Perusda tidak perlu akte pendirian notaris.
Selanjutnya pemda menetapkan perda ttg penyertaan modal pada perusda
dimaksud (lihat langkah 3 pada pendirian PT dibawah).
Jika BUMDnya berbadan hukum Perseroan Terbatas, terkait pendirian harus mengikuti UU 40/2007 ttg Perseroan Terbatas.
Langkah pendirian BUMD berbadan hukum perseroan terbatas adalah:
- Pemda menetapkan Perda ttg Pendirian PT XYZ. Hal-hal yang perlu diatur dalam perda tersebut adalah:
- Nama sebutan PT dan alternatif sebutan nama PT, sebab sangat mungkin PT XYZ yang akan di daftarkan di Menteri Hukum dan HAM sudah terdaftar oleh pihak lain. Bila perlu hal ini diatur lebih lanjut dalam peraturan kepala daerah.
- Susunan pengurus PT, meliputi nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, kewarganegaraan anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang pertama kali diangkat.
- besarnya jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor.
- Dan lain-lain data & informasi yang diperlukan oleh Notaris.
- Selanjutnya dihadapan Notaris menyusun anggaran dasar PT, selanjutnya oleh Notaris diajukan ke Menkumham. Jika disetujui akan ada akte pendirian terhadap PT tersebut.
- Setelah PT tersebut mendapat persetujuan dari Menkumham, maka pemda menetapkan perda ttg penyertaan modal pada PT XYZ tersebut. Hal yang perlu ditegaskan adalah, bahwa besarnya penyertaan modal sebaiknya disesuaikan dengan analisis investasi yang disusun oleh pengelola investasi dibantu oleh penasihat investasi. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 15-16 Permendagri 52/2012 ttg Pedoman Pengelolaan Investasi Daerah. Dalam analisis investasi akan terlihat berapa besarnya modal yang diperlukan dan berapa lama akan dipenuhi. Misalnya diperlukan modal sebesar 25 M yang akan dipenuhi selama 4 tahun anggaran.
- Selanjutnya berdasarkan perda ttg penyertaan modal tersebut, pemda mengalokasikan penyertaan modal di ranperda APBD pada pengeluaran pembiayaan.
5. YAYASAN
A.
KARAKTERISTIK
DAN LINGKUNGAN YAYASAN
1.
Pengertian
Dan Ruang Lingkup Yayasan
Menurut
UU No. 16 Tahun 2001, sebagai dasar hukum positif yayasan, pengertian yayasan
adalah badan hukum yang kekayaannya terdiri dari kekayaan yang dipisahkan dan
diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu dibidang sosial, keagamaan, dan
kemanusiaan. Yayasan dapat melakukan kegiatan usaha untuk menunjang pencapaian
maksud dan tujuannya dengan cara mendirikan badan usaha dan/atau ikut serta
dalam suatu badan usaha.
Yayasan
berbeda dengan perkumpulan karena perkumpulan pengertian yang lebih luas, yaitu
meliputi suatu persekutuan, koperasi, dan perkumpulan saling menanggung.
Selanjutnya, perkumpulan terbagi atas 2 jenis, yaitu:
a. Perkumpulan
yang berbentuk badan hukum, seperti PT, Koperasi, dan perkumpulan saling
menanggung.
b. Perkumpulan
yang tidak berbentuk badan hukum, seperti persekutuan perdata, CV, dan Firma.
Dilain
pihak, yayasan merupakan bagian dari perkumpulan yang berbentuk badan hukum
dengan pengertian yang dinyatakan dalam pasal 1 Butir 1 UU No 16 Tahun 2001
tentang yayasan, yaitu suatu badan hukum yang kekayaannya terdiri dari kekayaan
yang dipisahkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan
kemanusiaan dengan tidak mempunyai anggota.
Yayasan
sebagai suatau Badan Hukum mmpu dan berhak serta berwewenang untuk melakukan
tindakan-tindakan perdata. Pada dasarnya, keberadaan badan hukum yayasan
bersifat permanen, yaitu hanya dapat dibubarkan melalui persetujuan para
pendiri atau anggotanya. Yayasan hanya dapat dibubarkan jika segala
ketentuan dan persyaratan dalam anggaran dasarnya telah dipenuhi. Hal terebut
sama kedudukannya dengan perkumpuln yang berbentuk badan hukum, dimana subjek
hukum yang dapat melakukan perbuatan hukum dan,yang menyandang hak dan
kewajiban, dapat digugat maupun menggugat di pengadilan.
Hak
dan kewaiban yang dimiliki oleh yayasan dan perkumpulan yang berbentuk Badan
Hukum adalah sama, yaitu sebagai berikut:
·
Hak : berhak untuk mengajukan gugatan
·
Kewajiban : wajib mendaftarkan
perkumpulan atau yayasan kepada instansi yang berwenang untuk mendapatkan
status badan hukum
2.
Sifat
Dan Karakteristik Yayasan
Sumber
Pembiayaan/Kekayaan
Sumber
pembiayaan yayasan berasal dari sejumlah kekayaan yang dipisahkan dalam bentuk
uang atau barang. Selain itu, yayasan juga memperoleh sumbangan atau bantuan
yang tidak mengikat seperti berupa:
a) Wakaf
b) Hibah
c) Hibah
Wasiat
d) Perolehan
lain yang tidak bertentanagn dengan anggaran dasar yayasan atau peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
. Pola
Pertanggung Jawaban
Pertanggungjawaban
manajemen merupakan bagian terpenting bagi kredibilitas manajemen di yayasan.
Tidak terpenuhinya prinsip pertanggungjawaban tersebut dapat menimbulkan
implikasi yang luas.
f. Struktur
Organisasi Yayasan
Struktur
organisasi yayasan merupakan turunan dari fungsi, startegi, dan tujuan
organisasi. Sementara itu, tipologi pemimpin, termasuk pilihan dan orientasi
organisasi, sangat berpengaruh terhadap pilihan struktur birokrasi pada
yayasan. Kompleksitas organisasi sangat berpengaruh pada struktur organisasi.
Fungsi badan hukum yayasan merupakan pranata hukum bagi pencapaian tujuan
tertentu dibidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.
. Karakteristik
Anggaran
Anggaran
merupakan artikulasi dari hasil perumusan strategi dan perencanaan strategik
yang telah dibuat. Dalam bentuk yang paling sederhana, anggaran merupakan suatu
dokumen yang menggambarakan kondisi keuangan yayasan yag meliputi informasi
mengenai pendapatan, belanja, dan aktivitas
. Sistem
Akuntansi
Sistem
akuntansi merupkan prinsip akuntansi yang menentukan kapan transaksi keuangan
harus diakui untuk tujuan pelaporan keuangan. Sistem akuntansi ini berhubungan
dengan waktu pengukuran dilakukkan dan pada umumnya, bisa dipilih menjadi
sistem akuntansi berbasis kas dan berbasis aktual.
Pada
sebuah yayasan, penekanan diberikan pada penyediaan biaya data yang disajikan
dalam bentuk laporan keuangan yang menggunakan sistem akuntansi berbasis aktual
yaitu akuntansi pendapatan dan biaya.
3.
Kedudukan
Hukum Yayasan
a. Kedudukan
Hukum Yayasan dalam Sistem Hukum Indonesia
Yayasan
adalah suatu entitas hukum yang keberadaannya dalam lalu lintas hukum di
Indonesia sudah diakui oleh masyarakat berdasarkan realita hukum positif yang
hidup dan berkembang dalam masyarakat Indonesia. Kecenderungan masyarakat
memilih bentuk yayasan disebabkan karena:
a) Proses
pendiriannya sederhana
b) Tanpa
memerlukan pengesahan dari pemerintah
c) Persepsi
masyarakat bahwa yayasan bukan merupakan subjek pajak
Pengakuan
yayasan sebagai badan hukum berarti ada subjek hukum yang mandiri. Secara
teoretis, adanya kekayaan yang terpisah, tidak membagi kekayaan atau
penghasilannya kepada pendiri atau pengurusnya, mempunyai tujuan tertentu,
mempunyai organisasi yang teratur, dan didirikan dengan akta notaris merupakan
karakter yayasan. Ciri tersebut memang cocok dengan ciri-ciri badan hukum pada
umumnya, yaitu adanya kekayaan yang terpisah, tujuan tertentu, kepentingan
sendiri, dan organisasi yang teratur.
Berdasarkan
hukum kebiasaan dan asumsi hukum yang berlaku umum di masyarakat, ciri-ciri
yayasan dapat dirinci sebagai berikut:
1) Eksistensi
yayasan sebagai entitas hukum di Indonesia belum didasarkan pada perturan
perundang-undangan yang berlaku.
2) Pengakuan
yayasan sebagai badan hukum belum ada dasar yuridis yang tegas, berbeda halnya
dengan PT. Koperasi, dan badan hukum yang lain.
3) Yayasan
dibentuk dengan memisahkan kekayaan pribadi pendiri untuk tujuan nirlaba,
tujuan religius, sosial keagamaan, kemanusiaan, dan tujuan ideal yang lain.
4) Yayasan
didirikan dengan akta notaris atau dengan surat keputusan pejabat yang
bersangkutan dengan pendirian yayasan.
5) Yayasan
tidak memiliki anggota dan tidak memiliki oleh siapapun, namun memunyai
pengurus atau organ untuk merealisasikan tujuan yayasan.
6) Yayasan
mempunysi keduduksn ysng mandirir sebagai akibat adanya kekayaan yang terpisah
dari kekayaan pribadi pendiri atau pengurusnya, dan mempunyai tujuan sendiri
yang berbeda atau lepas dari tjuan pribadi pendiri atau pengurus
7) Yayasan
diakui sebagai badan hukum seperti halnya orang, sebagai subjek hukum mandiri
yang dapat menyandang hak dan kewajiban mandiri, didirikan dengan akta, dan
didaftarkan di kantor kepaniteraan pengadilan negeri setempat
8) Yayasan
dapat dibubarkan oleh pengadilan dalam kondisi pertentangan tujuan yayasan
dengan hukum, likuidasi, dan pailit. (Sri Rejeki, 1999 : 56, Tobing, 1990 :
6-8)
Berdasarkan
UU No. 16 Tahun 2001, yayasan telah diakui sebagai badan hukum privat dimana
subjek hukum para pendiri atau pengurusnya. Sebagai subjek hukum mandiri,
yayasan dapat menyandang hak dan kewajiban, menjadi debitor maupun kreditor,
dan melakukan hubungan hukum apapun dengan pihak ketiga. Legalisasi badan hukum
menurut UU Yayasan adalah saat akta pendiriannya, yang dibuat di hadapan
Notaris, disahkan oleh menteri Hukum dan Perundang-undangan dan HAM.
Yayasan
yang tidak menyesuaikan Anggaran Dasarnya dalam jangka waktu 5 tahun, dapat
dibubarkan berdasarkan putusan pengadilan atas permohonan kejaksaan atau pihak
yang berkepentingan.
b. Yayasan
Sebagai Entitas Hukum Privat
Ditinjau
dari cara pendirian atau pembentukannya, yayasan dapat dibagi menjadi dua,
yaitu yayasan yang didirikan oleh penguasa atau pemerintah, termasuk BUMN serta
BUMD dan yayasan yang didirikan oleh individu atau swasta.
Yayasan
yang didirikan oleh pemerintah, sebelum keluarnya UU yayasan, disahkan dengan
surat keputusan dari pejabat yang berwenang dan/atau akta notaris. Kekayaan
awal yayasan seperti ini dapat diambil dari kekayaan negara yang “dipisahkan”
atau “dilepaskan penguasaannya” dari pemerintah dan dari kekayaan pribadi.
Sebelumnya pernah diperdebatkan: Apakah pada tempatnya penguasa atau pemerintah
mendirikan yayasan yang pada hakikatnya merupakan entitas hukum privat.?
Peraturan perundang-undangan yang melarang hal itu memang belum ada.
Pertanyaannya lebih ditujukan pada urgensi pendiriaan yayasan oleh pemerintah
atau BUMN dan BUMD tersebut. Yayasan tersebut akan berada dalam bingkai hukuman
privat dengan segala konsekuensi yuridisnya. Kedudukan kekayaan negara yang
“dipisahkan” atau “dilepaskan penguasaannya” itu secara yuridis mirip dengan
“hibah”, sehingga segala konsekuesi penggunaan, pengelolaan, dan pengawasan
atas kekayaan tersebut akan lepas sama sekali dari pihak yang memberi atau yang
menghibahkan.
Yayasan
yang diberikan oleh swasta atau perorangan, menurut UU yayasan, harus didirikan
dengan akta Notaris. Kekayaannya di pisahkan dari milik para pendiri atau
pengurus yayasan yang bersangkutan. Akta notaris tersebut harus didaftarkan di
kantor kepaniteraan pengadilan negeri setempat.
Dewasa
ini, banyak yayasan didirikan dengan tujuan yang berbeda dan menyimpang dari
tujuan semula, yaitu sebagai usaha yang menguntungkan seperti sebuah perusahaan
yang melakukan lalu lintas dagang. Unsur-unsur menjalankan perusahaan, seperti
dokumen perusahaan, mempunyai izin usaha, dikenai pajak, menggaji pengurus,
memperhitungkan atau menghitung untung rugi lalu mencatatnya dalam pembukuan
adalah ciri-ciri suatu kegiatan yang berbentuk hukum perusahaan. Tanda-tanda
yayasan mulai menyimpang dari tujuan semula, yang secara nyata, dituangkan
dalam anggaran dasar suatu yayasan.
Dalam
anggaran dasar diatur beberapa hal seperti keanggotaan yayasan yang abadi
dimana pendiri mempunyai kekuasaan mutlak dan abadi bahkan kedudukannya dapat
diwariskan. Yayasan tersebut bergerak dalam bidang pendidikan. Pendiri
berasumsi bahwa keuntungan yang diperoleh suaut saat akkan dikendalikan. Oleh
karena itu, untuk mengamankan kedudukannya, di dalam anggaran dasar, kedudukan
pendiri di atur sebagai abadi, dapat diwariskan, dan mempunyai hak veto.
Dengan
keluarnya UU yayasan, eksistensi dan landasan yuridis Yayasan sebagai entitas
hukum privat tidak perlu dipermasahkan lagi atau tidak perlu diragukan. Yayasan
pada hakikatnya dalah kekayaan yang dipisahkan dan diberi sattus badan hukum.
Sebagai subyek hukum, organ yayasan difungsikan dengan sebutan pembina,
pengawas, dan pengurus. Analog dengan hukum PT, kedudukan dewan pembina itu
sama dengan RUPS (rapat umum pemegang saham). Pengawas sama dengan komisaris,
dan pengurus sama dengan direksi.
Dengan
demikian, yayasan pada hakikatnya adalah :
a. Harta
kekayaan yang dipisahkan
b. Harta
kekayaan tersebut diberi badan hukum
c. Keberadaannya
untuk tujuan tertentu di bidang sosial, manusia dan keagamaan
Secara
teoritis, yayasan dapat didirikan oleh satu orang, dua orang, atau lebih,
yayasan tidak mempunyai anggota (semacam pemegang saham dalam PT) dan
eksistensinya hanya diperuntukkan guna mencapai tujuan tertentu dalam bidang
sosial, kemanusiaan, dan keagamaan. Oleh karena itu, semua kegiatan yayasan
harus diabadikan ke pencapaian tujuan tersebut. UU yayasan menegaskan hal ini
dengan melarang pembagian hasil usaha kepada organ yayasan, dengan ancaman
pidana.
Praktek
peradilan selama ini terfokus pada syarat pemisahan harta kekayaan akta notaris
sebagai syarat pendirian yayasan. Syarat pemisahan harta kekayaan sangat banyak
djadikan alasan menurut pengurus yayasan, karena pada umumnya hasil usaha
yayansan telah diajdikan obyek perebutan dalam kepengurusan. Anak keturunan
para pendiri sering menjadi pihak yang berperkara, karena kelemahan organisasi
yayaysan nampak dengan alasan subjektif. Isi akte pendirian sering dijadikan
alasan untuk mengalihkan harta kekayaan yayasan, seolah-olah akta pendirian itu
dapat diubah setiap saat sesuai dengan keinginan pengurus yayasan (Penggabean,
2001, Pramono, 2001).
Praktek-praktek
seperti diuraikan sebelumnya mulai diluruskan dengan UU yayasan. Yayasan akan
ditempatkan pada kedudukan yuridis sebagai badan hukum yang berfungsi sosial,
idiil, dan keagamaan. Yayasan boleh menggunakan kegiatan usaha, boleh mempunyai
sisa hasil usaha, tetapi tidak boleh profit orientet sudah seperti halnya PT.
Sisa hasil usaha belum ada, tetapi tidak boleh dibagi kepada organ yayasan.
Yayasan mendirikan badan usaha, misalnya PT, dengan modal usaha maksiamal 25%
dari seluruh aset.
Yayasan
harus membuat laporan keuangan, diamana laporan keuangan itu harus diperiksa
oleh akuntan pubik untuk yayasan yang memilik aset seniali Rp. 20 milyar lebih
dan yang mendapat bantuan senilai Rp. 500 juta ke atas. Laporan keuangan
tersebut harus diumumkan dan tembusannya harus disampaikan kepada Menteri.
4.
Pengembangan
Organisasi Yayasan
Pada
dasarnya, yayasan merupakan suatu organisasi sehingga pendekatan yang digunakan
dalam pengembangannya juga tidak jauh berbeda dengan pendekatan yang digunaka
dalam pengembangan organisasi pada umumnya.
Pengembangan
yayasan adalah suatu usaha jangka panjang untuk memperbaiki proses-proses
pemecahan masalah dan pembaharuan organisasi, terutama melalui manajemen budaya
organisasi yang lebih efektif dan kolaboratif dengan teanan khusus pada budaya
tim kerja formal dengan bantuan pengantar perubahan, katalisator, dan
penggunaan teori serta teknologi ilmiah keperilakuan terapan termasuk riset
kegiatan.
Melaui
proses pembaharuan, para pengelolah yayasan menyesuaikan gaya dan tujuan
pemecahan masalah untk memenuhi berbagai permintaan perubahan lingkungan
yayasan. Jadi, salah satu tujuan pengembangan yayasan adalah untuk memperbaiki
proses pembaharua itu sendiri, sehingga para pengelolah dapat lebih cepat
mengambil gaya manajemen yang sesuai dengan msalah-masalah baru yang dihadapi.
Riset
kegiatan merupakan metode perubahan organisasi dalam menjalankan aspek-aspek
yayasan yang perlu diperbaiki. Kegiatan riset meliputi :
1) Diagnosis
pendahuluan terhadap masalah pengantar perubahan pengembangan yayasan,
2) Pengumpulan
data untuk mendukung diagnosis,
3) Umpan
balik datar kepada para anggota pengelola,
4) Eksplorasi
data oleh para anggota pengelola,
5) Perencanaan
kegiatan yang tepat,
6) Pengambilan
kegiatan yang tepat.
Teknik-Teknik Pengembangan Yayasan
Teknik
pengembangan organisasi dapat diguanakan untuk memperbaiki efektifitas
perseorangan, hubungan pekerjaan antara dua atau 3 individu, pemfungsian
kelompok-kelompok, hubungan antara kelompok atau efektifitas yayasan secara
keseluruhan. Teknik yang digunakan untuk kelompok sasaran yaitu:
1) Pengembangan
organisasi untuk perseorangan
2) Pengembangan
organisasi untuk dua atau tiga orang
3) Pengembangan
organisasi untuk tim atau kelompok
4) Pengembangan
organisasi untuk hubungan antar kelompok
5) Pengembangan
organisasi untuk organisasi keseluruhan
Grid OD (Grid Organizational Development)
Salah
satu teknik pengembangan organisasi yaitu Grid OD didasarkan atas kisi
manajerial dari Robert Blake dan Jane Mouton. Kini manajerial
mengidentifikasika berbagai kombinasi produksi dan karyawan, agar perhatian
terhadap variabel tersebut meningkat dalam grid OD pengantar perubahan
mempergunakan daftar pertanyaan untuk menentukan gaya pada manajer atau
pengelola sekarang, membantu mereka untuk menguji kembali gayanya, dan bekerja
menuju efektivitas.
Metode Pengembangan Organisasi OCA (Organizational Capacity Assessment)
Salah
satu metode pengembanganorganisasi yang lain adalah Penjajakan kapasitas
organisasi. OCA merupakan metode pengembangan organisasi sejak dari menyusun
perangkap, melakukan penjajakan, hingga menyusun rencana pengembangan
organisasi serta pelaksanaan rencana pengembangan dan evaluasi atas pelaksanaan
rencana tersebut. Seluruh tahapan itu dilakukan oleh seluruh bagian yang ada
dalam organisasi atau secara representatif mewakili seluruh bagian yang ada.
Prinsip oca adalah partisipatif dalam seluruh proses pelaksnaan OCA serta
kerahasiaan atas proses dan hasil OCA.
B.
MANAJEMEN
YAYASAN
Dalam mengelola suatu yayasan,
diperlukan pehaman dan keahlian dasar tentang manajemen. Keahlian pertama adalah pemecahan masalah dan
pengambilan keputusan. Seorang pengelola dapat menggunakan pendekatan tertentu
untuk memecahkan masalah dan mengambil keputusan. Hal ini disebabkan karena
tidak semua masalah dan keputusan yang dibuat bisa dipecahkan dengan pendekatan
rasional. Keahlian yang kedua adalah perencanaan, yaitu pemilihan sekumpulan
kegiatan dan pemutusan selanjutnya tentang apa yang harus dilakukan, kapan,
bagaimana, dan oleh siapa. Keahlian yang ketiga
adalah pendelegasian, yaitu ketika pengawas memberikan tanggung jawab dan
kewenangan kepada bawahannya untuk melengkapi tugas, dan menggambarkan
bagaimana tugas tersebut dapat diselesaikan. Pendelegasian yang efektif dapat
mengembangkan orang menjadi lebih produktif. Keahlian yang keempat adalah dasar-dasar komunikasi internal, yaitu terjalinnya
komunikasi secara eektif yng akan menjadi “darah kehidupan” bagi suatu
organisasi. Keahlian yang kelima
adalah manajemen rapat, yaitu penerapan sistem rapat secara efektif untuk
memecahkan persoalan yang dihadapi yayasan, baik persoalan eksternal maupun
internal.
Pengelola yayasan harus melakukan
penggalian dana untuk memenuhi kebuthan keuangan organisasi. Hal ini penting
karena yayasan tidak melakukan kegiatan yang berorientasi profit. Dalam penggalian
dana ini, keterlibatan semua pihak sangat diperlukan.
Program kerja yang disusun dengan
baik dan logis akan meringankan persoalan klasik dan pelik bagi institusi
yayasan, yaitu perencanaan. Pengelola lembaga harus mampu menyusun rencana
program yang baik dan logis untuk pelaksana dan donor. Program yang koheren dan
logis akan meyakinka dan donor untuk mendukungnya.
Komponen kunci dari penilaian
keadaan yayasan adalah evaluasi efisiensi dan efektivitas program. Evaluasi ini
akan memberikan data mengenai apakah masing-masing program akan dilanjutkan
atau tidak, mempertahankan program tersebut pada tingkat yang ada, memperluas
atau mengubah arah program tersebut, dan memasarkannya secara agresif.
Pengelolaan keuangan dalam suatu
yayasan akan memberikan keseluruhan perspektif proses dasar bagi manajemen
keuangan yayasan. Pengelolaan keuangan yang baik akan tergambar dari laporan
keuangan atau sistem akuntansi yang ditetapkan oleh yayasan tersebut. Dalam
sistem akuntansi, siklus akuntansi meliputi pembukuan, penyusunan laporan
keuangan, dan analisis informasi dari laporan keuangan.
Tim
adalah sekelompok orang yang bekerja dengan tujuan bersama
·
Team
building adalah suatu proses yang memungkinkan tim mencapai
tujuan tersebut.
·
tahap-tahap yang ada termasuk menjelaskan
tujuan, mengidentifikasi hambatan, dan menghilangkan hambatan tersebut.
·
Sifat dasar team building bervariasi
dalam suatu skala, dan apa yang dicoba untuk dicapai :
Jenis
Team Building
|
Skala
|
Apa
Yang Berubah
|
Individual (individu)
|
1 orang
|
Persepsi dan keahlian individu
|
Small Team (Tim Kecil)
|
2 – 12 orang
|
Hubungan antarorang
|
Team Islands (Kelompok Tim)
|
2 tim atau lebih
|
Hubungan antartim
|
Organization (Organisasi)
|
15 + orang
|
Budaya organisasi
|
C.
PERENCANAAN
YAYASAN
Perbedaan
utama antara rencana strategis dan rencana jangka panjang adalah focus
pengembangan. Pada umumnya, perencanaan jangka panjang dipertimbangkan dalam
rencana tindakan untuk suatu tujuan atau serangkaian tujuan selama beberapa
tahun. Asumsi utama rencana jangka panjang adalah terpenuhinya informasi
tentang kondisi masa depan. Sebagai contoh, dalam lima puluh tahun terakhir dan
enam puluh pertama, ekonomi Amerika secara relative stabil dan oleh karena itu,
dapat diprediksi. Perencanaan jangka panjang sangat banyak modelnya; dan
semuanya dilandasi oleh lingkungan asumsi yang tidak dapat diprediksi. Focus
perencanaan adalah penyelesaian tujuan yang telah disepakati.
Yayasan, sebagai suatu organisasi
nonprofit, mengarahkan proses perencanaan dan sumber daya yang tersedia untuk
memaksimalkan manfaat yang akan diperoleh. Sumber daya utama yang diperlukan
untuk perencanaan adalah waktu pengelola, waktu Pembina, dan uang (seperti
penelitian pasar, para konsultan, dan sebagainya).
Suatu pernyataan visi yang realistik
dan dipercaya harus ditetapkan secara baik dan dapat dipahami secara mudah,
tepat, ambisius, serta responsif terhadap perubahan. Suatu visi juga harus
berorientasi pada energi kelompok dan berperan sebagai pedoman terhadap
tindakan. Visi harus konsisten dengan nilai yayasan. Serta singkat, suatu visi
dapat menantang dan memberikan inspirasi kepada kelompok untuk mecapai misinya.
Hasil perencanaan sangat ditentukan
oleh informasi yang diperoleh dan pilihan atas eksploitasi sumber daya.
Implementasi ide yang luar biasa tentang produk, jasa, dan program lembaga
tergantung pada sumber daya serta skala prioritas. Jadi, rencana evaluasi
program dipengaruhi oleh proses pembuatan keputusan. Manajemen biasanya
dihadapkan dengan pembuatan keputusan untuk menurunkan dana, komplain yang
terus menerus, kebutuhan yang tidak terpenuhi diantara para pelanggan dan
klien, serta kebutuhan untuk memperbaiki penyampaian jasa; seperti, apakah
lebih banyak catatan yang harus dibuat dalam perjalanan program, apakah pelaksanaan
program mencapai tujuan yayasan atau tidak, dan pengaruh program terhadap
pelanggan? Informasi yang dibutuhkan merupakan kombinasi dari berbagai
pertanyaan diatas. Fokus pengujian evaluasi perlu ditetapkan agar pelaksanaan
evaluasi lebih efisien dari segi biaya, waktu, dan sumber daya yang dicurahkan.
D.
AKUNTABILITAS
YAYASAN
Pemakai
laporan keuangan yayasan memiliki kepentingan bersama, yaitu untuk menilai :
a) Jasa
yayasan dan kemampuan yayasan untuk memberikan jasa secara berkesinambungan.
b) Mekanisme
pertanggungjawaban dan aspek kinerja pengelola.
Kemampuan yayasan dalam mengelola
jasa dikomunikasikan melalui laporan posisi keuangan, dimana informasi mengenai
aktiva, kewajiban, aktiva bersih, dan informasi mengenai hubungan diantara
unsur-unsur tersebut, akan disampaikan. Laporan ini harus menyajikan secara
terpisah aktiva bersih baik yang terikat maupun yang tidak terikat
penggunaannya. Pertanggungjawaban pengelola yayasan tentang hasil pengelolaan
sumber daya yayasan disajikan melalui laporan aktifitas akan dan laporan arus
kas. Laporan aktifitas akan menyajikan informasi mengenai perubahan yang
terjadi dalam kelompok aktiva bersih.
Tujuan utama laporan keuangan adalah
menyediakan informasi yang relevan dalam memenuhi kepentingan para penyumbang,
anggota pengelola, kreditur, dan pihak lain yang menyediakan sumber daya bagi
yayasan.
Pengelola yayasan perlu
mengembangkan keahlian dasar tentang manajemen keuangan. Dalam suatu yayasan,
tugas lainnya adalah mengelola keuangan yang secara jelas merupakan tugas yang
sulit. Keahlian dasar dalam manajemen keuangan mulai dari bidang kritis
manajemen kas dan pembukuan, harus dilakuakan sesuai dengan kontrak keuangan
tertentu untuk memastikan keterpaduan proses pembukuan. Pengelola yayasan
sebaiknya mempelajari bagaimana menyusun laporan keuangan (dari jurnal
pembukuan) dan menganalisis laporan tersebut agar dapat memahami kondisi
keuangan dari aktivitas yayasan tersebut dengan benar. Analisis keuangan akan
memperlihatkan “realitas” keadaan aktifitas yayasan – sebagaimana yang terlihat
dalam manajemen keuangan sebagai salah satu dari sebagian besar praktek penting
dalam manajemen.
E. PENGENDALIAN KEUANGAN
Sistem pengendalian keuangan
(akuntansi) adalah serangkaian prosedur yang melindungi praktek manajemen
secara umum maupun dari segi keuangan. Prosedur pengendalian akuntansi
bertujuan agar :
·
Informasi keuangan reliable (dapat
dipercaya) sehingga pengelola dapat memperoleh informasi yang akurat untuk
perencanaan program dan keputusan lainnya.
·
Aktiva dan catatan-catatan organisasi
tidak dicuri, disalahgunakan, atau dirusak dengan sengaja.
·
Kebijakan-kebijakan yayasan diikuti.
·
Peraturan-peraturan pemerintah
terpenuhi.
Langkah pertama dalam pengembangan
sistem pengendalian akuntansi yang efektif adalah mengidentifikasi bidang
dimana penyalahgunaan atau kesalahan-kesalahan sangat mungkin terjadi. Beberapa akuntan akan memberikan checklist
(daftar pengecekan) menyangkut bidang dan pertanyaan tentang waktu perencanaan
sistem. “Price Waterhouse’s booklet,
Effective Internal Accounting Control for Nonprofit Organizations : A Guide for
Directors and Management”, memasukkan bidang dan tujuan pengembangan sistem
pengendalian akuntansi yang efektif.
Sistem pengendalian akuntansi
diperlukan untuk memastikan pencatatan yang tepat atas barang yang didermakan,
sumbangan, dan penerimaan lainnya. Laporan keuangan dan pengembalian informasi
harus dicatat secara akurat dan tepat waktu, serta memenuhi peraturan
pemerintah lainnya.
F. INVESTASI YAYASAN
Dalam melaksanakan fungsi pelayanan masyarakat,
yayasan dihadapkan pada masalah pengambilan keputusan investasi yang diperlukan
untuk mendukung pelaksanaan program, kegiatan, dan fungsi yang menjadi
prioritas kebijakan. Pengeluaran untuk investasi harus mendapat perhatian yang
lebih besar dibandingkan dengan pengeluaran rutin, karena pengeluaran
investasi/modal memiliki dampak jangka panjang, sedangkan pengeluaran
rutin lebih berdampak jangka pendek.
Kesalahan dalam mengambil keputusan investasi tidak saja akan berdampak
terhadap anggaran tahun berjalan, tetapi juga akan membebani anggaran
tahun-tahun berikutnya.
Investasi memiliki kaitan yang erat
dengan penganggarn modal/investasi. Penganggaran modal/investasi merupakan
proses untuk menganalisis proyek-proyek dan memutuskan apakah proyek tersebut
dapat diakomodasi oleh anggaran modal/investasi. Untuk menberikan mekanisme
dalam nengatur proyek investasi secara lebih efisien dan efektif, perlu
dilakukan analisis investasi secara mendalam. Analisis investasi berhubungan
erat dengan penganggaran fungsional, alokasi sumber daya, dan praktek manajemen
keuangan disektor publik. Selain itu, program investasi juga merupakan bentuk
dari dual budgeting, yaitu pemisahan
anggaran modal/investasi dari anggaran rutin..
G. AUDIT YAYASAN
Audit adalah proses pengujian
keakuratan dan kelengkapan informasi
yang disajikan dalam laporan keuangan yayasan. Proses pengujian ini akan
memungkinkan akuntan publik independen yang bersertifikasi mengeluarkan suatu
pendapat atau opini mengenai seberapa baik laporan keuangan yayasan mewakili
posisi keuangan yayasan, dan apakah laporan keuangan tersebut memenuhi
prinsip-prinsip akuntansi yang berterima umum atau Generally Accepted Accounting Principles (GAAP). GAAP ditetapkan
oleh the American Institute of Certified
Public Accountants (AICPA). Anggota dewan pengurus, staf, dan sanak
kelurganya tidak dapat melakukan audit, karena hubungan kekeluargaan dengan
yayasan akan mempengaruhi independensi auditor.
Diindonesia, permasalahan agen audit
sektor publik merupakan hal yang serius. Ini berarti kejelasan tentang
peristilahan perlu dilakukan sebelum membahas audit dan pengawasan. Dalam buku
ini, istilah auditor merupakan sebutan bagi seseorang yang melakukan
pemeriksaan eksternal disektor publik, seperti Badan Pemeriksa Keuangan dan
Kantor Akuntan Publik.
Disisi lain, peristilahan pegawas
digunakan untuk sebutan auditor internal. Saat ini, auditor internal yang ada
dalam pemerintahan seperti Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, Inspektur
Jendral, dan Badan Pengawas Daerah, selalu dikaitkan dengan peristilahan
pengawas. Diyayasan, pengawas ditunjuk oleh dewan pengurus, yang bisa berasal
dari staf bagian keuangan atau bendahara dewan pengurus.
Dalam audit, penetapan tujuan perlu
dimulai untuk menentukan jenis audit apa yang akan dilaksanakan serta standar
audit apa yang harus diikuti oleh auditor. Audit dapat mempunyai gabungan
tujuan dari audit keuangan dan audit kinerja, atau dapat juga mempunyai tujuan
yang terbatas pada beberapa aspek dari masing-masing jenis audit. Misalnya,
dalam pelaksanaan audit atas kontrak pemborongan pekerjaan atau atas bantuan
Pemerintah kepada yayasan atau badan
hokum lainnya; tujuan audit yang demikian sering kali mencakup baik tujuan
audit keuangan maupun tujuan audit kinerja. Audit semacam ini umumnya disebut
audit kontrak, yang contohnya adalah audit atas pelaksanaan sistem pengendalian
internal, atas masalah yang berkaitan dengan ketaatan pada peraturan
perundang-undangan, atau atas suatu sistem berbasis computer.
H. PERENCANAAN DAN PELAKSANAAN AUDIT
YAYASAN
Terdapat banyak pendekatan yang
dapat digunakan dalam melakukan pekerjaan audit, dan tidak ada satu pendekatan
pun yang paling tepat. Hal ini mungkin akan menimbulkan kebingungan bagi
pendatang baru dalam pekerjaan audit.
Sebagai suatu proses, audit
berhubungan dengan prinsip dan prosedur akuntansi yang digunakan oleh suatu
yayasan. Auditor mengeluarkan suatu opini atas laporan keuangan yayasan.
Laporan keuangan merupakan hasil dari sebuah sistem akuntansi dan diputuskan
atau dibuat oleh pihak pengelola. Pengelola yayasan menggunakan data-data
mentah akuntansi untuk kemudian dialokasikan ke masing-masing laporan
surplus-defisit dan neraca serta menyajikan hasilnya dalam bentuk laporan yang
dipublikasikan.
Hubungan antara akuntansi dengan
auditing bersifat tertutup. Auditor selalu menggunakan data-data akuntansi
dalam melaksanakan proses auditing. Lebih jauh lagi, auditor harus membuat
suatu keputusan tentang pengalokasian data-data akuntansi yang dimiliki oleh
pihak manajemen. Auditor juga harus memutuskan apakah laporan keuangan yang
disajikan telah sesuai atau terdapat salah saji. Untuk membuat semua keputusan
tersebut, auditor tidak dapat membatasi dirinya hanya dengan menggunakan
perekaman bukti akuntansi dan rekening-rekening yang ada dalam yayasan. Dalam
kenyataannya, auditor juga harus memperhatikan seluruh hal yang ada dalam
yayasan, karena perilaku yayasan tidak hanya akan mempengaruhi data yang ada,
tetapi juga, yang lebih penting lagi, kebijakan pengelola berkaitan dengan
akuntansi dan pelaporan data.
Ref :
Bastian,
Indra. 2007. Akuntansi Yayasan dan Lembaga Publik. PSAP. Erlangga; Jakarta.
ü Nainggolan,
Pahala. 2005. Akuntansi Keuangan Yayasan dan Lembaga Nirlaba Sejenis. PT.
Rajagrafindo Persada; Jakarta.
ü Nordiawan,
Deddi. 2009. Akuntansi Sektor Publik. Salemba 4; Jakarta.
No comments:
Post a Comment